Suara.com - Pendiri sekaligus deklarator Partai Demokrat Hengky Luntungan menilai, Susilo Bambang Yudhoyono telah membawa partai berlambang bintang Mercy itu ke praktik politik dinasti.
Karenanya, Hengku melalui DPP Forum Komunikasi dan Deklarator Partai Demokrat meminta pelaksanaan kongres dipercepat pada September 2019.
Ia mengatakan, SBY melanggar sejumlah pasal AD/ART yang dibuat pada Kongres Bali 2013 dan Kongres Surabaya 2010.
SBY, kata dia, juga telah membuat seolah-olah Partai Demokrat besar karena sosoknya sendiri dan menisbikan peran pendiri serta deklarator partai.
"Sehingga Bapak SBY mencoba menjadikan Partai Demokrat menjadi partai tokoh dan dirinya menjadi tokoh Partai Demokrat sebagai pemilik partai demokrat," kata Hengky di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019)
"SBY juga menganut sistem partai dinasati yang sering melakukan manajemen konflik di internal dengan menyingkirkan pejuang partai. Padahal, para pejuang partai telah berjasa saat berdirinya Demokrat,” tukasnya lagi.
Hengky sebagai pendiri Demokrat menjelaskan, SBY baru masuk menjadi kader tahun 2003 atau 2 tahun setelah organisasi politik itu didirikan tahun 2001.
"Sehingga partai ini sengaja digiring seolah-olah didirikan oleh keluarga Cikeas. Saya pelaku sejarah, tidak hanya pendiri, saya juga mendaftarkan partai dan membuat AD/ART partai," ujarnya.
Alasan lainnya DPP Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat meminta kongres dipercepat pada September tahun ini karena menilai SBY telah gagal membesarkan partai. Itu ditunjukkan dengan perolehan suara yang merosot setiap pemilu.
Baca Juga: Jadi Wapres Dua Kali, JK Ungkap Perbedaan Kerja dengan Jokowi dan SBY
Hengky menjelaskan, tahun 2014 Demokrat memperoleh suara sebanyak 10,19 persen suara. Sementara Pemilu 2009, Demokrat meraup 20,40 persen suara pemilih.
”Dengan demikian, persentase perolehan suara partai merosot hingga 50 persen. Sementara Pemilu 2019 hanya memeroleh 7,7 persen suara pemilih. Ketua Umum saat ini, SBY, gagal,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Jadi Wapres Dua Kali, JK Ungkap Perbedaan Kerja dengan Jokowi dan SBY
-
Politikus Demokrat: Kunjungan Cak Imin Bisa Membuat SBY Sedikit Tersenyum
-
Minta Pendukung Tak Benci, Demokrat: Politik Berlabuh di Kepentingan Berada
-
Kisruh Ucapan Selamat Budaya Barat, Sandiaga Sindir Sikap Megawati ke SBY
-
Membaiknya Hubungan SBY-Mega, Bikin Demokrat Pede Bisa Gabung ke Jokowi
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum