Suara.com - Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen optimis gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dikabulkan majelis hakim.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta meyakini barang bukti dan saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan praperadilan dinilainya memperkuat dalil permohonan yang diajukannya.
Tonin menuturkan, banyak pemohon yang kalah dalam praperadilan lantaran adanya perbedaan persepsi.
Namun Tonin mengklaim dalam dalil permohonan, alat bukti, dan keterangan saksi yang dihadirkan pihaknya tidak ada perbedaan persepsi terkait adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses penangkapan hingga penahanan Kivlan Zen seperti yang menjadi dasar gugatannya dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Jadi banyak sekali praperadilan kalah karena perbedaan persepsi. Kalau ini tidak perbedaan persepsi," kata Toni usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (24/7/2019).
Lebih lanjut, Tonin menyebut pihaknya telah menyerahkan 17 barang bukti kepada Hakim Achmad Guntur dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya yang telah digelar hari ini.
Tonin mengatakan sebanyak dua alat bukti akan kembali diserahkan pada sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (25/7/2019) besok.
"Kami mengajukan bukti itu 19 barang bukti, 17 yang sudah terbukti, setelah itu dua lagi akan kami tambahkan itu soal putusan Mahkamah Konstitusi. Baru besok, kami tambahkan lagi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, 17 barang bukti yang telah diserahkan salah satunya yakni bukti berupa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama orang lain yang diberikan kepada Kivlan Zen dari Kejaksaan Tinggi. Kemudian, bukti berupa surat putusan dari Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwasanya SPDP harus diberikan paling lama tujuh hari.
“Mulai dari SPDP orang yang lain yang diterima ke Pak Kivlan, itu P1. Kemudian P2 SPDP cacatan yang kami ambil dari Kejaksaan Tinggi. Kejaksaan Tinggi yang nulis. Sampai dengan P19 itu putusan Mahkamah Konstitusi tentang SPDP itu wajib diberikan paling lama 7 hari. Ini sudah hampir 60 hari SPDP tidak pernah kami liat,” ungkapnya.
Baca Juga: Bela Diri, Kivlan Zein Datangkan 3 Saksi dan Bukti Hari Ini ke Praperadilan
Untuk diketahui, dalam sidang hari ini tim kuasa hukum Kivlan Zen telah menghadirkan empat orang saksi fakta dan satu ahli. Hanya, satu ahli yang dihadirkan yakni aktivis Sri Bintang Pamungkas belum memberikan keterangannya.
Sri Bintang diagendakan akan memberikan keterangannya ssbgai ahli pada sidang lanjutan besok.
Berita Terkait
-
Saksi Fakta Kivlan Zen Dinilai Perkuat Posisi Hukum Polda Metro
-
Mau Jadi Saksi Fakta Kasus Kivlan, Permintaan Sri Bintang Ditolak Hakim
-
Saksi Fakta Beberkan Kejanggalan Penangkapan Kivlan Zen
-
Sri Bintang Akan Jadi Saksi Ahli Kivlan Zen di Sidang Praperadilan
-
Dukung Gugatan Kivlan Zen, Sri Bintang dan Asma Dewi Datangi PN Jaksel
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Toyota Pamerkan Land Cruiser Hybrid dan GAZOO Racing Terbaru di GIIAS 2026
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik