Suara.com - Maxi Banfantri (30), lelaki berkewarganegaraan Indonesia, divonis hukuman cambuk dan penjara 20 tahun di Malaysia karena terbukti bersalah dalam kasus pemerkosaan terhadap gadis 12 tahun.
Maxi mengakui bersalah dalam persidangan vonis yang digelar Rabu (8/5). Ia menuturkan, memerkosa dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Menurut pengakuannya, dikutip Suara.com dari The Star Online, Kamis (9/5/2019), dua kali ia berbuat keji terhadap gadis belia tersebut.
Pertama, terjadi pada 22 April di semak-semak Jalan Hock Ming, Kota Sibu, Negara Bagian Sarawak, Malaysia. Kedua, pada 23 April di semak-semak di Jalan Tanjung Kunyit, Kota Sibu.
Hakim Caroline Bee Majanil juga menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara pada Maxi karena memasuki Malaysia tanpa dokumen perjalanan yang sah, alias berstatus pendatang gelap.
Tersangka telah dijatuhi total hukuman 20 tahun dan 3 bulan penjara ditambah 4 kali cambukan.
Menurut fakta dalam persidangan, ibu korban (45) mengatakan korban tidak ada di rumah pada 22 April.
Sang ibu sempat curiga putrinya itu pergi dengan Maxi, yang merupakan tetangga mereka. Keesokan hari, 23 April, ibu korban melapor ke polisi.
Pada 24 April sekitar pukul 9 pagi waktu setempat, sang ayah melihat korban di Terminal Bus Paradom. Korban mengakui telah melakukan hubungan badan dengan tersangka secara terpaksa.
Baca Juga: HWPA 2019, Perlindungan WNI Prioritas Politik Luar Negeri Kemenlu
Tag
Berita Terkait
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'
-
Gas ke Johor! Wahana Ferrari Resmi Hadir di Legoland Malaysia
-
Bukan Cuci Tangan? Ini Alasan Exco FAM Mundur Berjamaah Buntut Skandal Dokumen Palsu
-
Selamat Tinggal Penyerang Timnas Indonesia Rp 4,78 Miliar Terancam Digusur Striker Nigeria
-
Ketegangan AS-Iran Meningkat, Komisi I DPR RI Desak Kemlu Siaga Lindungi WNI
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG