Suara.com - Maxi Banfantri (30), lelaki berkewarganegaraan Indonesia, divonis hukuman cambuk dan penjara 20 tahun di Malaysia karena terbukti bersalah dalam kasus pemerkosaan terhadap gadis 12 tahun.
Maxi mengakui bersalah dalam persidangan vonis yang digelar Rabu (8/5). Ia menuturkan, memerkosa dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Menurut pengakuannya, dikutip Suara.com dari The Star Online, Kamis (9/5/2019), dua kali ia berbuat keji terhadap gadis belia tersebut.
Pertama, terjadi pada 22 April di semak-semak Jalan Hock Ming, Kota Sibu, Negara Bagian Sarawak, Malaysia. Kedua, pada 23 April di semak-semak di Jalan Tanjung Kunyit, Kota Sibu.
Hakim Caroline Bee Majanil juga menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara pada Maxi karena memasuki Malaysia tanpa dokumen perjalanan yang sah, alias berstatus pendatang gelap.
Tersangka telah dijatuhi total hukuman 20 tahun dan 3 bulan penjara ditambah 4 kali cambukan.
Menurut fakta dalam persidangan, ibu korban (45) mengatakan korban tidak ada di rumah pada 22 April.
Sang ibu sempat curiga putrinya itu pergi dengan Maxi, yang merupakan tetangga mereka. Keesokan hari, 23 April, ibu korban melapor ke polisi.
Pada 24 April sekitar pukul 9 pagi waktu setempat, sang ayah melihat korban di Terminal Bus Paradom. Korban mengakui telah melakukan hubungan badan dengan tersangka secara terpaksa.
Baca Juga: HWPA 2019, Perlindungan WNI Prioritas Politik Luar Negeri Kemenlu
Tag
Berita Terkait
-
6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Bakal Ikuti Jejak Ramadhan Sananta, Kapten Persita Muhammad Toha Diincar Klub Liga Malaysia
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
Video WNI Merokok di Area Terlarang di Jepang Viral, Ini Klarifikasinya
-
Gubernur Pramono Anung Lepas 561 Alumni SMK Jakarta Bekerja ke Jerman hingga Jepang
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara