Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN).
Adapun Perpres tersebut sudah ditandatangani Jokowi sejak 4 Juli 2019 lalu.
Dalam Perpres tersebut, Jokowi mengubah ketentuan pada Pasal 60 yang berisi 5 ayat, antara lain yaitu Kepala BNN merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Sekretaris Utama, Deputi, dan merupakan jabatan struktural Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Selanjutnya, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Biro, dan Kepala BNNP merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Kemudian, Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala BNNK/Kota merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
Kemudian Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
Tak hanya itu, di dalam Perpres tersebut, Jokowi menambahkan satu pasal di antara Pasal 62 dan Pasal 63, yakni Pasal 62A.
"Kepala BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri," bunyi Pasal 62A di dalam Perpres Nomor 47 Tahun 2019.
Ketika ditanya alasan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN), Presiden Jokowi mengatakan bahwa revisi perpres tersebut agar pemberantasan narkoba menjadi lebih baik.
Baca Juga: Jokowi Sebut Blok Masela Bisa Serap Ratusan Ribu Pekerja
"Pemberantasan narkoba lebih baik," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Diketahui, Perpes tersebut mulai berlaku pada 8 Juli 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Berita Terkait
-
Jokowi Sebut Blok Masela Bisa Serap Ratusan Ribu Pekerja
-
Cuitan Kocak Kaesang Tanggapi Penghina Jokowi di Twitter, Nomor 3 Cerdas!
-
Soal Penyelesaian Kasus Novel, Jokowi: Jangan Sedikit-sedikit Lari ke Saya
-
Jokowi Lepas Kontingen Gerakan Pramuka Indonesia ke AS
-
Diisukan Jadi Menteri Jokowi, Ketua PSI Grace Natalie: Saya Siap Tempur
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan