Suara.com - Wakil Ketua Panita Khusus (Pansus) Wakil Gubernur DKI Jakarta di DPRD DKI, Bestari Barus, mengatakan salah satu alasan molornya Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) adalah karena pansus masih mengkaji surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri mengenai pemilihan wagub ibu kota tersebut.
Menurutnya, di dalam surat tersebut terdapat tambahan kata-kata yang ia lihat sebagai intervensi yang tidak memiliki dasar hukum, sehingga menimbulkan permasalahan baru yang tak kunjung tuntas untuk dibahas.
"Masih ada pembahasan di internal pimpinan terkait surat Kemendagri, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA), yang salah satu poinnya mengangkat tentang kewajiban anggota DPRD untuk melakukan pemilihan," kata Bestari di Jakarta, Rabu (24/7/2019).
"Di situ ada satu tambahan kata-kata yang kita lihat sebagai intimidasi dan intervensi yang tidak ada dasar hukumnya sama sekali, sehingga menimbulkan kegalauan dan harus didalami terlebih dahulu, jadi membuat ini (Rapimgab) menjadi mundur," lanjut anggota DPRD DKI dari Partai NasDem itu.
Bestari menambahkan, landasan Rapimgab dalam mengambil keputusan nantinya harus berdasarkan undang-undang yang berlaku, karena terdapat berbagai kemungkinan keputusan yang dapat terjadi. Namun, menurut dia, Ditjen OTDA memberikan batasan opsi-opsi tersebut.
"Putusan ini bisa bermacam-macam. Seperti pemilihan ulang bila tidak kuorum. Bisa juga mengembalikan (cawagub) kepada parpol melalui gubernur, bahwa kandidat yang dikirimkan tidak dapat dipilih dan diharapkan untuk memberikan lagi calon yang lebih tinggi grade-nya demi Jakarta yang lebih baik," kata dia.
"Nah tapi ini dibatasi, nggak bisa gitu, pokoknya harus ada yang dipilih. Nah ada surat seperti itu yang dilayangkan, sehingga itu menjadi pembahasan berlarut-larut, jadi harus didalami," kata Bestari melanjutkan.
Ia menilai, surat yang dilayangkan tersebut berbeda dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang sebelumnya mengatakan bahwa mekanisme untuk menentukan pengisian jabatan wakil gubernur DKI Jakarta yang kini tengah kosong merupakan kewenangan DPRD DKI Jakarta.
"Mendagri mengatakan bahwa mereka tidak bisa masuk ke ranah kewenangan DPRD, lah tapi Ditjennya omongannya beda," ujar anggota Komisi D DPRD DKI itu.
Baca Juga: Diisukan Jadi Calon Wagub DKI, Keponakan Prabowo Akan Bicarakan ke Keluarga
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri melayangkan rekomendasi bagi Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk mengubah sejumlah pasal dalam draf Tata Tertib Pemilihan Wagub, serta memberikan beberapa masukan pengambilan putusan.
"Kami respons sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 sesuai Undang-Undang Pemda (UU Nomor 23 Tahun 2014) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik seperti dilansir laman resmi Kemendagri pada Rabu. (Antara)
Berita Terkait
-
Diisukan Jadi Calon Wagub DKI, Keponakan Prabowo Akan Bicarakan ke Keluarga
-
Taufik Sebut Anies Kerja dengan Senyum dan Senang Tanpa Wagub
-
Rapat soal Wagub Tak Kuorum, Nasdem: Mungkin Grade Kandidat Kurang Bagus
-
Tatib Belum Disahkan DPRD, Paripurna Pemilihan Wagub DKI Molor Lagi
-
Bawa Bukti Rekaman, Politikus Demokrat Akan Laporkan Rian Ernest ke Polisi
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
Terkini
-
AI Bigbox Permudah Fintech Verifikasi Identitas Pelanggan Lewat Solusi eKYC Canggih dan Aman
-
Wamenag Muhammad Syafi'i Soroti Kasus Gus Elham Yahya Cium Anak Kecil: Harus Dihentikan!
-
Pelaku Pembunuhan Istri Pegawai Pajak Manokwari Ternyata Orang Dekat, Jasad Dibuang ke Septic Tank
-
Admedika Hadirkan VIP Lounge di RSUP Kemenkes Surabaya, Tingkatkan Kualitas Layanan
-
Detik-detik Istri Pegawai Pajak Manokwari Ditemukan di Septic Tank, Anjing Pelacak Sempat Gagal
-
Menteri Lingkungan Hidup: Ekonomi Hijau Harus Sejalan dengan Masyarakat dan Alam
-
Kemendikdasmen - Canva Wujudkan Akses Pendidikan Berbasis Teknologi bagi Anak Indonesia
-
Istri Pegawai Pajak Manokwari yang Diculik Ditemukan Tewas di Septic Tank, Pelaku Ditangkap!
-
Dikdasmen Revisi Aturan Sekolah Aman Pasca Insiden SMAN 72 Jakarta, Dorong Pencegahan Kekerasan
-
Awal Mula Gunung Sampah di Kolong Tol Wiyoto Wiyono Hingga Kini Jadi TPS Dadakan