Suara.com - Polda Metro Jaya melarang adanya aksi yang digelar di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi hingga jadwal sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden 2019 digelar. Menanggapi hal tersebut, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menilai kalau aksi massa yang hendak digelar oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) merupakan hak dasar konstitusional warga negara.
Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mulanya enggan berkomentar terkait pelarangan tersebut dan melemparkan pertanyaan tersebut ke pihak PA 212. Namun ia menganggap bahwa keinginan dari PA 212 dan GNPF tersebut karena tidak ada yang bisa melarang dari hak konstitusional warga negara.
"Di sisi lain juga masyarakat, rakyat punya hak konstitusional, mereka punya perspektif punya pandangan kan masyarakat kita nggak mau dikendalikan oleh pihak tertentu. Itu adalah hak dasar," kata Dahnil di Prabowo - Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
Di saat bersamaan, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Wijdojanto ikut berkomentar terkait pelarangan yang diinstruksikan Polda Metro Jaya. Menurutnya yang harus ditanya ialah Polda Metro Jaya itu sendiri karena hak konstitusional tidak dapat dilarang.
"Tanya Poldanya kenapa nggak kasih izin? Karena itu hak konstitusional," kata Bambang.
Untuk diketahui, Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menegaskan jelang putusan sidang PHPU Pilpres 2019 tidak boleh ada aksi massa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Argo mengatakan hal itu lantaran bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain.
Argo menerangkan berdasar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, menjelaskan warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk; menghormati hak-hak orang lain.
Berita Terkait
-
MK Berharap Jokowi dan Prabowo Pelukan di Sidang Putusan Gugatan Pilpres
-
Politikus PDIP Nilai Hakim MK Berani Tak Populer di Sidang Gugatan Prabowo
-
Hakim Rapat Putuskan Gugatan Prabowo, MK Dipasang Kawat Berduri
-
Wasekjen PAN: Kalau Kalah di MK, Prabowo Mungkin Gabung Jokowi
-
Hakim MK Dinilai Beri Kelonggaran ke Tim Prabowo di Sidang Gugatan Pilpres
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Kinerja Positif, BTN Raih Laba Bersih Konsolidasi Rp1,85 Triliun per Mei 2026
-
Waspada! Stiker Sedot WC Jadi Kode Transaksi Sabu di Cipayung Jakarta Timur
-
Kapal Perang Rusia Lepas Tembakan Peringatan ke Jacht Inggris di Jalur Pelayaran Selat Inggris
-
Update Gempa Sigi: 787 Rumah Rusak, 1 Tewas dan 55 Warga Luka
-
Laporan Intelijen Amerika: Selat Hormuz di Bawah Kendali Penuh Iran, Bisa Buka Tutup Kapan Saja
-
Bukan Warga Nekat! Satpol PP Ungkap Sosok Orang 'Penting' yang Viral Berenang di Kolam Bundaran HI
-
Waspada Macet! Ada 5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini
-
Aksinya Terekam Video! Pria di Penjaringan Ditangkap usai Cabuli Anjing di Toko Hewan
-
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Masuk Kategori Tidak Sehat
-
PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan