Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengeluarkan keputusan presiden (Kepres) pemberian amnesti kepada korban pelecehan seksual Baiq Nuril. Pemberian amnesti tersebut akan segera dikeluarkan setelah DPR menyetujui pemberian amnesti.
"Kami akan mengambil langkah berikutnya bagaimana menerbitkan amnesti (kepada Baiq Nuril)," ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Mantan Panglima TNI itu kemudian menyebut pemerintah memberikan perhatian serius terhadap Baiq Nuril.
Pemerintah kata Moeldoko, juga telah mendengar pandangan-pandangan publik terkait kasus yang menjerat Nuril.
"Di KSP telah menerima ribuan tentang opini publik mensikapi kejadian itu, dan itu semua kita terima sebagai bahan dan yang bersangkutan juga mengajukan ke presiden," katanya.
"Semua itu sebagai bahan pemerintah untuk mengendors ke DPR, nah DPR nanti membuat pertimbangan. Setelah DPR membuat pertimbangan, baru proses amensti itu akan dilakukan," Moeldoko menambahkan.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto yang memimpin rapat paripurna mempersilakan Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik untuk memberikan laporan dari Komisi III soal pembahasan surat permohonan pertimbangan amnesti Baiq Nuril dari Jokowi.
Hal itu kemudian langsung ditindaklanjuti Erma dengan membacakan laporan dari Komisi III tentang ambesti Baiq Nuril.
Erma dalam laporannya menyebut jika Baiq bukan seorang pelaku, melainkan hanya seorang korban dari kekerasan secara verbal. Baiq, lanjut Erma juga hanya mencoba melindungi diri atas kekerasan yang ia dapat.
Baca Juga: Pengamat: Surya Paloh Capreskan Anies di 2024, Seolah Jokowi Masa Lalu
"Setelah melalui proses pada tangga 23 Juli dan telah menghadiri sendiri Baiq Nuril untuk didengarkan penjelasan apa yang menimpanya. Setelah itu juga Komisi III melakukan rapat kerja dengan Kemenkumham setelah itu dilanjutakan dengan pengambilan keputusan. Dan akhirnya menyetujui secara aklamasi pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun," tutur Erma.
Berita Terkait
-
Tangis Bahagia Baiq Nuril saat Amnesti Disahkan DPR
-
DPR Setuju Pemberian Amnesti, Tangis Baiq Nuril Pecah
-
Kekhawatiran Menteri Yasonna Jika Amnesti Baiq Nuril Tak Dikabulkan
-
Baiq Nuril Menangis seusai Dengar Komisi III DPR Setuju Pemberian Amnesti
-
Komisi III Setujui Pemberian Amnesti, Baiq Nuril Tak Kuasa Menahan Tangis
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek
-
Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan