Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN).
Adapun Perpres tersebut sudah ditandatangani Jokowi sejak 4 Juli 2019 lalu.
Dalam Perpres tersebut, Jokowi mengubah ketentuan pada Pasal 60 yang berisi 5 ayat, antara lain yaitu Kepala BNN merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Sekretaris Utama, Deputi, dan merupakan jabatan struktural Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Selanjutnya, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Biro, dan Kepala BNNP merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Kemudian, Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala BNNK/Kota merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
Kemudian Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
Tak hanya itu, di dalam Perpres tersebut, Jokowi menambahkan satu pasal di antara Pasal 62 dan Pasal 63, yakni Pasal 62A.
"Kepala BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri," bunyi Pasal 62A di dalam Perpres Nomor 47 Tahun 2019.
Ketika ditanya alasan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN), Presiden Jokowi mengatakan bahwa revisi perpres tersebut agar pemberantasan narkoba menjadi lebih baik.
Baca Juga: Jokowi Sebut Blok Masela Bisa Serap Ratusan Ribu Pekerja
"Pemberantasan narkoba lebih baik," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Diketahui, Perpes tersebut mulai berlaku pada 8 Juli 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Berita Terkait
-
Jokowi Sebut Blok Masela Bisa Serap Ratusan Ribu Pekerja
-
Cuitan Kocak Kaesang Tanggapi Penghina Jokowi di Twitter, Nomor 3 Cerdas!
-
Soal Penyelesaian Kasus Novel, Jokowi: Jangan Sedikit-sedikit Lari ke Saya
-
Jokowi Lepas Kontingen Gerakan Pramuka Indonesia ke AS
-
Diisukan Jadi Menteri Jokowi, Ketua PSI Grace Natalie: Saya Siap Tempur
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden