Suara.com - Ahli hukum pidana yang dihadirkan Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menilai seharusnya pihak pemohon yakni Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mendatangkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai saksi sidang gugatan sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang berlangsung pada Jumat (22/6/2019) malam.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Hendarsam Marantoko mengatakan enggan membawa SBY sebagai saksi karena takut disebut bermain drama di MK.
Eddy sempat menyoroti soal dalil permohonan kubu Prabowo - Sandiaga yang menyinggung soal adanya ketidaknetralan aparat BIN, TNI dan Polri. Dalil itu hanya diperkuat oleh kutipan SBY dalam tautan berita media online yang dibawa Prabowo - Sandiaga sebagai bukti.
Dinilai sebagai bukti yang tidak kuat, Eddy menilai seharusnya pihak Prabowo - Sandiaga mengundang SBY untuk hadir dalam persidangan sebagai saksi.
"Oh enggak (undang) nanti dibilang dramatis lagi drama lagi, gimik-gimik lagi," kata Hendarsam saat ditemui di D'Consulate Resto, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).
Alih-alih memboyong SBY ke sidang MK, Hendarsam meyakini kutipan SBY yang dimuat di media massa cukup kuat mendukung dalil permohonan pihaknya.
Apalagi, menurutnya tautan berita tersebut dinilai sah sebagai alat bukti sesuai dengan aturan Pasal 36 Ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
"Jadi itu juga enggak bisa semua itu satu kejadian Pak SBY ngomong gitu harus ada saksinya," tandasnya.
Baca Juga: Jelang Putusan, Majelis Hakim MK Akan Gelar Rapat Permusyawaratan Hakim
Berita Terkait
-
Jelang Putusan, Majelis Hakim MK Akan Gelar Rapat Permusyawaratan Hakim
-
KPU Hadirkan Satu Saksi, Kode Inisiatif: Strategi Kalahkan Kubu Prabowo
-
Reuni di Sidang MK, FH UGM Jadi Trending Topic hingga Tuai Komentar Kocak
-
Kubu Jokowi Tak Yakin Saksi-saksi Prabowo Buktikan Kecurangan TSM
-
Bingung Dicecar Tim Prabowo, Begini Pengakuan Saksi Kubu Jokowi
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU
-
Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak
-
Whooz Bikin UMKM Tak Perlu Lagi Investasi Server dan Jaringan
-
Piala Presiden 2026: Persija Bisa Tersingkir Meski Bantai PSMS Medan
-
Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi
-
Review Serafina Makes Waves: Buku Bergambar Penuh Tawa dan Pelajaran Hidup
-
3 Fitur Layar Samsung Galaxy Z Fold8 yang Wajib Dicoba untuk Multitasking dan Hiburan
-
Mitsubishi Fuso Siapkan 6 Langkah Antisipasi untuk Konsumen yang Gunakan Solar B50
-
GAC Indonesia Jamin Pengiriman Mobil Listrik Selama GIIAS 2026 Dua Hari Sampai
-
4 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Teh, Cocok untuk relaksasi!