Suara.com - KPU RI mengusulkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan pada 23 September. Usulan tersebut disampaikan setelah KPU melakukan uji publik rancangan peraturan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
Ketua KPU RI, Arief Budiman menuturkan, usulan tersebut mengacu pada Pasal 201 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pada pasal tersebut kata Arief, dijelaskan bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September.
“Kemudian KPU pada praktek pemilu selama ini dilaksanakan hari Rabu. Maka pada bulan September itu kita cari hari Rabu jatuh pada tanggal berapa saja,” kata Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Ia menerangkan, alasan dipilihnya tanggal 23 September untuk menghindari penggunaan tanggalan berangka satu digit. Sehingga, tidak ada anggapan adanya salah satu pasangan calon yang diuntungkan saat mendapatkan nomor urut.
Berdasar penelusuran yang telah dilakukan KPU, ada empat tanggal dalam bulan September 2020 yang jatuh pada hari Rabu, meliputi tanggal 2, 9, 16, dan 23. Sedangkan tanggal 2 dan 9 tidak akan digunakan lantaran pihaknya mengindari tanggal berangka satu digit dan tersisa 16 dan 23.
“Tanggal 23 sepertinya tidak ada yang punya kegiatan yang ada Pilkada itu untuk mengganggu,” ungkapnya.
Berdasarkan data KPU, ada 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak pada 2020. Dari 270, sebanyak 269 wilayah masa jabatan kepala daerah sudah berakhir karena terpilih pada 2015 lalu.
Sedangkan, satu daerah, yakni Makassar harus melaksanakan Pilkada kembali setelah pada 2018 lalu dimenangkan oleh kotak kosong.
Adapun rinciannya yakni, 9 provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 224 kabupaten untuk bupati dan wakil bupati, serta 37 kota pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Baca Juga: KPU Janji Buat Peraturan Tahapan Pilkada Serentak 2019
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
Terkini
-
Waspada! Modus Baru Judi Online Pakai QRIS, Deposit Rp5.000 Sasar Anak-anak
-
Geledah Kantor Imigrasi Jakpus dan Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura Terkait Kasus Silmy Karim
-
BPS: Pengangguran Sumsel Naik Jadi 3,60 Persen, Pertanian Tetap Serap Terbanyak
-
M3GAN: Perpaduan Unik Horor Fiksi Ilmiah dan Komedi Satire yang Cerdas!
-
Hakim Kabulkan 5 Saksi, Nadiem Optimistis Menang Banding
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Kita Tak Kekurangan Program Lingkungan, Kita Kekurangan Kebiasaan
-
AS Lipat Gandakan Produksi Komponen Interseptor Rudal PAC-3 dan THAAD
-
Persoalkan Uang Pengganti Rp809 Miliar, Nadiem Minta Hakim Banding Batalkan Vonis 10 Tahun
-
Koalisi Sipil Minta Audiensi dengan DPR, Desak Putusan MK soal MBG Segera Dieksekusi