Suara.com - Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin, I Wayan Sudirta meyakini Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga. Putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) akan dibacakan pada Kamis 27 Juni.
Wayan menuturkan, hakim MK tidak akan mengalami kesulitan dalam memutus perkara tersebut. Menurutnya, hal itu terlihat dari keputusan hakim yang akan membacakan putusan pada Kamis (27/6), padahal batas akhir pembacaan putusan adalah Jumat (28/6).
"Kalau tanggal 27 jadi (pembacaan) putusan, itu hanya secara logika membayangkan bahwa majelis tidak mengalami kesulitan untuk membuat putusan. Jadi, tentu saja tetap optimistis, karena optimisme kami tidak kecil," kata Wayan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Menurutnya, optimisme pihaknya itu bukan hanya asumsi, namun ada bukti surat-surat, keterangan pihak terkait, saksi, pendapat ahli dan petunjuk, yang semuanya dimiliki tim hukum Jokowi - Maruf.
Ia kemudian menganggap tim hukum Prabowo - Sandiaga tidak memiliki satu pun bukti untuk memperkuat gugatannya di MK.
"Dengan menghargai majelis hakim, kita yakin 99,99 persen gugatan pihak pemohon itu ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," tegasnya.
Wayan juga menganggap permohonan gugatan sengketa yang diajukan BPN tidak menyangkut substansi dan tidak didukung bukti-bukti yang kuat.
Selain itu, Wayan juga optimistis gugatan tersebut ditolak karena selama masa persidangan keterangan saksi tidak ada yang menguatkan gugatan ada kecurangan.
"Ini salah satu permohonan yang paling tidak bagus, paling lemah, yang paling tidak lazim, dan ini dikuatkan oleh para pengamat, bukan hanya kami," ujarnya. (Antara)
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Prabowo Sebut Adu Bukti C-1 Bakal Habiskan Waktu 365 Tahun
Berita Terkait
-
Bertajuk Tahlil Akbar 266, GNPF hingga FPI Demo Dekat MK Besok
-
Isu Gerindra Gabung Jokowi, Hary Tanoe: Semakin Banyak yang Merapat Bagus
-
TKN Sebut Bukti yang Disampaikan Tim Hukum Prabowo di MK Hanya Halusinasi
-
Kuasa Hukum Prabowo: MK Harus Menegakkan Kebenaran dan Keadilan Secara Utuh
-
Jelang Putusan MK, Massa Berbaju Putih Gelar Salat Gaib di DPRD Kota Malang
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
IHSG Sesi I Hari Ini Terkonsolidasi Tipis, Ini Saham-saham Paling Banyak Diborong
-
Terobosan Baru Penanganan Kanker Prostat, Operasi Robotik Bikin Pemulihan Lebih Cepat
-
Susuri Rute Eksotis Sanur, Ribuan Pelari dari 13 Negara Bersaing di CK Run 2026
-
YouTube Kena Semprot Komdigi, Imbas YouTuber Bigmo Libatkan Anak Kecil Promosi Vape
-
Sunscreen Apa yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
-
Jangan Tunggu 2028, DPR Minta Anggaran MBG Keluar dari Pos Pendidikan Mulai 2027
-
Daftar Saham Tambang yang Meroket Puluhan Persen, BRIDS Ungkap Proyeksinya
-
IHSG Melemah Tipis di Sesi I ke Level 6.234, GGRM Melonjak
-
Dibalik Sangar dan Brutalnya Aksi Agent Kim Reactivated, Ada Kisah Ayah dan Anak yang Menguras Emosi
-
Jorge Martin: Aprilia akan Dukung Saya Sepenuhnya Demi Gelar Juara Dunia