Suara.com - Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen optimis gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dikabulkan majelis hakim.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta meyakini barang bukti dan saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan praperadilan dinilainya memperkuat dalil permohonan yang diajukannya.
Tonin menuturkan, banyak pemohon yang kalah dalam praperadilan lantaran adanya perbedaan persepsi.
Namun Tonin mengklaim dalam dalil permohonan, alat bukti, dan keterangan saksi yang dihadirkan pihaknya tidak ada perbedaan persepsi terkait adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses penangkapan hingga penahanan Kivlan Zen seperti yang menjadi dasar gugatannya dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Jadi banyak sekali praperadilan kalah karena perbedaan persepsi. Kalau ini tidak perbedaan persepsi," kata Toni usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (24/7/2019).
Lebih lanjut, Tonin menyebut pihaknya telah menyerahkan 17 barang bukti kepada Hakim Achmad Guntur dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya yang telah digelar hari ini.
Tonin mengatakan sebanyak dua alat bukti akan kembali diserahkan pada sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (25/7/2019) besok.
"Kami mengajukan bukti itu 19 barang bukti, 17 yang sudah terbukti, setelah itu dua lagi akan kami tambahkan itu soal putusan Mahkamah Konstitusi. Baru besok, kami tambahkan lagi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, 17 barang bukti yang telah diserahkan salah satunya yakni bukti berupa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama orang lain yang diberikan kepada Kivlan Zen dari Kejaksaan Tinggi. Kemudian, bukti berupa surat putusan dari Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwasanya SPDP harus diberikan paling lama tujuh hari.
“Mulai dari SPDP orang yang lain yang diterima ke Pak Kivlan, itu P1. Kemudian P2 SPDP cacatan yang kami ambil dari Kejaksaan Tinggi. Kejaksaan Tinggi yang nulis. Sampai dengan P19 itu putusan Mahkamah Konstitusi tentang SPDP itu wajib diberikan paling lama 7 hari. Ini sudah hampir 60 hari SPDP tidak pernah kami liat,” ungkapnya.
Baca Juga: Bela Diri, Kivlan Zein Datangkan 3 Saksi dan Bukti Hari Ini ke Praperadilan
Untuk diketahui, dalam sidang hari ini tim kuasa hukum Kivlan Zen telah menghadirkan empat orang saksi fakta dan satu ahli. Hanya, satu ahli yang dihadirkan yakni aktivis Sri Bintang Pamungkas belum memberikan keterangannya.
Sri Bintang diagendakan akan memberikan keterangannya ssbgai ahli pada sidang lanjutan besok.
Berita Terkait
-
Saksi Fakta Kivlan Zen Dinilai Perkuat Posisi Hukum Polda Metro
-
Mau Jadi Saksi Fakta Kasus Kivlan, Permintaan Sri Bintang Ditolak Hakim
-
Saksi Fakta Beberkan Kejanggalan Penangkapan Kivlan Zen
-
Sri Bintang Akan Jadi Saksi Ahli Kivlan Zen di Sidang Praperadilan
-
Dukung Gugatan Kivlan Zen, Sri Bintang dan Asma Dewi Datangi PN Jaksel
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
-
Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
Terkini
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Dentuman Misterius di Mushala Blitar, Dua Pemuda Terluka Parah Diduga Akibat Ledakan Mercon
-
Program Mudik Gratis BUMN 2026, BNI Fasilitasi Keberangkatan 7.000 Pemudik
-
Rano Karno Ungkap Strategi Jitu Selamatkan Rp15 Triliun PAD Jakarta Lewat Geliat Budaya
-
Sukardi dan Seragam Oranye: Menjemput Rezeki di Balik Keriuhan Mudik
-
One Way Tol Cipali KM 70-263 Resmi Berlaku, Jalur Mudik ke Jawa Tengah Lancar Jaya
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
KPK Bongkar Peran Gus Alex dalam Kasus Haji: Jadi Jembatan Perintah dan Uang Gus Yaqut!
-
Instruksi Langsung Prabowo, Istana Edarkan SE Larang Open House Berlebihan di Idul Fitri 2026
-
Jelang Lebaran, Aktivitas Porter Tanah Abang Menurun, Pendapatan Ikut Tergerus