Suara.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indah Parawansa menjelaskan perihal kedekatannya dengan Haris Hasauddin Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Agama yang kini sudah berstatus terdakwa dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Hal itu disampaikan Khofifah kala dicecar jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019).
Di hadapan majelis hakim, Khofifah mengaku memang mengenal Haris. Namun, hanya ketika Khofifah mengisi sebuah seminar dan menjadi narasumber.
"Itu, sejak saya jadi Gubernur, kemudian ada Rakor (rapat kordinasi) Kemenag, pak Haris mengundang. Saya tidak kenal secara personal. Saya diundang sebagai narsumber," kata Khofifah dalam sidang.
Kemudian, Jaksa pun kembali menanyakan mengenai sejauh mana kedekatan Khofifah dengan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy yang turut dijerat dalam kasus suap tersebut.
Khofifah mengklaim kedekatan dengan Rommy pun hanya sebatas sebagai kader partai. Dimana Khofifah sebelum bergabung dengan PKB menjadi kader PPP.
"Untuk secara khusus tidak ada," ujar Khofifah
Meski begitu, mantan Menteri Sosial tersebut ketika ditanya mengenal sosok Roziki, langsung menjawab mengenal. Roziki merupakan mertua terdakwa Harris.
"Ya, kenal dulu Kakanwil Jawa Timur. Saya dulu ketua Muslimat PBNU. Saya baru tahu setelah ramai di media. Bahwa Pak Roziqi adalah mertua Haris," tutup Khofifah
Baca Juga: Penuhi Panggilan JPU, Khofifah Siap Jadi Saksi di Sidang Suap Kemenag
Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag telah menyeret tiga orang termasuk eks Ketua Umum PPP Romahumuziy atau Rommy. Selain Rommy, kedua orang itu adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muhammad Muafaq Wirahadi.
Berkas kedua pejabat Kemanag itu pun sudah lebih dulu masuk ke persidangan.
Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq didakwa memberikan uang suap kepada Rommy yang masing-masing berjumlah Rp 325 juta dan Rp 91,4 juta. Kemudian untuk meloloskan mereka berdua, Rommy pun meminta bantuan Menag Lukman Hakim Saifuddin.
Atas perbuatannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
- 
            
              Dua Kali Mangkir Sidang Suap, Khofifah: Besok Insyaallah Saya Hadir
 - 
            
              Rommy Akui Usulkan Haris Jadi Kakanwil Menag buat Dongkrak Suara PPP
 - 
            
              Rommy Jadi Penyambung, Ini Isi Surat Keluhan 28 Tahanan KPK
 - 
            
              Klaim Wakili Tahanan Korupsi, Rommy Kirim Surat Keluhan ke KPK
 - 
            
              Akui Pernah Ketemu Rommy, Rektor IAIN Pontianak: Enggak Ada Permintaan Uang
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 - 
            
              Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
 
Terkini
- 
            
              Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
 - 
            
              Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
 - 
            
              Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
 - 
            
              KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
 - 
            
              Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
 - 
            
              Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
 - 
            
              AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
 - 
            
              Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
 - 
            
              PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
 - 
            
              Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!