Suara.com - Sebelum menjadi penjamin penangguhan penahanan Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (purn) Soenarko, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sempat berkonsultasi dengan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.
Kapolri, kata Luhut, mengatakan keterangan-keterangan yang diberikan Soenarko kepada penyidik sudah cukup.
"Saya tanya Kapolri, Kapolri bilang nggak apa-papa, cukup keterangannya," ujar Luhut di Kementerian Bidang Kemaritiman, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Diketahui, Soenarko resmi keluar dari Rumah Tahanan POMDAM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan setelah polisi mengabulkan permohonan penangguhannya. Para penangguh penahanan tersebut beberapa di antaranya adalah Panglima TNI Mareskal Hadi Tjahjanto dan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).
Luhut menuturkan, alasan dirinya sebagai penjamin karena Soenarko merupakan juniornya dan mantan anak buahnya saat di Kopassus. Karena itu, dirinya bersedia menjadi penjamin Soenarko.
"Dan kemudian saya sebagai yang senior juga dari Kopassus saya pikir ya sudahlah dan Pak Narko bersedia," kata dia.
Tak hanya itu, Luhut mengaku sebelum menjadi penjamin penangguhan penahanan Soenarko, tidak berkomunikasi langsung dengan juniornya tersebut. Namun, ia berkomunikasi dengan Soenarko melalui orang lain.
"Ya (Berkomunikasi) melalui orang lain lah," ucap dia.
Ketika ditanya kemungkinan pemerintah tidak takut dianggap mengintervensi kasus Soenarko, karena dirinya dan Panglima TNI menjadi penjamin penangguhan penahanan Soenarko, Luhut menjawab hanya menjawab pendek.
Baca Juga: Alasan Mau Jadi Penjamin, Luhut: Soenarko Bekas Anak Buah Saya Juga
"Nggak juga," kata Luhut.
Sebelumnya, Mabes Polri membebaskan Soenarko dari Rutan POMDAM Jaya di Guntur, Jakarta. Polisi membeberkan alasan di balik penangguhan penahanan terhadap Soenarko yang terkait dalam kasus .
"Ada jaminan dari beliau berdua. Karena beliau sebagai Panglima TNI juga sebagai pembina seluruh purnawirawan TNI. Pak Luhut sebagai pembina tokoh senior di satuan elite TNI," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Soenarko sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat diduga terlibat penyelundupan senjata ilegal dari Aceh. Terkait penetapan tersangka itu, Soenarko telah mendekam di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan.
Kasus yang menyeret Soenarko ke penjara ini berawal dari laporan yang diterima Bareskrim Polri pada Senin (20/5/201), pekan lalu atas nama pelapor Humisar Sahala. Dalam laporan bernomor LP/B/0489/V/2019/Bareskrim, Soenarko dituduh melakukan tindakan makar. Kasus ini telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Soenarko diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 Ayat (1), dan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 163 bis jo Pasal 146.
Berita Terkait
-
Panglima TNI Jamin Soenarko, Moeldoko: Sudah Dipertimbangkan Masak-masak
-
2 Jenderal Kena Kasus: Nasib Soenarko Lebih Mujur daripada Kivlan Zen
-
Penahanan Soenarko Ditangguhkan, Polri: Kasusnya Tetap Lanjut
-
Panglima TNI dan Luhut Jadi Penjamin, Soenarko Akhirnya Dilepas Polisi
-
Susul Panglima TNI, Luhut Ikut Pasang Badan Jadi Penjamin Soenarko
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
FSGI: Pelibatan Santri dalam Pembangunan Musala Ponpes Al Khoziny Langgar UU Perlindungan Anak
-
Dugaan Korupsi Chromebook: Petinggi Perusahaan Teknologi Dipanggil Jaksa, Ternyata Ini Alasannya
-
FSGI Kecam Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai Dana APBN: Lukai Rasa Keadilan Korban!
-
Krisis Politik di Madagaskar Memanas, Presiden Rajoelina Sebut Ada Upaya Kudeta Bersenjata
-
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Para Petinggi BUMN Ini Mulai Diselidiki Kejagung
-
18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi
-
GIPI Soroti Pungutan Wisman dalam Revisi UU Kepariwisataan: Industri Wisata Bisa Terdampak
-
Momen Tepuk Sakinah Wali Kota Tegal Bikin Jokowi Ngakak, Nikahi Gadis Solo dengan Saksi Presiden
-
Mendorong Pertumbuhan Industri Halal yang Inklusif dan Berdaya Saing di ISEF 2025
-
Driver Ojol Ditemukan Tewas di Rumahnya, Warga Cium Bau Tak Sedap dari Dalam Kamar