Suara.com - Suara.com - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghitung jumlah uang yang disita dalam penggeledahan di rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun pada Jumat (12/7/2019). Penggeledahan itu terkait status Nurdin sebagai tersangka dalam kasus suap proyek reklamasi dan gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dalam penggeledahan itu, tim KPK menyita uang Rp 3,5 miliar, USD 33.200 dan SGD 134. 711. Uang miliaran dan dolar itu ditemukan tim KPK dalam salah satu tas dan kardus di rumah dinas Nurdin.
"Itu uang ditemukan di kamar Gubernur di rumah dinas Gubernur Kepri," kata Febri di gedung KPK, Jumat malam.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait suap perizinan prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri.
Keempat orang tersebut, yakni Gubernur Kepri, Nurdin Basirun; Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan; Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono; dan Abu Bakar selaku pihak swasta.
Untuk Nurdin, Edy Sofyan, dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abu Bakar, sebagai pihak diduga pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, ada sebanyak 7 orang yang terjaring OTT tim penindakan KPK pada Rabu (10/7/2019). Namun, tiga lainnya dilepas karena belum bisa dikategorikan sebagai tersangka. Dalam OTT itu, KPK menyita sejumlah uang dalam mata uang dari berbagai negara. Di antaranya yakni SGD 43.942, USD 5.303, EURO 5, RM 407, Riyal 500, dan uang rupiah Rp 132.610.000. Uang itu disita setelah tim menggeledah kediaman Nurdin.
Berita Terkait
-
Geledah Rumah Dinas Gubernur Kepri, KPK Sita 13 Tas dan Kardus Berisi Uang
-
Ikan, Daun dan Kepiting Jadi Kode Suap Reklamasi Gubernur Kepri
-
Usai Digeledah, KPK Periksa Komisaris Bank Jatim dan 10 Anggota DPRD
-
Gubernur Terciduk Lagi, Tjahjo Akui Tak Bisa Awasi Bawahan 24 Jam Nonstop
-
Ditetapkan Jadi Tersangka, Gubernur Nurdin Langsung Ditahan 20 Hari Pertama
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan