Suara.com - Aparat Subdit 1 Dittipsiber Bareskrim Polri meringkus seorang lelaki berinsial MAM (45) di Komplek Borobudur, Jalan Tabrani Ahmad, Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa (25/6/2019).
MAM yang merupakan pemilik akun Instagram @rif_opposite ditangkap lantaran diduga kerap menyebarkan berita bohong atau hoaks serta ujaran kebencian bernada Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menerangkan, MAM kerap mengunggah gambar dan video yang telah dimodifikasi. Biasanya, unggahan tersebut berisi berita bohong yang lekat dengan SARA yang berujung meresahkan masyarakat.
"Tersangka adalah pemilik dari akun Instagram rif_opposite yang sangat aktif melakukan unggahan gambar dan video hasil kreasi dan modifikasi dirinya sendiri di akun instagram miliknya," kata Dedi di Mabes Polri, Senin (1/7/2019).
Dedi menerangkan, akun Instagram yang MAM kelola memunyai pengikut mencapai 1.896 akun. Tak hanya itu, akun @rif_opposite telah mengunggah 2.542 postingan dengan nada provokatif.
Dedi menyebut, unggahan MAM biasanya berisi menyinggung para tokoh pemerintahan, mantan presiden, agamawan, institusi Polri, KPU, dan lembaga penghitungan cepat atau quick count.
Saat diperiksa, MAM mengaku termotivasi melakukam hal itu lantaran ia kontra dengan pemerintahan. Maka dari itu, ia membuat konten hoaks bernada SARA agar masyarakat tergiring ke wacana tersebut.
"Kepada penyidik, tersangka mengaku termotivasi memposting konten-konten gambar dan video karena tidak suka dengan pemerintahan saat ini dan agar semua masyarakat umum mengetahui tentang informasi yang ia sebarkan di dalam konten gambar dan video tersebut," sambungnya.
Beberapa konten yang MAM unggah dalam akun @rif_opposite di antaranya, hoaks seputar sistem hitung Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dikendalikan Intruder, kecurangan dalam bentuk membuang C1 milik paslon 02, brimob yang menyamar jadi FPI untuk pancing kerusuhan, empat anak dibunuh oleh Brimob, 700 petugas KPPS meninggal tidak wajar, dan STNK Palsu bela anak Cina.
Baca Juga: Ambil Alih Twitter Ayah, Putri Arswendo: Saya Bantah Hoaks Soal Bapak
Sementara, unggahan bernada penghinaan di antaranya Jendral hijau vs Jendral merah anti-Islam, kiai jahanam merusak NU, ingkar janji dan ingkar fatwa, Paslon 01 disandingkan dengan monyet.
Untuk unggahan bernada SARA yakni, ada orang kafir Cina berani larang syariat Islam Poligami, kepolisian biadab terhadap rakyat, TNI mengamankan rakyat dari amukan anjing-anjing keparat.
Atas perbuatannya, MAM disangkakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 207 KUHP. Tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Terkuak, Teroris JI Digaji Rp 15 Juta dari Bisnis Kebun Sawit di Pulau Ini
-
Jelang Putusan MK, Ketua JAS dan Anggota MMI Diringkus Polisi
-
Mabes Polri: Anggota Polisi Tak Perlu Berhenti Jika Jadi Pimpinan KPK
-
Jelang Vonis MK Disebut Masa Rawan, Polri: Aksi 22 Mei Jangan Terulang Lagi
-
PA 212 Rencanakan Gelar Halal Bihalal Akbar di MK, Polisi: Belum Dapat Info
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua
-
Serikat Petani: Program 3 Juta Rumah Akan Gampang Dilaksanakan kalau Reforma Agraria Dilaksanakan
-
Pramono Anung Targetkan Setiap Kelurahan di DKI Punya Sekolah Lansia: Ini Alasannya
-
Prabowo Teken Inpres Soal Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Mekah, Begini Isinya
-
Pernyataan Terkini Kejagung Soal Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit Seret Anak 'Raja Tol' Jusuf Hamka
-
Papua Mencekam, OTK Bersenjata Serbu Proyek Vital, Ekskavator Jalan Trans Nabire-Timika Dibakar
-
Jejak 'Uang Haram' Zarof Ricar Terendus, Aset Baru Rp 35 M Atas Nama Anak Ikut Disita