Suara.com - KPU RI mengusulkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan pada 23 September. Usulan tersebut disampaikan setelah KPU melakukan uji publik rancangan peraturan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
Ketua KPU RI, Arief Budiman menuturkan, usulan tersebut mengacu pada Pasal 201 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pada pasal tersebut kata Arief, dijelaskan bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September.
“Kemudian KPU pada praktek pemilu selama ini dilaksanakan hari Rabu. Maka pada bulan September itu kita cari hari Rabu jatuh pada tanggal berapa saja,” kata Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Ia menerangkan, alasan dipilihnya tanggal 23 September untuk menghindari penggunaan tanggalan berangka satu digit. Sehingga, tidak ada anggapan adanya salah satu pasangan calon yang diuntungkan saat mendapatkan nomor urut.
Berdasar penelusuran yang telah dilakukan KPU, ada empat tanggal dalam bulan September 2020 yang jatuh pada hari Rabu, meliputi tanggal 2, 9, 16, dan 23. Sedangkan tanggal 2 dan 9 tidak akan digunakan lantaran pihaknya mengindari tanggal berangka satu digit dan tersisa 16 dan 23.
“Tanggal 23 sepertinya tidak ada yang punya kegiatan yang ada Pilkada itu untuk mengganggu,” ungkapnya.
Berdasarkan data KPU, ada 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak pada 2020. Dari 270, sebanyak 269 wilayah masa jabatan kepala daerah sudah berakhir karena terpilih pada 2015 lalu.
Sedangkan, satu daerah, yakni Makassar harus melaksanakan Pilkada kembali setelah pada 2018 lalu dimenangkan oleh kotak kosong.
Adapun rinciannya yakni, 9 provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 224 kabupaten untuk bupati dan wakil bupati, serta 37 kota pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Baca Juga: KPU Janji Buat Peraturan Tahapan Pilkada Serentak 2019
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
7 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional
-
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai