Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN).
Adapun Perpres tersebut sudah ditandatangani Jokowi sejak 4 Juli 2019 lalu.
Dalam Perpres tersebut, Jokowi mengubah ketentuan pada Pasal 60 yang berisi 5 ayat, antara lain yaitu Kepala BNN merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Sekretaris Utama, Deputi, dan merupakan jabatan struktural Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Selanjutnya, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Biro, dan Kepala BNNP merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Kemudian, Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala BNNK/Kota merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
Kemudian Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
Tak hanya itu, di dalam Perpres tersebut, Jokowi menambahkan satu pasal di antara Pasal 62 dan Pasal 63, yakni Pasal 62A.
"Kepala BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri," bunyi Pasal 62A di dalam Perpres Nomor 47 Tahun 2019.
Ketika ditanya alasan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN), Presiden Jokowi mengatakan bahwa revisi perpres tersebut agar pemberantasan narkoba menjadi lebih baik.
Baca Juga: Jokowi Sebut Blok Masela Bisa Serap Ratusan Ribu Pekerja
"Pemberantasan narkoba lebih baik," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Diketahui, Perpes tersebut mulai berlaku pada 8 Juli 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Berita Terkait
-
Jokowi Sebut Blok Masela Bisa Serap Ratusan Ribu Pekerja
-
Cuitan Kocak Kaesang Tanggapi Penghina Jokowi di Twitter, Nomor 3 Cerdas!
-
Soal Penyelesaian Kasus Novel, Jokowi: Jangan Sedikit-sedikit Lari ke Saya
-
Jokowi Lepas Kontingen Gerakan Pramuka Indonesia ke AS
-
Diisukan Jadi Menteri Jokowi, Ketua PSI Grace Natalie: Saya Siap Tempur
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya