Suara.com - Bekas Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Andre Rosiade menegaskan kembali bahwa pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung tanpa sepengetahuan Prabowo-Sandiaga.
Senada dengan Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco, Andre mengatakan, pengajuan kasasi itu dilakukan oleh tim kuasa hukum tanpa berkoordinasi.
"Saya sudah cek kepada Direktur Hukum dan Advokasi yang juga Wakil Ketua Umum Gerindra, Bang Dasco, Bang Sufmi Dasco Ahmad sudah menyampaikan mereka tidak mengetahui laporan itu lalu Bang Dasco juga sudah mengkonfirmasi ke Bang Sandi, Bang Sandi juga tidak mengetahui hal itu," ujar Andre di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, kata Andre, kasasi yang diajukan kembali ke MA tersebut ternyata sudah kedaluwarsa. Oleh karena itu, kubu Prabowo-Sandiaga tidak mengambil sikap apapun lantaran meyakini bahwa perkara tersebut akan gugur.
"Kedaluwarsa. Jadi tanpa dicabut pun itu akan gugur sendirinya karena kasus itu gugur dengan sendirinya," ucap Andre.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan bahwa pengajuan kasasi ke MA tersebut tidak mencerminkan sikap Prabowo - Sandiaga. Sebab, lanjut dia, baik Prabowo maupun Sandiaga sudah menyatakan sikap resminya yang menghormati putusan Mahakamah Konstitusi. Sehingga tidak mungkin kemudian keduanya mengajukan kasasi itu.
"Yang jelas Pak Prabowo dan Bang Sandi sikapnya sudah jelas bahwa beliau berdua sudah menghormati keputusan MK. Bahkan Bang Sandi pidato di vlog beliau, beliau sudah mengucapkan selamat dan mengucapkan selamat bekerja kepada Pak Jokowi dan Pak Maruf. Saya rasa clear sikap Pak Prabowo dan Bang Sandi," tandasnya.
Sebelumnya, Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengajuan kasasi ke MA itu sebenarnya merupakan perbaikan untuk melengkapi syarat formil dari pengajuan yang sudah diajukan sebelum gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Namun, lanjut Dasco, pengajuan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum itu tanpa koordinasi terlebih dahulu kepada Prabowo.
Baca Juga: Kubu Prabowo Minta Rizieq Dipulangkan, Analis: Rekonsiliasi Harus Ikhlas
"Rupanya, tim lawyer perbaiki dan ga bilang lagi, tidak koordinasi lalu daftar ulang," ujar Dasco kepada wartawan, Rabu (10/7/2019).
Karena hal itu pula, pengajuan kasasi ke MA masih mengatasnamakan Prabowo-Sandi. Kendati demikian, Dasco menyebut bahwa pemgajuan itu sudah melewati trnggat waktu karena MK sebagai jalur hukum terakhir sudah mengeluarkan putusannya.
"Ya tapi kadaluarsa karena sudah lewat masa waktu,” kata Dasco.
Diketahui, Kasasi Prabowo-Sandiaga itu telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019. Saat ini perkara itu juga sudah diproses dan tengah menunggu tanggapan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku termohon.
Berita Terkait
-
TKN Jokowi - Maruf: Pengajuan Kasasi Prabowo - Sandiaga ke MA Bakal Sia-Sia
-
Gerindra: Pengajuan Kasasi Prabowo-Sandi ke MA Tanpa Koordinasi
-
Prabowo Ajukan Gugatan Lagi ke MA, KPU: Bagi Kami Sudah Selesai
-
2 Kali Ajukan Kasasi, Yusril Yakin MA Bakal Ditolak Lagi Gugatan Prabowo
-
Ajak Koalisi Prabowo di Luar Pemerintah, Mardani Bikin Gerakan #KamiOposisi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf