Suara.com - Hasil sidang gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan diputuskan pada 28 Juni mendatang, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi memastikan capres dan cawapres yang mereka usung akan menerima apapun putusan dari Majelis Hakim MK.
Hal tersebut dipastikan Juru Bicara Hukum BPN Prabowo - Sandiaga, Hendarsam Marantoko. Ia meyakini, Prabowo dan Sandiaga akan mematuhi hasil sidang MK, terkait gugatan yang mereka ajukan.
"Iya, pasti kita menerima. Bahwa kami taat kepada aturan hukum, Pak Prabowo dan Pak Sandi track record-nya sangat jelas bahwa sangat patuh dan taat terhadap semua proses hukum yang ada di Indonesia," kata Hendarsam saat ditemui di D'Consulate Resto, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).
Lebih lanjut, Hendarsam mengungkapkan ada pelajaran yang bisa dipetik dari perjalanan sidang MK sebagai upaya akhir Prabowo - Sandiaga yang berkompetisi dalam kontestasi Pilpres 2019. Dia menyatakan, pihaknya berusaha untuk legowo, apabila nantinya permohonan ditolak oleh Majelis Hakim MK.
Meski begitu, ia menegaskan langkah yang dilakukan BPN Prabowo - Sandiaga untuk maju ke MK bukan untuk menang atau kalah sebagai tujuan akhir. Lebih dari itu, dia mengemukakan, apabila nanti Prabowo - Sandiaga gagal, setidaknya pihaknya bisa menerimanya dengan jiwa besar dan menjadi pelajaran yang bisa dibagikan untuk masyarakat khususnya para pendukung.
"Nilai yang lebih dari itu, bagaimana kita berjiwa besar dan legowo. Sehingga, kami bisa mendapatkan suatu peningkatan nilai kehidupan yang bisa diterapkan ke masyarakat. Sebenarnya, pembelajaran buat masyarakat," tandasnya.
Berita Terkait
-
Tolak Jadikan SBY Saksi di MK, BPN: Takut Disebut Drama
-
Jelang Putusan, Majelis Hakim MK Akan Gelar Rapat Permusyawaratan Hakim
-
KPU Hadirkan Satu Saksi, Kode Inisiatif: Strategi Kalahkan Kubu Prabowo
-
Reuni di Sidang MK, FH UGM Jadi Trending Topic hingga Tuai Komentar Kocak
-
Kubu Jokowi Tak Yakin Saksi-saksi Prabowo Buktikan Kecurangan TSM
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
PDIP Tuding PSI Bajak Kader, Isyana Jawab Begini
-
FBI Gagalkan Serangan di Acara HUT Trump: Drone, Sniper, hingga Penyerbuan Gedung Putih
-
Menkes Budi dan Direksi BTN Jadi Guide Runner Pelari Disabilitas di 5K BTN JAKIM 2026
-
Lawatan Prabowo Jadi Sorotan: Investasi Asing Lesu, Beban Ekonomi Rakyat Malah Naik
-
Jakarta Core: Ketika Anak Muda Belajar Jatuh Cinta pada Kotanya Sendiri
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,7, Empat Desa Laporkan Kerusakan Bangunan
-
Insiden Taichung Taiwan: 6 dari 7 PMI yang Diamankan Berstatus Pekerja Kaburan
-
Perubahan Iklim Masuk ke Ruang Kelas: Ketika Suhu Sekolah Mulai Mengganggu Proses Belajar
-
Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Sangat Dangkal
-
Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso