Suara.com - Bekas Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Andre Rosiade menegaskan kembali bahwa pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung tanpa sepengetahuan Prabowo-Sandiaga.
Senada dengan Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco, Andre mengatakan, pengajuan kasasi itu dilakukan oleh tim kuasa hukum tanpa berkoordinasi.
"Saya sudah cek kepada Direktur Hukum dan Advokasi yang juga Wakil Ketua Umum Gerindra, Bang Dasco, Bang Sufmi Dasco Ahmad sudah menyampaikan mereka tidak mengetahui laporan itu lalu Bang Dasco juga sudah mengkonfirmasi ke Bang Sandi, Bang Sandi juga tidak mengetahui hal itu," ujar Andre di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, kata Andre, kasasi yang diajukan kembali ke MA tersebut ternyata sudah kedaluwarsa. Oleh karena itu, kubu Prabowo-Sandiaga tidak mengambil sikap apapun lantaran meyakini bahwa perkara tersebut akan gugur.
"Kedaluwarsa. Jadi tanpa dicabut pun itu akan gugur sendirinya karena kasus itu gugur dengan sendirinya," ucap Andre.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan bahwa pengajuan kasasi ke MA tersebut tidak mencerminkan sikap Prabowo - Sandiaga. Sebab, lanjut dia, baik Prabowo maupun Sandiaga sudah menyatakan sikap resminya yang menghormati putusan Mahakamah Konstitusi. Sehingga tidak mungkin kemudian keduanya mengajukan kasasi itu.
"Yang jelas Pak Prabowo dan Bang Sandi sikapnya sudah jelas bahwa beliau berdua sudah menghormati keputusan MK. Bahkan Bang Sandi pidato di vlog beliau, beliau sudah mengucapkan selamat dan mengucapkan selamat bekerja kepada Pak Jokowi dan Pak Maruf. Saya rasa clear sikap Pak Prabowo dan Bang Sandi," tandasnya.
Sebelumnya, Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengajuan kasasi ke MA itu sebenarnya merupakan perbaikan untuk melengkapi syarat formil dari pengajuan yang sudah diajukan sebelum gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Namun, lanjut Dasco, pengajuan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum itu tanpa koordinasi terlebih dahulu kepada Prabowo.
Baca Juga: Kubu Prabowo Minta Rizieq Dipulangkan, Analis: Rekonsiliasi Harus Ikhlas
"Rupanya, tim lawyer perbaiki dan ga bilang lagi, tidak koordinasi lalu daftar ulang," ujar Dasco kepada wartawan, Rabu (10/7/2019).
Karena hal itu pula, pengajuan kasasi ke MA masih mengatasnamakan Prabowo-Sandi. Kendati demikian, Dasco menyebut bahwa pemgajuan itu sudah melewati trnggat waktu karena MK sebagai jalur hukum terakhir sudah mengeluarkan putusannya.
"Ya tapi kadaluarsa karena sudah lewat masa waktu,” kata Dasco.
Diketahui, Kasasi Prabowo-Sandiaga itu telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019. Saat ini perkara itu juga sudah diproses dan tengah menunggu tanggapan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku termohon.
Berita Terkait
-
TKN Jokowi - Maruf: Pengajuan Kasasi Prabowo - Sandiaga ke MA Bakal Sia-Sia
-
Gerindra: Pengajuan Kasasi Prabowo-Sandi ke MA Tanpa Koordinasi
-
Prabowo Ajukan Gugatan Lagi ke MA, KPU: Bagi Kami Sudah Selesai
-
2 Kali Ajukan Kasasi, Yusril Yakin MA Bakal Ditolak Lagi Gugatan Prabowo
-
Ajak Koalisi Prabowo di Luar Pemerintah, Mardani Bikin Gerakan #KamiOposisi
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu