Suara.com - Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko mengklaim permohonan penagguhan penahanan kliennya telah dikabulkan polisi. Menurutnya, tim pengacara tinggal menunggu Eggi dikeluarkan dari penjara.
"Iya dikabulkan. Dibebaskan, ini sedang dalam proses," ungkap Herdarsam saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
Sementara itu, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Ajun Komisiaris Besar Polisi Barnabas mengatakan, sejauh ini surat penangguhan penahanan tersebut belum turun. Ia mengatakan, penangguhan penahanan tersebut tergantung dari kewangan subjektif penyidik.
"Belum tahu, suratnya belum turun. Itu tergantung penyidik. Yang mengabulkan itu penyidik atau atasan penyidik," ungkap Barnabas.
Meski demikian, Barnabas mengatakan, Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad telah bertemu Eggi di rutan Polda Metro Jaya, pagi tadi. Namun, ia tak mengetahui secara rinci tetkait pertemuan tersebut.
"Ya memang tadi ketemu Pak Eggi, mungkin itu juga. Ngapainnya saya kurang tahu. Kalau terkait penangguhan secara hukum suratnya belum turun," jelasnya.
Eggi telah telah ditahan di Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan makar terkait ajakan people power.
Kasus Eggi Sudjana berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Baca Juga: Sambangi Polda, Kuasa Hukum Minta Polisi Keluarkan SP3 ke Eggi Sudjana
Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Berita Terkait
-
Sambangi Polda, Kuasa Hukum Minta Polisi Keluarkan SP3 ke Eggi Sudjana
-
Eggi Sudjana Masih Diperiksa, Polisi: Terkait Saksi yang Akan Meringankan
-
Keterangan Dianggap Kurang, Eggi Sudjana Kembali Diperiksa Polisi
-
Berkas Tersangka Makar Eggi Sudjana dan Lieus Diserahkan ke Kejaksaan
-
Besuk, Lieus Sungkharisma Berikan Semangat ke Eggi Sudjana
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf