Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto menilai perlu mendalami lebih lanjut terkait wacana aturan poligami dalam rancangan qanun hukum keluarga yang tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Ia berujar, Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang memiliki undang-undang dan peraturan daeranya sendiri memang punya kekhasan. Namun demikian, mengenai boleh tidaknya aturan poligami tersebut harus kembali mengacu kepada UUD 1945 dan Pancasila.
"Maka termasuk hal-hal yang detail seperti ini masalah poligami itu kan menyangkut masalah syariah, memang dalam Islam boleh poligami, tapi apakah itu bisa dilegalkan atau tidak tentu perlu kajian," ujar Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
"Tapi keberanian untuk melegalkan itu kalau nilainya positif untuk melindungi anak, melindungi pihak perempuan, mungkin melindungi rumah tangga supaya tidak ada pihak yang dikesampingkan atau tidak diperlakukan secara adil, saya kira boleh-boleh saja," sambungnya.
Terakit hal tersebut, dikatakan Yandri, Komisi II DPR RI akan melakukan kunjungan ke Aceh dan memanggil DPRA guna mengetahui lebih jauh maksud dari aturan poligami.
"Saya kira Komisi II melakukan kunjungan spesifik ke Aceh atau DPRA nya kita undang ke sini untuk mendalami apa yang latar belakang atau mengilhami dilegalkannya poligami, tapi dari sisi Islam itu sah dan diperbolehkan," tuturnya.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) saat ini dikabarkan sedang membahas aturan mengenai poligami yang diatur dalam rancangan qanun dalam hukum keluarga. Dalam ketentuan poligami itu disebutkan seorang laki-laki diperbolehkan menikahi empat perempuan.
Pembahasan rancangan tersebut sudah dimulai sejak awal Tahun 2019 oleh DPRA dan rencananya pada 1 Agustus 2019 mendatang akan digelar Rapat Pendapat Umum (RDPU). Hal tersebut dibenarkan Wakil Ketua Komisi VII DPRA Musannif yang memastikan draf qanun tersebut telah disusun Pemerintah Aceh dan sudah diterima pihaknya
"Dalam qanun itu, salah satu babnya mengatur tentang poligami. Poligami itu pada dasarnya dalam hukum Islam yang kita tahu dan di dalam Alquran pun diperbolehkan," kata Musannif seperti dilansir Portalsatu.com - jaringan Suara.com pada Sabtu (6/7/2019).
Baca Juga: Soal Legalisasi Poligami, Akademisi IAIN Lhokseumawe: Untuk Apa Qanun Lagi?
Lebih jauh, Musannif menyebut draf tersebut sebenarnya mengatur berbagai hal terkait keluarga, mulai masalah perkawinan, perceraian hingga perwakilan.
Menurutnya persoalan poligami memang dimasukan ke dalam qanun lantaran maraknya nikah siri yang tidak tercatat oleh negara, sehingga membuat pertanggungjawaban terhadap istri dan anak menjadi tidak jelas.
"Dengan marak terjadinya kawin siri ini, pertanggungjawaban kepada Tuhan maupun anak yang dilahirkan ini kan lemah. Jadi kita sepakat mengatur, kalau kita enggak atur kan kawin juga gitu," jelasnya.
Ia mengemukakan setelah adanya qanun tersebut, pernikahan dengan istri kedua hingga keempat bakal dicatat oleh negara. Meski begitu, untuk melakukan poligami ada sejumlah persyaratan harus dipenuhi suami seperti mendapat izin istri pertama.
"Padahal dalam hukum Islam enggak dibutuhkan izin itu. Tapi kita coba atur dalam qanun ini misalnya dibutuhkan izin, walaupun tidak mutlak. Nah, tetapi ada persyaratan-persyaratan bagi seseorang yang berpoligami," ujarnya.
Berita Terkait
-
Soal Legalisasi Poligami, Akademisi IAIN Lhokseumawe: Untuk Apa Qanun Lagi?
-
Politikus Cantik Ini Tak Setuju Legalisasi Poligami di Aceh, Ini Alasannya
-
Dukung Poligami di Aceh, FPI: InsyaAllah Warga Aceh Minimal 20 Juta
-
Poligami Bakal Dilegalkan di Serambi Mekkah, FPI Aceh: Bupati Minimal Tiga
-
Ini Jumlah Istri yang Boleh Dipoligami Dalam Draf Qanun Pemerintah Aceh
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura
-
Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen