Suara.com - Satu video berisi konten pelintiran tersebar di media sosial Facebook. Si pengunggah memelintir praktik peribadahan agama lain sehingga terkesan menjadi penodaan agama.
Klaim yang diperiksa:
Akun Facebook bernama Top Film mengunggah video berisi sejumlah umat Kristen Ortodoks tengah beribadah.
Ia juga menyertakan tulisan keterangan video sebagai berikut:
Mengerikan lihat video ini.....apa pendapat saudara Dan sebarkan video ini.... Untuk Masyarakat Islam lain....
Fakta:
Akun tersebut hendak memelintir bahwa praktik peribadahan seperti pada video itu adalah aliran sesat dalam Islam.
Padahal, setelah diteliti dan ditelusuri fakta-fakta pendukungnya, video itu adalah dokumentasi tentang umat Kristen Ortodoks.
Kristen Ortodoks sendiri adalah agama yang secara resmi diakui oleh warga dunia.
Baca Juga: CEK FAKTA: Foto Viral Wanita Indonesia Berjilbab Dipotret Tahun 1700?
Sementara di Indonesia, berdasarkan keterangan dari laman daring orthodoxresearchinstitute.org, agama kristen Ortodoks sendiri sudah ada sejak era Sriwijaya - Majapahit.
Pada era modern, penyebaran agama Kristen Ortodoks di Indonesia adalah berkat jasa Fr Daniel--yang sempat tinggal di Amerika Serikat lantas pulang ke kampung halamannya, Mojokerto, Jawa Timur, pada tahun 1988.
Pada tahun 1991, Gereja Kristen Ortodoks secara resmi diakui di Indonesia, dan ditempatkan di bawah bagian Pembinaan Umat Protestan oleh Departemen Agama.
Selengkapnya bisa baca di sini
Kesimpulan:
Akun Top Film sengaja mengombinasikan konten yang asli dengan konteks informasi yang salah”.
Akun tersebut membagikan video mengenai Kristen Ortodoks. Tapi, akun itu menambahkan narasi untuk membangun premis pelintiran yang tidak sesuai dengan konteks fakta yang sebenarnya.
Berita Terkait
-
Beredar Info Ganjil Genap untuk Motor, Kadishub DKI: Hoaks
-
CEK FAKTA: Foto Viral Wanita Indonesia Berjilbab Dipotret Tahun 1700?
-
CEK FAKTA: Kantor Kementerian Agama RI di Gresik Dikepalai Pendeta Markus?
-
CEK FAKTA: Viral Kornet Impor dari China Berisi Daging Manusia, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Benarkah Batu Ini Tempat Duduk Nabi Muhammad dan Masih Melayang?
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka