Suara.com - KontraS sejauh ini sudah menerima sebanyak 8 aduan terkait tindak kekerasan dalam kerusuhan pada 21 - 22 Mei 2019 di Jakarta. Mereka kemudian menindaklanjuti aduan tersebut ke Komnas HAM.
Staf pembela hukum HAM KontraS, Andi Muhammad Rezaldy mengatakan penyampaian aduan tersebut bertujuan agar Komnas HAM dapat ikut terlibat menangani korban kerusuhan 21 - 22 Mei yang lain.
"Dari 8 kasus itu kita sampaikan ke Komnas HAM tujuannya kami minta ke Komnas HAM agar bisa turun tangan. Dan juga bertemu dengan para korban yang terindikasi korban salah tangkap dan juga pelanggaran lainnya," kata Andi di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Andi menerangkan, salah satu kasus yang diadukan kepada KontraS ialah mengenai penyiksaan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap pengemudi ojek daring di kawasan Jakarta Barat.
Pengemudi ojek daring tersebut kata Andi, disebut mengalami penyiksaan saat ditangkap usai pulang bekerja. Andi berujar, yang bersangkutan kemudian mengalami penyiksaan dengan menggunakan sebuah penggaris saat sedang proses BAP.
Andi mengatakan, penyiksaan tersebut sengaja dilakukan untuk membuat pengemudi ojek daring mengakui bahwa dirinya terlibat dalam kerusuhan 21 - 22 Mei 2019.
"Jadi ada kasus yang bersangkutan itu ojek online dia hanya datang melihat-lihat, jadi dia mengalami penyiksaan dua kali. Pertama saat ditangkap, kedua saat di BAP," kata Andi.
Terkait delapan aduan yang disampaikan itu, Komisioner Komnas HAM Amiruddin mengatakan, pihaknya masih harus mendalami keterangan guna menemukan fakta lainnya.
"Ya itu menurut keluarganya (ada penyiksaan) real-nya seperti apa ya kita belum tahu. Nanti coba kita dalami," ujar Amiruddin.
Berita Terkait
-
Cari Perekam Video Pengeroyokan, Komnas HAM Ragukan Pengakuan Andri Bibir
-
Update Kasus Kerusuhan 22 Mei, Komnas HAM Usaha Temukan Pengajak Demo
-
Hong Kong Tunda RUU Ekstradisi ke China
-
Tanpa Polri, Komnas HAM Kerja Sendiri Telisik Kerusuhan 22 Mei
-
Komnas HAM Tunggu Inisiatif Jokowi Bentuk TGPF Kerusuhan 22 Mei
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!
-
Kronologi Sadis Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Sempat Ancam Lepas Korban Gegara Hal Ini!