Suara.com - Partai Amanat Nasional (PAN) langsung mengucapkan selamat kepada Capres dan Cawapres nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja menolak seluruh gugatan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno setelah mendampingi Prabowo-Sandi melakukan jumpa pers di Kertanegara langsung bergegas menuju Kantor DPP PAN di Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tak jauh dari rumah Prabowo.
Mewakili Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Eddy langsung mengucapkan selamat kepada paslon Jokowi - Maruf Amin yang dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019 -2024.
"Sehingga dengan adanya putusan MK tersebut yang final dan mengikat sudah dapat dipastikan bahwa paslon Joko Widodo-Maruf akan ditetapkan sebagi presiden dan wakil Presiden RI untuk 5 tahun ke depan," kata Eddy, Kamis (27/6/2019) malam.
"Kami dari PAN akan metaati apa yang telah diputuskan dan kami dalam hal ini mengucapkan selamat kepada Bapak Joko Widodo dan Bapak Maruf Amin yang akan menjabat Presiden dan Wapres RI periode 2019-2024," tambah Eddy menegaskan.
PAN berpesan agar Jokowi dan Maruf Amin bisa menjalankan amanat bangsa dan yang paling penting menyatukan kembali dua kubu yang terbelah karena perbedaan pilihan di Pemilu 2019.
"Merajut kembali merah putih merupakan tugas para pemimpin kita, dan semoga hal tersebut bisa dilaksanakan secepat cepatnya agar bangsa ini kembali bersatu untuk kita bersama membangun negara ini sebagaimana kita harapkan," ucap Eddy.
Diketahui, majelis hakim Mahkamah Konstitusi resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan kesimpulan amar putusan.
Baca Juga: Ditanya Kapan Bertemu Jokowi, Prabowo: Kamu Saja yang Atur
Berita Terkait
-
Jokowi: Tidak Ada Lagi 01 dan 02, Hanya Ada Persatuan Indonesia!
-
Isi Lengkap Pidato Prabowo Setelah Kalah Gugatan Pilpres 2019 di MK
-
Ditanya Kapan Bertemu Jokowi, Prabowo: Kamu Saja yang Atur
-
PBNU: Terima Putusan MK, Jangan Nodai Martabat Bangsa
-
Setelah Kalah di MK, Tim Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Prabowo
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka