Suara.com - Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen optimis gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dikabulkan majelis hakim.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta meyakini barang bukti dan saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan praperadilan dinilainya memperkuat dalil permohonan yang diajukannya.
Tonin menuturkan, banyak pemohon yang kalah dalam praperadilan lantaran adanya perbedaan persepsi.
Namun Tonin mengklaim dalam dalil permohonan, alat bukti, dan keterangan saksi yang dihadirkan pihaknya tidak ada perbedaan persepsi terkait adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses penangkapan hingga penahanan Kivlan Zen seperti yang menjadi dasar gugatannya dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Jadi banyak sekali praperadilan kalah karena perbedaan persepsi. Kalau ini tidak perbedaan persepsi," kata Toni usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (24/7/2019).
Lebih lanjut, Tonin menyebut pihaknya telah menyerahkan 17 barang bukti kepada Hakim Achmad Guntur dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya yang telah digelar hari ini.
Tonin mengatakan sebanyak dua alat bukti akan kembali diserahkan pada sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (25/7/2019) besok.
"Kami mengajukan bukti itu 19 barang bukti, 17 yang sudah terbukti, setelah itu dua lagi akan kami tambahkan itu soal putusan Mahkamah Konstitusi. Baru besok, kami tambahkan lagi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, 17 barang bukti yang telah diserahkan salah satunya yakni bukti berupa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama orang lain yang diberikan kepada Kivlan Zen dari Kejaksaan Tinggi. Kemudian, bukti berupa surat putusan dari Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwasanya SPDP harus diberikan paling lama tujuh hari.
“Mulai dari SPDP orang yang lain yang diterima ke Pak Kivlan, itu P1. Kemudian P2 SPDP cacatan yang kami ambil dari Kejaksaan Tinggi. Kejaksaan Tinggi yang nulis. Sampai dengan P19 itu putusan Mahkamah Konstitusi tentang SPDP itu wajib diberikan paling lama 7 hari. Ini sudah hampir 60 hari SPDP tidak pernah kami liat,” ungkapnya.
Baca Juga: Bela Diri, Kivlan Zein Datangkan 3 Saksi dan Bukti Hari Ini ke Praperadilan
Untuk diketahui, dalam sidang hari ini tim kuasa hukum Kivlan Zen telah menghadirkan empat orang saksi fakta dan satu ahli. Hanya, satu ahli yang dihadirkan yakni aktivis Sri Bintang Pamungkas belum memberikan keterangannya.
Sri Bintang diagendakan akan memberikan keterangannya ssbgai ahli pada sidang lanjutan besok.
Berita Terkait
-
Saksi Fakta Kivlan Zen Dinilai Perkuat Posisi Hukum Polda Metro
-
Mau Jadi Saksi Fakta Kasus Kivlan, Permintaan Sri Bintang Ditolak Hakim
-
Saksi Fakta Beberkan Kejanggalan Penangkapan Kivlan Zen
-
Sri Bintang Akan Jadi Saksi Ahli Kivlan Zen di Sidang Praperadilan
-
Dukung Gugatan Kivlan Zen, Sri Bintang dan Asma Dewi Datangi PN Jaksel
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
Terkini
-
Jakarta Kebakaran Lagi, 10 Warung di Kalideres Ludes Terbakar
-
Pemprov Aceh Surati PBB Minta Bantuan, Komisi II DPR: Tak Usah Diperdebatkan
-
Terungkap, Ada Nama Kakak Najwa Shihab di Grup Mas Menteri Core Team Nadiem Makarim
-
Gubsu Bobby Nasution: Pemerintah Pusat Sangat Membantu Pemulihan Pascabencana
-
Pemprov Aceh Minta Bantuan PBB, Nasir Djamil: Bukan Berarti Pusat Tak Sanggup, Ini Misi Kemanusiaan
-
Kuasa Hukum Kerry Sebut Tak Ada Dakwaan Soal Pengoplosan BBM di Kasus Pertamina
-
Cirebon Dipilih Jadi Titik Strategis Siaga SPKLU PLN Saat Nataru
-
Jaksa Bongkar 3 Nama Titipan Walkot Semarang untuk Nadiem di Kasus Pengadaan Chromebook
-
Jangan ke MA, Mahfud MD Dorong Presiden Ambil Alih Pembatalan Perpol Jabatan Sipil Polri
-
Proyek Chromebook Diduga Jadi Bancakan, 3 Terdakwa Didakwa Bobol Duit Negara Rp2,18 Triliun