Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyiapkan beberapa langkah untuk membersihkan udara Ibu Kota yang makin kotor akibat berbagai sumber polusi. Saat ini, dia menyiapkan 4 solusi jangka panjang dan pendek.
Kualitas udara Jakarta pada Jumat (5/7/2019) pagi pukul 07.00 WIB tak jauh berbeda dengan subuh hari. Hanya turun satu strip di angka 169 AQI atau Indeks Kualitas Udara dengan status tidak sehat. Masyarakat disarankan menggunakan masker saat berangkat kerja atau beraktivitas di luar.
Tingkat kualitas udara Jakarta itu berdasarkan AirVisual, sebuah aplikasi pengukuran udara global secara real time. Internasional menggunakan AirVisual sebagai pengukuran kualitas udara sebuah kota.
Untuk menurunkan angka Indeks Kualitas Udara tersebut Anies mengambil 5 langkah berikut:
1. Imbauan Pakai Transportasi Umum
Anies mengajak masyarakat untuk juga berkontribusi dalam pembersihan udara Jakarta dengan mengimbau untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
"Saya mengajak kepada semuanya untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Mari gunakan kendaraan umum. Transjakarta jangkauannya sudah lebih luas. Kualitasnya baik, ada MRT dan juga kendaraan-kendaraan umum lainnya. Gunakan itu," kata Anies di Balai Kota, Jumat (5/7/2019).
2. Menambah Alat Ukur Udara
Baca Juga: Pakailah Masker, Kualitas Udara Jakarta Jumat Pagi Tidak Sehat
Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup berencana menambah alat ukut kualitas udara di Jakarta agar semua wilayah bisa termonitor. Alat milik Airvisual disebut Anies hanya mencakup wilayah sekitar Gambir, Jakarta Pusat saja karena mengambil data dari alat pantau udara milik Kedutaan Besar Amerika di Gambir.
"Kita akan menyiapkan alat-alat ukur kualitas udara. Karena hari ini kalo kita ditanya balik yang bilang kualitas udara buruk maka kita hanya bisa menentukan paling 10 titik. 15 titik maksimal di Jakarta. Dan yang keluar di air visual itu dari kedutaan Amerika. Jadi kan menggambarkan kualitas udara di sekitar gambir saja," tambah Anies.
3. Perketat Uji Emisi Kendaraan Bermotor
Mulai tahun 2020, Anies akan mewajibkan seluruh bengkel dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar di Jakarta memiliki alat uji emisi sehingga seluruh kendaraan bisa dimonitor emisi gas buangnya.
"Jadi semua bengkel di Jakarta saat ini ada 750 bengkel resmi itu harus memiliki kemampuan untuk melakukan uji emisi. Begitu juga dengan pompa bensin seperti menyediakan pompa ban. Mereka juga harus menyediakan alat untuk uji emisi," ucap Anies.
Sanksi yang disiapkan untuk pelanggar emisi adalah pajak kendaraan bermotor dinaikkan dan biaya parkir yang lebih mahal.
4. Event Dilarang Pakai Genset BBM
Anies akan melarang penggunaan generator atau Genset bahan bakar minyak di setiap kegiatan di Ibu Kota. Sebagai gantinya Anies mewajibkan seluruh kegiatan menggunakan generator baterai.
Kegiatan-kegiatan event di Jakarta yang selama ini menggunakan generator diesel yang membuang asap polusi udara tinggi, itu akan diwajibkan untuk menggunakan baterai," kata Anies.
Dia menyarankan seluruh kegiatan menggunakan generator baterai yang sudah dimiliki oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).
5. Ganti Bus TransJakarta Konvesional dengan Bus Listrik
Seperti diketahui saat ini dua produsen bus listrik yakni PT Mobil Anak Bangsa (MAB) dan PT Bakrie & Brothers Tbk yang menjadi pemasok bus listrik BYD sedang diuji coba Pemprov DKI melayani rute TransJakarta.
"Bus-bus kita yang hari ini mengeluarkan asap polusi yang luar biasa tinggi sedang dalam proses untuk pergantian di BBPJ sudah dalam proses," ungkap Anies.
Jika lolos uji coba, mereka akan menyediakan bus listrik untuk seluruh armada TransJakarta.
Sementara terkait solusi jangka pendek seperti hujan buatan Anies membantah kabar bahwa Pemprov DKI bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) akan melakukan hujan buatan sebagai solusi mengatasi polusi udara di Jakarta.
Menurut Anies, BPPT terlalu dini mengumumkan Jakarta akan melakukan hujan buatan, padahal pembahasan itu belum disetujui oleh Pemprov DKI.
Berita Terkait
-
Darurat Polusi, Pemprov DKI Akan Tambah Alat Ukur Kualitas Udara di Jakarta
-
Jakarta Terancam Kekeringan Ekstrem sampai September 2019
-
Terungkap! Anies Belum Punya Solusi Kongkret Atasi Udara Buruk Jakarta
-
Anies Sebut BPPT Offside Umumkan Ada Hujan Buatan Atasi Polusi Jakarta
-
Kontroversi IMB Pulau Reklamasi Anies, Bakal Jadi Preseden Buruk Masa Depan
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
'Spill' Blueprint Gen Z Ideal Versi Megawati: Cerdas, Melek Politik, dan Merawat Bumi
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri