Suara.com - Wakil Ketua Panita Khusus (Pansus) Wakil Gubernur DKI Jakarta di DPRD DKI, Bestari Barus, mengatakan salah satu alasan molornya Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) adalah karena pansus masih mengkaji surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri mengenai pemilihan wagub ibu kota tersebut.
Menurutnya, di dalam surat tersebut terdapat tambahan kata-kata yang ia lihat sebagai intervensi yang tidak memiliki dasar hukum, sehingga menimbulkan permasalahan baru yang tak kunjung tuntas untuk dibahas.
"Masih ada pembahasan di internal pimpinan terkait surat Kemendagri, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA), yang salah satu poinnya mengangkat tentang kewajiban anggota DPRD untuk melakukan pemilihan," kata Bestari di Jakarta, Rabu (24/7/2019).
"Di situ ada satu tambahan kata-kata yang kita lihat sebagai intimidasi dan intervensi yang tidak ada dasar hukumnya sama sekali, sehingga menimbulkan kegalauan dan harus didalami terlebih dahulu, jadi membuat ini (Rapimgab) menjadi mundur," lanjut anggota DPRD DKI dari Partai NasDem itu.
Bestari menambahkan, landasan Rapimgab dalam mengambil keputusan nantinya harus berdasarkan undang-undang yang berlaku, karena terdapat berbagai kemungkinan keputusan yang dapat terjadi. Namun, menurut dia, Ditjen OTDA memberikan batasan opsi-opsi tersebut.
"Putusan ini bisa bermacam-macam. Seperti pemilihan ulang bila tidak kuorum. Bisa juga mengembalikan (cawagub) kepada parpol melalui gubernur, bahwa kandidat yang dikirimkan tidak dapat dipilih dan diharapkan untuk memberikan lagi calon yang lebih tinggi grade-nya demi Jakarta yang lebih baik," kata dia.
"Nah tapi ini dibatasi, nggak bisa gitu, pokoknya harus ada yang dipilih. Nah ada surat seperti itu yang dilayangkan, sehingga itu menjadi pembahasan berlarut-larut, jadi harus didalami," kata Bestari melanjutkan.
Ia menilai, surat yang dilayangkan tersebut berbeda dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang sebelumnya mengatakan bahwa mekanisme untuk menentukan pengisian jabatan wakil gubernur DKI Jakarta yang kini tengah kosong merupakan kewenangan DPRD DKI Jakarta.
"Mendagri mengatakan bahwa mereka tidak bisa masuk ke ranah kewenangan DPRD, lah tapi Ditjennya omongannya beda," ujar anggota Komisi D DPRD DKI itu.
Baca Juga: Diisukan Jadi Calon Wagub DKI, Keponakan Prabowo Akan Bicarakan ke Keluarga
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri melayangkan rekomendasi bagi Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk mengubah sejumlah pasal dalam draf Tata Tertib Pemilihan Wagub, serta memberikan beberapa masukan pengambilan putusan.
"Kami respons sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 sesuai Undang-Undang Pemda (UU Nomor 23 Tahun 2014) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik seperti dilansir laman resmi Kemendagri pada Rabu. (Antara)
Berita Terkait
-
Diisukan Jadi Calon Wagub DKI, Keponakan Prabowo Akan Bicarakan ke Keluarga
-
Taufik Sebut Anies Kerja dengan Senyum dan Senang Tanpa Wagub
-
Rapat soal Wagub Tak Kuorum, Nasdem: Mungkin Grade Kandidat Kurang Bagus
-
Tatib Belum Disahkan DPRD, Paripurna Pemilihan Wagub DKI Molor Lagi
-
Bawa Bukti Rekaman, Politikus Demokrat Akan Laporkan Rian Ernest ke Polisi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Malam Tahun Baru Jakarta Jadi Wadah Doa Lintas Agama Bagi Korban Bencana Sumatera
-
Polda Metro Jaya Catat Laporan Kejahatan Terbanyak Sepanjang 2025, Capai 74 Ribu Kasus
-
Alarm Narkoba di Jakarta: 27 Orang Terjerat Tiap Hari, 7.426 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
-
Tutup Tahun 2025 di Lapangan, Presiden Prabowo Tinjau Pemulihan Bencana di Tapanuli Selatan
-
Kado Akhir Tahun, Pemprov DKI Gratiskan Transum Selama Dua Hari
-
PDIP Kecam Teror terhadap Pegiat Medsos dan Aktivis, Guntur Romli: Tindakan Pengecut!
-
Hari Terakhir Pencairan BLTS Rp900 Ribu, Kantor Pos Buka hingga Tengah Malam
-
Densus 88: Ideologi Neo Nazi dan White Supremacy Menyasar Anak Lewat Game Online!
-
Menteri Berulah, Presiden Menanggung Beban? Syahganda Desak Prabowo Gunakan Strategi Sun Tzu
-
Periksa 15 Saksi, KPK Duga Eks Kajari HSU Potong Anggaran Internal dan Cairkan Tanpa SPPD