Suara.com - Hasil sidang gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan diputuskan pada 28 Juni mendatang, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi memastikan capres dan cawapres yang mereka usung akan menerima apapun putusan dari Majelis Hakim MK.
Hal tersebut dipastikan Juru Bicara Hukum BPN Prabowo - Sandiaga, Hendarsam Marantoko. Ia meyakini, Prabowo dan Sandiaga akan mematuhi hasil sidang MK, terkait gugatan yang mereka ajukan.
"Iya, pasti kita menerima. Bahwa kami taat kepada aturan hukum, Pak Prabowo dan Pak Sandi track record-nya sangat jelas bahwa sangat patuh dan taat terhadap semua proses hukum yang ada di Indonesia," kata Hendarsam saat ditemui di D'Consulate Resto, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).
Lebih lanjut, Hendarsam mengungkapkan ada pelajaran yang bisa dipetik dari perjalanan sidang MK sebagai upaya akhir Prabowo - Sandiaga yang berkompetisi dalam kontestasi Pilpres 2019. Dia menyatakan, pihaknya berusaha untuk legowo, apabila nantinya permohonan ditolak oleh Majelis Hakim MK.
Meski begitu, ia menegaskan langkah yang dilakukan BPN Prabowo - Sandiaga untuk maju ke MK bukan untuk menang atau kalah sebagai tujuan akhir. Lebih dari itu, dia mengemukakan, apabila nanti Prabowo - Sandiaga gagal, setidaknya pihaknya bisa menerimanya dengan jiwa besar dan menjadi pelajaran yang bisa dibagikan untuk masyarakat khususnya para pendukung.
"Nilai yang lebih dari itu, bagaimana kita berjiwa besar dan legowo. Sehingga, kami bisa mendapatkan suatu peningkatan nilai kehidupan yang bisa diterapkan ke masyarakat. Sebenarnya, pembelajaran buat masyarakat," tandasnya.
Berita Terkait
-
Tolak Jadikan SBY Saksi di MK, BPN: Takut Disebut Drama
-
Jelang Putusan, Majelis Hakim MK Akan Gelar Rapat Permusyawaratan Hakim
-
KPU Hadirkan Satu Saksi, Kode Inisiatif: Strategi Kalahkan Kubu Prabowo
-
Reuni di Sidang MK, FH UGM Jadi Trending Topic hingga Tuai Komentar Kocak
-
Kubu Jokowi Tak Yakin Saksi-saksi Prabowo Buktikan Kecurangan TSM
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Air Mulai Surut, Tapi Jakarta Belum Sepenuhnya Aman: 30 RT Masih Dikepung Banjir
-
Jokowi ke Makassar, Pidato di Rakernas PSI: Ada Kejutan Soal Posisi Strategis?
-
Warga Kampung Sawah Gelar Aksi Tolak Hiburan Malam Party Station
-
Akhir Pekan Basah, BMKG Rilis Peringatan Dini Waspada Hujan di Jakarta
-
Hasan Nasbi Bicara Peluang PSI Masuk Senayan: Tergantung Konsistensi Partai
-
Survei CISA: 81,2 Persen Masyarakat Tolak Polri di Bawah Kementerian
-
Wamensos Agus Jabo Ajak PWI Gaungkan Program Sekolah Rakyat
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'