Suara.com - Juru Bicara Tim Pembela Gerakan Kedaulatan Rakyat (TPGKR) Ahmad Yani mendesak Komnas HAM untuk mengusut kasus jatuhnya korban saat kerusuhan 21-22 Mei dan meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilu 2019.
Hal itu disampaikan Ahmad Yani saat perwakilan massa aksi yang tergabung dalam TPGKR diterima oleh Komnas HAM.
"Tapi saya kira perlu diketahui publik bahwa yang meninggal empat anak-anak itu bukan perusuh," ujar Ahmad Yani di Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Terkait ratusan petugas KPPS yang meninggal, ia mengaku tidak terima jika alasannya karean mereka kelelahan.
Ahmad Yani kemudian membandingkan dengan para Majelis Hakim MK yang melaksanakan sidang sampai larut tapi tidak meninggal karena kelelahan. Diketahui, MK baru saja meonal seluruh gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga.
"Sampai sekarang 600-an orang KPPS meninggal karena kelelahan. Hakim MK itu sidang sampe subuh enggak meninggal kelelahan," jelas Ahmad Yani.
Menurutnya, Komnas HAM memiliki kewenangan untuk mengusut kasus ini. Ia menyebut sumber-sumber bukti dapat dicari dengan mudah seperti video dari media massa atau media sosial dan rekaman CCTV.
"Komnas HAM bisa minta CCTV yang ada di jalanan. Komnas HAM punya wewenang," jelas Ahmad Yani.
Untuk diketahui beberapa perwakilan dari TPGKR yang diterim Komisioner Komnas HAM Chairul Anam diantaranya adalah Ketua GNKR Marwan Batubara, Juru Bicara TPGKR Ahmad Yani, Plt Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Asep Syarifudin, dan keluarga korban kerusuhan 21-22 Mei Sarnubi.
Baca Juga: PA 212 Akan Kerahkan Massa Jika Komnas HAM Tak Usut Jatuhnya Korban 22 Mei
Berita Terkait
-
Prabowo Masih Cari Celah Hukum, KPU: Putusan MK Final
-
KPU Ajak Semua Pihak Awasi Kepemimpinan Jokowi - Ma'ruf Amin
-
Prabowo Ditolak MK, Haikal Hassan: yang Curang Pasti Dijamin Celaka
-
Ahok Beri Ucapan Selamat untuk Jokowi dan Ma'ruf Amin, Ada Pesan Khusus
-
KPU Kutip Kaidah Fikih Pascaputusan MK, Begini Bunyinya
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini
-
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online
-
Tak Hanya Outsourcing, Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq juga Kuasai Proyek Makan-Minum di 3 RSUD
-
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi