Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Bogor Soetrisno dan Sekretaris Dinas Kesehatan Pemkab Bogor Ati Iravati Dewi. Keduanya akan dimintai keterangannya terkait kasus pemotongan uang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan kedua saksi itu akan diperiksa untuk tersangka eks Bupati Bogor Rahmat Yasin.
"Dua saksi ini kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka RY (Rahmat Yasin)," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2019).
Hingga saat ini Febri belum mau menyampaikan apa yang akan didalami penyidik KPK terkait pemeriksaan dua saksi hari ini.
Dalam kasus ini, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8.931.326.223.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: KPK Gelar Rekonstruksi Suap Papua Barat di Kompleks DPR Kalibata
Diketahui, Rachmat sebelumnya telah bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Kini Rachmat harus kembali berurusan dengan hukum.
Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
Berita Terkait
-
Kasus Suap PN Jakbar, KPK Periksa Dua Advokat hingga Wartawan
-
DPR Harapkan 10 Nama Calon Pimpinan KPK Segera Disetor ke Presiden Jokowi
-
Kasus RJ Lino, KPK Periksa Dua Petinggi PT Lloyd's Register Indonesia
-
Kasus Dana Perimbangan di Papua, KPK Periksa Sukiman hingga Tenaga Ahli PAN
-
Kasus SKL BLBI, KPK Periksa Rizal Ramli, Sjamsul Nursalim dan Istrinya
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Siapa Dua Pimpinan DPRD Sumsel yang Rumdinnya Direncanakan Punya Meja Biliar Ratusan Juta?
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
Terkini
-
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Standby Seminggu Sebelum-Sesudah Lebaran
-
Anggota DPR Kecam Insiden Kapal Musaffah 2 di Selat Hormuz yang Sebabkan 3 WNI Hilang
-
Kajian Adem Ramadan Bareng Aqua, Gus Rifqil Ajak Gen Z Menjaga Sikap
-
Banjir Rendam 2.682 Rumah di Serang, Lebih dari 9.000 Warga Terdampak
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Pemulihan Sosial dan Ekonomi Korban Bencana Terus Dipercepat Satgas PRR
-
Satgas PRR Percepat Perbaikan Ribuan Sekolah Terdampak Bencana, Begini Tahapannya
-
Geger Seorang Pria Tewas Terjatuh dari Lantai Tiga PIM 2, Polisi Selidiki Dugaan Bunuh Diri
-
Kapal Tug Boat Meledak di Selat Hormuz, Tiga WNI Dilaporkan Hilang
-
Spesifikasi Khorramshahr-4 (Kheibar 4), Rudal Iran yang Tembus Jantung Israel