Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto menilai perlu mendalami lebih lanjut terkait wacana aturan poligami dalam rancangan qanun hukum keluarga yang tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Ia berujar, Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang memiliki undang-undang dan peraturan daeranya sendiri memang punya kekhasan. Namun demikian, mengenai boleh tidaknya aturan poligami tersebut harus kembali mengacu kepada UUD 1945 dan Pancasila.
"Maka termasuk hal-hal yang detail seperti ini masalah poligami itu kan menyangkut masalah syariah, memang dalam Islam boleh poligami, tapi apakah itu bisa dilegalkan atau tidak tentu perlu kajian," ujar Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
"Tapi keberanian untuk melegalkan itu kalau nilainya positif untuk melindungi anak, melindungi pihak perempuan, mungkin melindungi rumah tangga supaya tidak ada pihak yang dikesampingkan atau tidak diperlakukan secara adil, saya kira boleh-boleh saja," sambungnya.
Terakit hal tersebut, dikatakan Yandri, Komisi II DPR RI akan melakukan kunjungan ke Aceh dan memanggil DPRA guna mengetahui lebih jauh maksud dari aturan poligami.
"Saya kira Komisi II melakukan kunjungan spesifik ke Aceh atau DPRA nya kita undang ke sini untuk mendalami apa yang latar belakang atau mengilhami dilegalkannya poligami, tapi dari sisi Islam itu sah dan diperbolehkan," tuturnya.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) saat ini dikabarkan sedang membahas aturan mengenai poligami yang diatur dalam rancangan qanun dalam hukum keluarga. Dalam ketentuan poligami itu disebutkan seorang laki-laki diperbolehkan menikahi empat perempuan.
Pembahasan rancangan tersebut sudah dimulai sejak awal Tahun 2019 oleh DPRA dan rencananya pada 1 Agustus 2019 mendatang akan digelar Rapat Pendapat Umum (RDPU). Hal tersebut dibenarkan Wakil Ketua Komisi VII DPRA Musannif yang memastikan draf qanun tersebut telah disusun Pemerintah Aceh dan sudah diterima pihaknya
"Dalam qanun itu, salah satu babnya mengatur tentang poligami. Poligami itu pada dasarnya dalam hukum Islam yang kita tahu dan di dalam Alquran pun diperbolehkan," kata Musannif seperti dilansir Portalsatu.com - jaringan Suara.com pada Sabtu (6/7/2019).
Baca Juga: Soal Legalisasi Poligami, Akademisi IAIN Lhokseumawe: Untuk Apa Qanun Lagi?
Lebih jauh, Musannif menyebut draf tersebut sebenarnya mengatur berbagai hal terkait keluarga, mulai masalah perkawinan, perceraian hingga perwakilan.
Menurutnya persoalan poligami memang dimasukan ke dalam qanun lantaran maraknya nikah siri yang tidak tercatat oleh negara, sehingga membuat pertanggungjawaban terhadap istri dan anak menjadi tidak jelas.
"Dengan marak terjadinya kawin siri ini, pertanggungjawaban kepada Tuhan maupun anak yang dilahirkan ini kan lemah. Jadi kita sepakat mengatur, kalau kita enggak atur kan kawin juga gitu," jelasnya.
Ia mengemukakan setelah adanya qanun tersebut, pernikahan dengan istri kedua hingga keempat bakal dicatat oleh negara. Meski begitu, untuk melakukan poligami ada sejumlah persyaratan harus dipenuhi suami seperti mendapat izin istri pertama.
"Padahal dalam hukum Islam enggak dibutuhkan izin itu. Tapi kita coba atur dalam qanun ini misalnya dibutuhkan izin, walaupun tidak mutlak. Nah, tetapi ada persyaratan-persyaratan bagi seseorang yang berpoligami," ujarnya.
Berita Terkait
-
Soal Legalisasi Poligami, Akademisi IAIN Lhokseumawe: Untuk Apa Qanun Lagi?
-
Politikus Cantik Ini Tak Setuju Legalisasi Poligami di Aceh, Ini Alasannya
-
Dukung Poligami di Aceh, FPI: InsyaAllah Warga Aceh Minimal 20 Juta
-
Poligami Bakal Dilegalkan di Serambi Mekkah, FPI Aceh: Bupati Minimal Tiga
-
Ini Jumlah Istri yang Boleh Dipoligami Dalam Draf Qanun Pemerintah Aceh
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
Terkini
-
Heboh 'Tot tot Wuk Wuk' di Jalan, DPR Desak Polisi Hentikan Kawal Orang Nggak Penting Termasuk Artis
-
Skandal Subuh di Rumah Janda: Momen Kapolsek Brangsong Digerebek Warga, Cuma Pakai Sarung dan Kaos
-
Alarm Darurat Program MBG: Ribuan Siswa Jadi Korban, Dapur Jorok dan Dugaan Vendor Fiktif Terkuak
-
Kompol Anggraini Diduga Dapat Apartemen hingga Duit Bulanan Rp 50 Juta dari Irjen KM, Benarkah?
-
Rindu Berujung Tragis: Kronologi Ayah Temukan Putrinya Usia 8 Tahun Membusuk di Kos Penjaringan
-
Panglima TNI Tak Nyalakan 'Tot tot Wuk wuk' di Jalan, Prajurit Pakai Sirine-Strobo Bakal Ditindak!
-
Puan Temui Perwakilan Buruh yang Demo di Depan Gedung Dewan, KSPI Singgung Kerusuhan dan Dukung DPR
-
3 Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, DPRD Panggil Manajemen dan Gubernur Janji Evaluasi
-
Setelah Namanya Disebut di Sidang, Bupati Pati Sudewo Akhirnya 'Menghadap' KPK
-
Aksi Cabul Disebar ke Situs Porno, Eks Kapolres Ngada Predator Seks Anak Dituntut 20 Tahun Bui