Suara.com - Partai Amanat Nasional (PAN) langsung mengucapkan selamat kepada Capres dan Cawapres nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja menolak seluruh gugatan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno setelah mendampingi Prabowo-Sandi melakukan jumpa pers di Kertanegara langsung bergegas menuju Kantor DPP PAN di Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tak jauh dari rumah Prabowo.
Mewakili Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Eddy langsung mengucapkan selamat kepada paslon Jokowi - Maruf Amin yang dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019 -2024.
"Sehingga dengan adanya putusan MK tersebut yang final dan mengikat sudah dapat dipastikan bahwa paslon Joko Widodo-Maruf akan ditetapkan sebagi presiden dan wakil Presiden RI untuk 5 tahun ke depan," kata Eddy, Kamis (27/6/2019) malam.
"Kami dari PAN akan metaati apa yang telah diputuskan dan kami dalam hal ini mengucapkan selamat kepada Bapak Joko Widodo dan Bapak Maruf Amin yang akan menjabat Presiden dan Wapres RI periode 2019-2024," tambah Eddy menegaskan.
PAN berpesan agar Jokowi dan Maruf Amin bisa menjalankan amanat bangsa dan yang paling penting menyatukan kembali dua kubu yang terbelah karena perbedaan pilihan di Pemilu 2019.
"Merajut kembali merah putih merupakan tugas para pemimpin kita, dan semoga hal tersebut bisa dilaksanakan secepat cepatnya agar bangsa ini kembali bersatu untuk kita bersama membangun negara ini sebagaimana kita harapkan," ucap Eddy.
Diketahui, majelis hakim Mahkamah Konstitusi resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan kesimpulan amar putusan.
Baca Juga: Ditanya Kapan Bertemu Jokowi, Prabowo: Kamu Saja yang Atur
Berita Terkait
-
Jokowi: Tidak Ada Lagi 01 dan 02, Hanya Ada Persatuan Indonesia!
-
Isi Lengkap Pidato Prabowo Setelah Kalah Gugatan Pilpres 2019 di MK
-
Ditanya Kapan Bertemu Jokowi, Prabowo: Kamu Saja yang Atur
-
PBNU: Terima Putusan MK, Jangan Nodai Martabat Bangsa
-
Setelah Kalah di MK, Tim Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Prabowo
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan