Suara.com - Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen optimis gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dikabulkan majelis hakim.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta meyakini barang bukti dan saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan praperadilan dinilainya memperkuat dalil permohonan yang diajukannya.
Tonin menuturkan, banyak pemohon yang kalah dalam praperadilan lantaran adanya perbedaan persepsi.
Namun Tonin mengklaim dalam dalil permohonan, alat bukti, dan keterangan saksi yang dihadirkan pihaknya tidak ada perbedaan persepsi terkait adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses penangkapan hingga penahanan Kivlan Zen seperti yang menjadi dasar gugatannya dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Jadi banyak sekali praperadilan kalah karena perbedaan persepsi. Kalau ini tidak perbedaan persepsi," kata Toni usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (24/7/2019).
Lebih lanjut, Tonin menyebut pihaknya telah menyerahkan 17 barang bukti kepada Hakim Achmad Guntur dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya yang telah digelar hari ini.
Tonin mengatakan sebanyak dua alat bukti akan kembali diserahkan pada sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (25/7/2019) besok.
"Kami mengajukan bukti itu 19 barang bukti, 17 yang sudah terbukti, setelah itu dua lagi akan kami tambahkan itu soal putusan Mahkamah Konstitusi. Baru besok, kami tambahkan lagi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, 17 barang bukti yang telah diserahkan salah satunya yakni bukti berupa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama orang lain yang diberikan kepada Kivlan Zen dari Kejaksaan Tinggi. Kemudian, bukti berupa surat putusan dari Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwasanya SPDP harus diberikan paling lama tujuh hari.
“Mulai dari SPDP orang yang lain yang diterima ke Pak Kivlan, itu P1. Kemudian P2 SPDP cacatan yang kami ambil dari Kejaksaan Tinggi. Kejaksaan Tinggi yang nulis. Sampai dengan P19 itu putusan Mahkamah Konstitusi tentang SPDP itu wajib diberikan paling lama 7 hari. Ini sudah hampir 60 hari SPDP tidak pernah kami liat,” ungkapnya.
Baca Juga: Bela Diri, Kivlan Zein Datangkan 3 Saksi dan Bukti Hari Ini ke Praperadilan
Untuk diketahui, dalam sidang hari ini tim kuasa hukum Kivlan Zen telah menghadirkan empat orang saksi fakta dan satu ahli. Hanya, satu ahli yang dihadirkan yakni aktivis Sri Bintang Pamungkas belum memberikan keterangannya.
Sri Bintang diagendakan akan memberikan keterangannya ssbgai ahli pada sidang lanjutan besok.
Berita Terkait
-
Saksi Fakta Kivlan Zen Dinilai Perkuat Posisi Hukum Polda Metro
-
Mau Jadi Saksi Fakta Kasus Kivlan, Permintaan Sri Bintang Ditolak Hakim
-
Saksi Fakta Beberkan Kejanggalan Penangkapan Kivlan Zen
-
Sri Bintang Akan Jadi Saksi Ahli Kivlan Zen di Sidang Praperadilan
-
Dukung Gugatan Kivlan Zen, Sri Bintang dan Asma Dewi Datangi PN Jaksel
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
Narkoba Rp29 Triliun Dibakar, Aset Bandar Rp241 Miliar Dipamerkan di Depan Prabowo
-
Transportasi Jakarta Makin Nyaman, Pramono Resmikan Layanan Kesehatan di Stasiun MRT
-
Gaya Koboi Bikin Gibran-KDM Keok, PAN Sulit Gaet Purbaya usai Masuk Bursa Cawapres, Mengapa?
-
Patut Diacungi Jempol, Perempuan Ini Berani Tegur Oknum Polisi Usai Jadi Korban Catcalling
-
Nasib Sahroni-Nafa Urbach hingga Uya Kuya di Ujung Tanduk, MKD DPR Resmi Gelar Sidang
-
Blak-blakan Prabowo: Ini Tugas Utama yang Saya Berikan ke Kapolri Sejak Hari Pertama!
-
Komisioner KPU Kena Sanksi Jet Pribadi: DPR Turun Tangan, Ini yang akan Dilakukan!
-
Borok 'Wakil Tuhan' Terkuak! 3 Hakim Pemutus Vonis Lepas Korupsi CPO Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Bobby Nasution: Intervensi Harga Cabai Merah Semata-mata untuk Kepentingan Masyarakat
-
Mendikdasmen Soroti Fenomena 'Xenomania', Sebut Anak Muda Lebih Bangga Bahasa Asing