Suara.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indah Parawansa menjelaskan perihal kedekatannya dengan Haris Hasauddin Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Agama yang kini sudah berstatus terdakwa dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Hal itu disampaikan Khofifah kala dicecar jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019).
Di hadapan majelis hakim, Khofifah mengaku memang mengenal Haris. Namun, hanya ketika Khofifah mengisi sebuah seminar dan menjadi narasumber.
"Itu, sejak saya jadi Gubernur, kemudian ada Rakor (rapat kordinasi) Kemenag, pak Haris mengundang. Saya tidak kenal secara personal. Saya diundang sebagai narsumber," kata Khofifah dalam sidang.
Kemudian, Jaksa pun kembali menanyakan mengenai sejauh mana kedekatan Khofifah dengan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy yang turut dijerat dalam kasus suap tersebut.
Khofifah mengklaim kedekatan dengan Rommy pun hanya sebatas sebagai kader partai. Dimana Khofifah sebelum bergabung dengan PKB menjadi kader PPP.
"Untuk secara khusus tidak ada," ujar Khofifah
Meski begitu, mantan Menteri Sosial tersebut ketika ditanya mengenal sosok Roziki, langsung menjawab mengenal. Roziki merupakan mertua terdakwa Harris.
"Ya, kenal dulu Kakanwil Jawa Timur. Saya dulu ketua Muslimat PBNU. Saya baru tahu setelah ramai di media. Bahwa Pak Roziqi adalah mertua Haris," tutup Khofifah
Baca Juga: Penuhi Panggilan JPU, Khofifah Siap Jadi Saksi di Sidang Suap Kemenag
Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag telah menyeret tiga orang termasuk eks Ketua Umum PPP Romahumuziy atau Rommy. Selain Rommy, kedua orang itu adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muhammad Muafaq Wirahadi.
Berkas kedua pejabat Kemanag itu pun sudah lebih dulu masuk ke persidangan.
Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq didakwa memberikan uang suap kepada Rommy yang masing-masing berjumlah Rp 325 juta dan Rp 91,4 juta. Kemudian untuk meloloskan mereka berdua, Rommy pun meminta bantuan Menag Lukman Hakim Saifuddin.
Atas perbuatannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Dua Kali Mangkir Sidang Suap, Khofifah: Besok Insyaallah Saya Hadir
-
Rommy Akui Usulkan Haris Jadi Kakanwil Menag buat Dongkrak Suara PPP
-
Rommy Jadi Penyambung, Ini Isi Surat Keluhan 28 Tahanan KPK
-
Klaim Wakili Tahanan Korupsi, Rommy Kirim Surat Keluhan ke KPK
-
Akui Pernah Ketemu Rommy, Rektor IAIN Pontianak: Enggak Ada Permintaan Uang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi