Suara.com - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan Robikin Emhas menyebut tidak ada alasan bagi siapapun untuk menolak putusan sengketa Pilpres 2019. Putusan tersebut akan dibakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6/2019).
"Putusan MK berlaku mengikat bukan hanya kepada para pihak yang bersengketa, tapi juga mengikat kepada siapa pun dan berlaku umum. Tidak ada alasan bagi siapapun untuk tidak menerima atau menolak putusan MK, apapun putusannya," ujar Robikin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (26/6/2019) malam.
Robikin menuturkan, kepatuhan terhadap putusan pengadilan, dalam hal ini MK, tidak bisa ditawar dan mencerminkan bentuk ketertundukkan warga negara terhadap negara.
Berdasar asas "erga omnes" itulah, kata dia, Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011 tentang MK menyatakan bahwa putusan MK bersifat "final and binding".
Menurutnya, final yang dimaksud adalah putusan MK tidak terdapat akses untuk melakukan upaya hukum dan sejak putusan diucapkan seketika itu berkekuatan hukum tetap.
Sifat final putusan MK dimaksudkan agar keadilan konstitutif suatu putusan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh warga negara dan seketika itu juga memiliki kepastian hukum.
Sedangkan binding (mengikat) artinya putusan MK berlaku mengikat bukan hanya terhadap para pihak yang bersengketa, tetapi juga warga negara keseluruhannya, termasuk seluruh institusi negara.
"Saya berharap seluruh warga negara Indonesia menyambut pembacaan putusan MK yang akan dilangsungkan besok (Kamis, 27/6) dengan menjaga kondisi dan situasi damai dan harmoni. Mari kita ikuti proses pengucapan putusan MK melalui saluran media elektronik yang ada. Tidak perlu datang dan hadir di MK," kata Robikin.
Selain itu Robikin juga mengajak pada seluruh masyarakat Indonesia berdoa agar seluruh Majelis Hakim MK diberi kekuatan iman agar memberi keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta persidangan dan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Jelang Putusan MK, Sandiaga Temui Prabowo di Kertanegara
"Serta para pihak yang bersengketa dan segenap komponen masyarakat lainnya menerima putusan MK dengan lapang dada," kata dia.
Pada Kamis (27/6) siang, Mahkamah Konstitusi diagendakan menggelar sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.
Sejak Senin (24/6) hingga Rabu, Majelis Hakim MK telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim untuk membahas putusan yang akan dibacakan. (Antara)
Berita Terkait
-
Penyebaran Hoaks Meningkat Jelang Putusan MK, Medsos Akan Dibatasi Lagi?
-
Makan Malam dengan Petinggi PAN, Sandiaga Bahas Bangun Indonesia Bersama
-
Usai Temui Prabowo, Sandiaga Minta Pendukung Tak Aksi di Sekitar MK Besok
-
Jelang Putusan MK, Sandiaga Temui Prabowo di Kertanegara
-
KPU Tetapkan Presiden dan Wapres Terpilih Tiga Hari Setelah Putusan MK
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Apa Kata Istana?
-
Benyamin Davnie Kutuk Oknum Guru di Serpong Pelaku Pelecehan Seksual ke Murid SD: Sangat Keji
-
Soal Tim 8 yang Diduga Ikut Lakukan Pemerasan, Sudewo: Mayoritas Kades di Jaken Tak Dukung Saya
-
Saudia Indonesia Sambut Director of East Asia & Australia Baru dan Perkuat Kolaborasi Mitra
-
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera Paparkan 11 Prioritas
-
Pakai Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Sudewo Minta Warga Pati Tetap Tenang
-
Bupati Pati Sudewo Bantah Lakukan Pemerasan Calon Perangkat Desa Usai Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Bukan Cuma Perkara Dugaan Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Juga Jadi Tersangka Kasus DJKA
-
Nicke Widyawati Ngaku Tak Pernah Dapat Laporan Soal Penyewaan Kapal dan Terminal BBM
-
Bupati Pati Sudewo dan Tim Suksesnya Diduga Peras Calon Perangkat Desa Hingga Rp 2,6 Miliar