Suara.com - Mahkamah Konstitusi atau MK menyerahkan keamanan Gedung MK dan para Hakim MK kepada pihak kepolisian. Termasuk penjagaan ketat Gedung MK, Senin (24/6/2019) hari ini.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso mengatakan pihaknya tidak mengetahui secara detil alasan pihak Kepolisian RI menutup ruas Jalan Medan Merdeka Barat.
"Penutupan itu adalah kewenangan pihak Kepolisian RI untuk alasan pengamanan, kami tidak tahu persis detilnya," jelas Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin siang.
Sepanjang ruas Jalan Medan Merdeka Barat ditutup mulai dari Patung Arjuna Wijaya hingga ujung ruas Jalan Medan Merdeka Barat atau di depan Gedung RRI.
Pengamanan ruas jalan tersebut dibagi dalam dua wilayah yakni gedung Indosat hingga Kementerian Pertahanan, dan dari Museum Nasional hingga batas Gedung MK.
Kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya dapat menuju gedung Indosat, gedung Sapta Pesona Kementerian Pariwisata, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, dan Kementerian Pertahanan
Sebagai informasi sejak Senin (24/6/2019) hingga Kamis (27/6/2019) Majelis Hakim Konstitusi menggelar Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) untuk membahas hasil persidangan perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019.
Lima persidangan untuk perkara tersebut digelar sejak Jumat (14/6/2019) hingga Jumat (21/6/2019), dimulai dengan sidang pendahuluan, kemudian sidang mendengarkan keterangan pihak terkait, pihak termohon, dan Bawaslu, dilanjutkan dengan sidang pembuktian yang berisi keterangan saksi dan ahli dari semua pihak.
Adapun perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subiyanto - Sandiaga Salahudin Uno, dengan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin sebagai pihak terkait. Bawaslu juga hadir dalam setiap persidangan sebagai pihak yang turut berperkara.
Baca Juga: Ini Fakta yang Bakal Diungkap Saksi Jokowi di Sidang Mahkamah Konstitusi
Berita Terkait
-
MK Berharap Jokowi dan Prabowo Pelukan di Sidang Putusan Gugatan Pilpres
-
Politikus PDIP Nilai Hakim MK Berani Tak Populer di Sidang Gugatan Prabowo
-
Hakim Rapat Putuskan Gugatan Prabowo, MK Dipasang Kawat Berduri
-
Jelang Sidang Putusan Gugatan Prabowo, Gedung MK Dijaga Super Ketat
-
Polisi Akan Razia Massa dari Luar Daerah Jelang Putusan MK
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina
-
Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48
-
Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?