Suara.com - Ombudsman RI menyampaikan temuan baru terkait maladministrasi yang dilakukan pengawal tahanan (Waltah) saat membawa terdakwa Idrus Marham ketika menjalani pengobatan di Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/6/2019) lalu.
Ombudsman RI membuka sejumlah rekaman video yang diambil dari CCTV yang ada di rumah sakit. Dalam rekaman tersebut, terlihat bahwa waltah yang mengawal Idrus Marham menerima suap atau sogokan dari seorang kerabat Idrus.
"Itu, untuk petugas pengamanan dan pengawalan tahanan KPK diduga kuat telah berperilaku koruptif," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta, Teguh P. Nugroho di gedung Ombudman RI, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Kemudian, dalam beberapa video tersebut terlihat saat di rumah sakit, Idrus tanpa pengawalan yang ketat. Apalagi, Idrus tak menggunakan borgol dan rompi tahanan.
Ombudsman juga menemukan fakta baru bahwa Idrus sempat berada di sebuah coffe shop sambil memegang ponsel dan mengobrol bersama kerabatnya dengan leluasa.
Selanjutnya, Ombudman mengamati bahwa ketika Idrus selesai menjalani pengobatan dokter dan melakukan pembayaran sekitar pukul 11.58 WIB. Di mana Idrus, tak lama berada di rumah sakit.
"Jadi, saudara Idrus Marham kembali ke Rutan KPK itu pada pukul 16.00 WIB," ujar Teguh.
Terkait kasus tersebut, KPK telah menindak tegas oknum waltah berinisial M, dengan melakukan pemecatan secara tidak terhormat.
"Ya,Karena itulah, KPK langsung mengambil keputusan tegas dengan sanksi berat. Saudara M telah kami berhentikan dengan tidak hormat," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Baca Juga: KPK Pecat Pengawal Idrus Marham Karena Terima Duit Suap Rp 300 Ribu
Berita Terkait
-
KPK Pecat Pengawal Idrus Marham Karena Terima Duit Suap Rp 300 Ribu
-
Terbukti Melanggar, KPK Pecat Pengawal Tahanan yang Kawal Idrus Marham
-
Beri Data, AI Indonesia Harap ORI Perkuat Indikasi Pelanggaran HAM 22 Mei
-
Perwakilan Polri Mau Diperiksa soal 22 Mei, 4 Hal Ini yang Digali Ombudsman
-
Soal Pelesiran Idrus, Pimpinan KPK Belum Pasti Penuhi Panggilan Ombudsman
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK