Suara.com - Mohammad Iqbal Alhady, putra terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet turut mendampingi sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Kamis (11/7/2019). Iqbal tampak merapal tasbih dan berdoa agar ibunda tercintanya divonis bebas.
Dari pantauan suara.com sekitar pukul 09.50 WIB, Iqbal dan Atiqah Hasiholan tampak memasuki ruang sidang bersama ibundanya Ratna Sarumpaet. Setiba di ruang sidang, Iqbal dan Atiqah tampak duduk di bangku barisan depan yang memang diperuntukkan untuk keluarga terdakwa.
Setelah duduk, Iqbal tampak mengeluarkan tasbih dari saku celananya. Sesekali, Iqbal tampak merapal tasbih.
"Berdoa supaya bebas," tutur Iqbal.
Sementara itu, Ratna Sarumpaet yang duduk di kursi terdakwa terlihat tegar. Sesekali, Ratna Sarumpaet pun tersenyum dan mengacungkan salam dua jari khas pendukung Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Sebelumnya, Ranta Sarumpaet berharap dalam persidangan pembacaan putusan nanti dirinya dapat memperoleh keadilan. Sebab, dia merasa selama menjalani proses persidangan tidak ada fakta yang membuktikan dirinya bersalah secara hukum.
"Saya berharap keadilan muncul di vonis ini, karena kalo dalam fakta-fajta persidangan yang saya lalui, saya rasa kalian juga mengikuti tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa saya bersalah secara hukum," tutur Ratna di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Ratna Sarumpaet juga berharap dalam persidangan nanti majelis hakim dapat memvonis bebas dirinya lantaran tidak terbukti bersalah.
"Aku kan sudah bilang enggak ada fakta ynag menunjukkan aku bersalah secara hukum. Harapannya ya bebas dong, engak ada faktanya," ucapnya.
Baca Juga: Menanti Vonis Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Tegang
Diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas perbuatannya itu Ratna pun dituntut hukuman 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Menanti Vonis Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Tegang
-
Jelang Sidang Putusan, Ratna Sarumpaet Berharap Bebas
-
Sidang Vonis Ratna Sarumpaet Hari Ini, Pengacara Yakin Bebas
-
Bantah Buat Keonaran, Kuasa Hukum Yakin Ratna Sarumpaet Akan Bebas
-
Nangis Bacakan Pledoi, Ratna Sarumpaet: Saya Ingin Hidup di Antara Keluarga
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Anime Digimon Baru Resmi Diumumkan Jelang Anniversary ke-30, Tayang 2027
-
Dugaan Prajurit TNI Aniaya Brimob Hingga Tewas di Slipi, Mabes TNI: Pasti Diproses!
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari 910 Nineten Terbaik untuk Daily Run, Nyaman Dipakai Sesuai Review
-
Lewat Roadshow, OBAGI Medical Bawa Edukasi Medical-Grade Skincare di Foreverskin Clinic
-
Persija Tantang Persib di Semifinal Piala Presiden 2026, STY Utamakan Proses Ketimbang Gelar
-
Sunscreen Apa yang Bisa Memutihkan Wajah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik sesuai Review dan Harga
-
Gojek Salurkan 35.000 Paket Perlengkapan Sekolah untuk Anak Mitra Driver di 100 Kota
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persija Jakarta, El Clasico di Piala Presiden
-
Polisi Sita 18 Motor Curian, Komplotan Curanmor Bersenjata Api Rakitan Dibekuk di Sumedang
-
Semakin Diterima Luas, Truk Listrik Fuso eCanter Diserahkan ke Konsumen di GIIAS 2026