Suara.com - Aparat Subdit 1 Dittipsiber Bareskrim Polri meringkus seorang lelaki berinsial MAM (45) di Komplek Borobudur, Jalan Tabrani Ahmad, Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa (25/6/2019).
MAM yang merupakan pemilik akun Instagram @rif_opposite ditangkap lantaran diduga kerap menyebarkan berita bohong atau hoaks serta ujaran kebencian bernada Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menerangkan, MAM kerap mengunggah gambar dan video yang telah dimodifikasi. Biasanya, unggahan tersebut berisi berita bohong yang lekat dengan SARA yang berujung meresahkan masyarakat.
"Tersangka adalah pemilik dari akun Instagram rif_opposite yang sangat aktif melakukan unggahan gambar dan video hasil kreasi dan modifikasi dirinya sendiri di akun instagram miliknya," kata Dedi di Mabes Polri, Senin (1/7/2019).
Dedi menerangkan, akun Instagram yang MAM kelola memunyai pengikut mencapai 1.896 akun. Tak hanya itu, akun @rif_opposite telah mengunggah 2.542 postingan dengan nada provokatif.
Dedi menyebut, unggahan MAM biasanya berisi menyinggung para tokoh pemerintahan, mantan presiden, agamawan, institusi Polri, KPU, dan lembaga penghitungan cepat atau quick count.
Saat diperiksa, MAM mengaku termotivasi melakukam hal itu lantaran ia kontra dengan pemerintahan. Maka dari itu, ia membuat konten hoaks bernada SARA agar masyarakat tergiring ke wacana tersebut.
"Kepada penyidik, tersangka mengaku termotivasi memposting konten-konten gambar dan video karena tidak suka dengan pemerintahan saat ini dan agar semua masyarakat umum mengetahui tentang informasi yang ia sebarkan di dalam konten gambar dan video tersebut," sambungnya.
Beberapa konten yang MAM unggah dalam akun @rif_opposite di antaranya, hoaks seputar sistem hitung Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dikendalikan Intruder, kecurangan dalam bentuk membuang C1 milik paslon 02, brimob yang menyamar jadi FPI untuk pancing kerusuhan, empat anak dibunuh oleh Brimob, 700 petugas KPPS meninggal tidak wajar, dan STNK Palsu bela anak Cina.
Baca Juga: Ambil Alih Twitter Ayah, Putri Arswendo: Saya Bantah Hoaks Soal Bapak
Sementara, unggahan bernada penghinaan di antaranya Jendral hijau vs Jendral merah anti-Islam, kiai jahanam merusak NU, ingkar janji dan ingkar fatwa, Paslon 01 disandingkan dengan monyet.
Untuk unggahan bernada SARA yakni, ada orang kafir Cina berani larang syariat Islam Poligami, kepolisian biadab terhadap rakyat, TNI mengamankan rakyat dari amukan anjing-anjing keparat.
Atas perbuatannya, MAM disangkakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 207 KUHP. Tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Terkuak, Teroris JI Digaji Rp 15 Juta dari Bisnis Kebun Sawit di Pulau Ini
-
Jelang Putusan MK, Ketua JAS dan Anggota MMI Diringkus Polisi
-
Mabes Polri: Anggota Polisi Tak Perlu Berhenti Jika Jadi Pimpinan KPK
-
Jelang Vonis MK Disebut Masa Rawan, Polri: Aksi 22 Mei Jangan Terulang Lagi
-
PA 212 Rencanakan Gelar Halal Bihalal Akbar di MK, Polisi: Belum Dapat Info
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Polemik Yayasan Unsultra: Pemprov Sultra Sesalkan Nur Alam Tak Hadir Mediasi, Sebut Tak Kooperatif
-
Rencana Prabowo Bertemu Trump, Seskab Teddy Sebut Masih dalam Pembahasan
-
Seskab Teddy Tegaskan Prabowo TIDAK Pakai Dua Pesawat Kepresidenan Saat ke Luar Negeri
-
Jadwal TKA SD dan SMP 2026 Berubah! Catat Tanggal Penting dan Strategi Agar Nilai Tinggi
-
Video Anies Ajak Intel Foto Bareng Usai Kepergok Viral, Ini Respons Kodam Diponegoro
-
PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?
-
Gegara Investasi Travel Haji Rp1,2 Miliar, Eks Sekjen Pordasi DKI Dihabisi Rekan Bisnis di Bantul
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional
-
Kasus Penganiayaan Pegawai Ritel di Pasar Minggu Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Profesional
-
Epstein Files Bikin Geger, Mantan Presiden AS dan Istrinya Akan Diperiksa