Suara.com - Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin, I Wayan Sudirta meyakini Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga. Putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) akan dibacakan pada Kamis 27 Juni.
Wayan menuturkan, hakim MK tidak akan mengalami kesulitan dalam memutus perkara tersebut. Menurutnya, hal itu terlihat dari keputusan hakim yang akan membacakan putusan pada Kamis (27/6), padahal batas akhir pembacaan putusan adalah Jumat (28/6).
"Kalau tanggal 27 jadi (pembacaan) putusan, itu hanya secara logika membayangkan bahwa majelis tidak mengalami kesulitan untuk membuat putusan. Jadi, tentu saja tetap optimistis, karena optimisme kami tidak kecil," kata Wayan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Menurutnya, optimisme pihaknya itu bukan hanya asumsi, namun ada bukti surat-surat, keterangan pihak terkait, saksi, pendapat ahli dan petunjuk, yang semuanya dimiliki tim hukum Jokowi - Maruf.
Ia kemudian menganggap tim hukum Prabowo - Sandiaga tidak memiliki satu pun bukti untuk memperkuat gugatannya di MK.
"Dengan menghargai majelis hakim, kita yakin 99,99 persen gugatan pihak pemohon itu ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," tegasnya.
Wayan juga menganggap permohonan gugatan sengketa yang diajukan BPN tidak menyangkut substansi dan tidak didukung bukti-bukti yang kuat.
Selain itu, Wayan juga optimistis gugatan tersebut ditolak karena selama masa persidangan keterangan saksi tidak ada yang menguatkan gugatan ada kecurangan.
"Ini salah satu permohonan yang paling tidak bagus, paling lemah, yang paling tidak lazim, dan ini dikuatkan oleh para pengamat, bukan hanya kami," ujarnya. (Antara)
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Prabowo Sebut Adu Bukti C-1 Bakal Habiskan Waktu 365 Tahun
Berita Terkait
-
Bertajuk Tahlil Akbar 266, GNPF hingga FPI Demo Dekat MK Besok
-
Isu Gerindra Gabung Jokowi, Hary Tanoe: Semakin Banyak yang Merapat Bagus
-
TKN Sebut Bukti yang Disampaikan Tim Hukum Prabowo di MK Hanya Halusinasi
-
Kuasa Hukum Prabowo: MK Harus Menegakkan Kebenaran dan Keadilan Secara Utuh
-
Jelang Putusan MK, Massa Berbaju Putih Gelar Salat Gaib di DPRD Kota Malang
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar