Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan informasi yang disampaikan Ombudsman DKI Jakarta yang menyebut terdakwa kasus korupsi PLTU Riau-1 Idrus Marham plesiran di daerah Kuningan, Jakarta, pada Jumat (21/6/2019) lalu.
"KPK menyesalkan adanya penyampaian informasi yang keliru dan terburu-buru dari pihak perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, hari ini di kantor Ombudsman RI," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2019).
Febri menyebut informasi yang disampaikan Ombudsman mengatakan Idrus Marham berkeliaran bebas di gedung Citadines, Kuningan, Jakarta dari pukul 8.30 sampai pukul 16.00 WIB.
Menurut Febri, apa yang disampaikan Ombudsman telah membuat kesimpulan yang keliru seolah-olah KPK membawa tahanan berada di luar Rutan.
"Padahal pihak Ombudsman menyebutkan bahwa Video diambil setelah Pukul 12.00 WIB namun kemudian menyimpulkan sendiri IM berada di Citadenes (sebelah RS. MMC) sejak pukul 08.30 WIB," ujar Febri.
Ia menerangkan, mantan sekjen Partai Golkar itu dibawa ke luar rutan dengan pengawalan petugas pada Pukul 11.06 WIB dan kemudian kembali ke Rutan pada Pukul 16.05 WIB.
Febri kemudian menyayangkan publikasi dan kesimpulan yang terburu-buru dari pihak Ombudsman Jakarta Raya karena sesungguhnya proses pemeriksaan dari Ombudsman belum selesai.
"Sehingga, KPK meminta Ombudsman melakukan koreksi terhadap kekeliruan penyampaian informasi seperti ini," ujar Febri.
Meski demikian, KPK menghargai fungsi Ombudsman dalam pelaksanaan tugas berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Baca Juga: KPK Tunggu Laporan Jokowi Soal Pemberian Jersey Timnas Argentina
"Jadi, direktorat Pengawasan Internal KPK berencana segera mendatangi Ombusman RI untuk berkoordinasi dan mempelajari lebih jauh fakta yang terjadi saat itu," kata dia.
Keluar Rutan untuk Berobat
Menurut Febri, Idrus Marham keluar rutan pada Jumat (21/6/2019) untuk pergi berobat ke rumah sakit setelah dikabulkan sesuai penetapan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI.
"Untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di luar Rumah Tanahan Negara yaitu ke Dokter Spesialis Gigi Rumah Sakit Metropolitan Centre (MMC)," kata dia.
Lebih lanjut, KPK membawa Idrus ke RS. MMC dalam rangka pelaksanaan penetapan pengadilan tinggi DKI, karena penahanan Idrus yang sudah menjadi terdakwa saat ini berada pada ruang lingkup kewenangan pengadilan.
Idrus pun dibawa sekitar pukul 11.06 WIB ke luar rutan menuju Rs. MMC untuk melakukan proses berobat sesuai penetapan yang diberikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Disidang?
-
Banjir Jakarta Utara, 643 Warga Semper Barat Mengungsi, Kapolda: Kami Pastikan Terlayani dengan Baik
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru