Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengenang kepergian Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho. Menurutnya, Sutopo adalah sosok yang sangat luar biasa tegar.
Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud MD melalui akun Twitter miliknya @mohmahfudmd. Mahfud MD mengenang pertemuan terakhirnya saat menghadiri acara penganugerahan yang diselenggarakan oleh salah satu media mainstream.
"Terakhir saya bertemu dgn Sutopo pada acara penganugerahan Tokoh Perubahan REPUBLIKA, tanggal 24 April 2019. Sutopo mendapat award dari Harian REPUBLIKA sebagai salah satu tokoh pengabdi kemanusiaan yang tulus," kata Mahfud MD seperti dikutip Suara.com, Senin (8/7/2019).
Saat mendapatkan penghargaan, Sutopo sempat memberikan pidato singkat. Sutopo menceritakan bagaimana penyakit kanker paru-paru stadium 4 yang diidapnya tak menjadikan halangan bagi ia untuk menginformasikan situasi bencana kepada publik.
"Waktu itu dalam pidatonya Sutopo bercerita tentang ancaman maut dari penyakitnya tapi itu tidak menghalangi semangatnya untuk terus mengabdi dan menginformasikan situasi setiap bencana alam. Dia terus bekerja keras untuk kemanusiaan. Kini, maut telah benar-benar menjemput Sutopo, membawa ke hadhirat-Nya," tutur Mahfud MD.
Sosok Sutopo begitu melekat di benak Mahfud MD. Ia melihat Sutopo sebagai seseorang yang sangat tegar dalam menghadapi penyakit ganas yang diidapnya namun tak melumpuhkan semangatnya untuk mengabdi kepada bangsa.
"Masih terbayang di benak dan terpateri di hati ketika, saat itu, dia mendekati saya dan bercerita dengan berbinar-binar tentang tugas dan penyakitnya. Luar biasa tegar," ungkap Mahfud MD.
"Selamat jalan Mas Sutopo. Engkau akan tenang di surga-Nya. Inna lillah wa inna ilaihi raji'un. Allahumma ighfir laka warhamka," imbuh Mahfud MD.
Sutopo dinyatakan meninggal akibat kanker paru pada Minggu, 7 Juli 2019 pukul 2.20 waktu Guangzhou, China atau sekitar pukul 1.20 WIB. Sebelum menghembuskan napas terakhirnya, Sutopo sempat menjalani pengobatan di Guangzhou sejak 15 Juni 2019.
Baca Juga: Sering Kebakaran, Anies Akan Inspeksi Jaringan Listrik Pemukiman se-Jakarta
Sejak awal proses pengobatan, Sutopo ditemani oleh sang istri Retno Utami Yulianingsih. Ahmad mengatakan kakak iparnya tersebut didiagnosasi sakit kanker paru sejak sekitar 1,5 tahun lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu