Suara.com - Terpidana pemerkosa anak di Aceh dihukum mendapatkan 174 kali cambukan. Lelaki itu memperkosa anak di bawah umur.
Hukuman cambuk itu sesuai dengan ketentuan dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi cambuk dilakukan kepada empat terpidana yang melanggar syariat Islam dan telah mendapat putusan dari Mahkamah Syariah.
Empat terpidana yang dicambuk itu, tiga orang terpidana merupakan pelaku jarimah atau pemerkosaan terhadap anak dengan cambuk paling sedikit 100 kali dan terbanyak 174 kali setelah dipotong masa kurungan penjara.
Masing-masing terpidana yakni Muzakir Walid, Mustafa dan Saiful, sedangkan satu orang lagi M Agam Umar terpidana kasus pelecehan seksual dengan uqubat cambuk sebanyak 25 kali.
"Terpidana kasus pemerkosa anak diatur dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dicambuk sebanyak 174 kali setelah dipotong masa tahanan," kata Kajari Nagan Raya, Sri Kuncoro di sela eksekusi cambuk di Alun Alun Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Senin (25/3/2019).
Terpidana kasus pelecehan seksual, M Agam Umar, sebagaimana diatur pada pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mendapatkan deraan sebanyak 30 kali dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama 137 hari atau dikurangi 5 kali cambuk.
Kemudian terpidana kasus pemerkosaan terhadap anak diatur dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dikenakan hukuman uqubat cambuk sebanyak 180 kali deraan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama 158 hari.
Karena itu, hukuman dikurangi sebanyak 6 kali berdasarkan pasal 23 ayat (2) dan (3) Qanun Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, sehingga hukuman ditetapkan kepada terpidana sebanyak 174 kali dan juga dibebaskan sebagai tahanan.
Sedangkan kepada dua orang lainnya terpidana kasus pemerkosaan anak yakni Mustafa dan Saiful sebagaimana diatur dalam pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dicambuk sebanyak 100 kali dan masih harus menjalani hukuman tahanan.
Baca Juga: Bermodal Gunting, Kisah Brandy Perkosa Anak Kos sampai Berpindah Kamar
"Satu orang Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue sedangkan tiga terpidana kasus pemerkosaan terhadap anak, sesuai keputusan Mahkamah Syar'iyah Meulaboh yang disesusaikan dengan putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Syar'iyah Aceh," ujarnya.
Dalam eksekusi itu, juga hadir Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto SH SIK, Asisten III Pemerintahan Sekdakab Nagan Raya Mahdali, Kepala Wilayatul Hisbah (WH) Nila Kasma, pejabat SKPK lainnya, dan ditonton masyarakat umum. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
Terkini
-
Kejari Sleman Resmi Hentikan Perkara Hogi Minaya, Suami yang Bela Istri dari Jambret
-
Usai Diperiksa KPK, Gus Yaqut Bantah Beri Kuota Haji Khusus ke Maktour
-
Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polisi Resmi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah!
-
Motif Asmara, Polres Metro Bekasi Bekuk Penculik Anak di Bus di Bandung
-
Fakta Baru Kasus Ibu Dibunuh Anak karena Tak Diberi Uang Rp39 Juta di Mataram, Pelaku Positif THC
-
Tanggapi Isu Reshuffle hingga Peleburan Kementerian, Mensesneg Bilang Begini
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri Siti Nurbaya, Terkait Penyidikan Tata Kelola Sawit
-
Mensesneg Baru Terima Surat Resmi dari DPR: Adies Kadir ke MK, Thomas Djiwandono ke BI
-
Pesawat TNI AL Bonanza G36 Crash Landing di Juanda, Awak Selamat dan Hanya Alami Kerusakan Ringan
-
Apa Kata Pemerintah Soal Drama Bursa? Mensesneg Ungkap Pelajaran dari Mundurnya Iman Rachman