Suara.com - Masih banyaknya pasal yang belom sinkron dengan undang-undang yang ada, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan agar pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Pertanahan (RUU Pertanahan) ditunda hingga DPR RI periode 2019-2024.
Daniel mengemukakan sejumlah pasal di dalam RUU Pertanahan tidak sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1960.
"Sejumlah pasal dalam RUU Pertanahan masih belum sinkron dengan undang-undang induknya yakni UU No. 5 tahun 1960 tentang Pengaturan Dasar Pokok-Pokok Agraria," kata Daniel Johan seperti dilansir Antara di Jakarta, Kamis (26/7/2019).
Dikatakan Daniel, RUU Pertanahan saat ini masih dibahas oleh DPR RI dan Pemerintah dan telah menyelesaikan 5 BAB dari 15 BAB dalam RUU tersebut.
"Pembahasan dan pengesahan RUU Pertanahan ini sebaiknya ditunda, tidak harus diselesaikan pada periode saat ini," katanya.
Masih menurut Daniel, dalam RUU Pertanahan pengaturannya masih belum konprehensif dan dinilai belum menyerap aspirasi pihak-pihak terkait.
"Pengaturan dalam RUU Pertanahan, belum terlalu kuat membela kepentingan petani, terutama buruh tani yang tidak memiliki tanah. Pengaturan soal reforma agraria sangat minim," katanya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menilai dalam RUU Pertanahan ini belum mengatur penyelesaian konflik pertanahan yang bersifat struktural, padahal banyak sekali konflik tanah yang belum terselesaikan,” katanya.
Daniel menegaskan, usulannya agar pembahasan RUU Pertanahan ditunda, karena Pemerintah yang diwakili oleh empat kementerian belum satu pandangan tarkait RUU Pertanahan. Pun ia menyentil pengaturan soal bank tanah dalam RUU Pertanahan yang dinilainya perlu dilakukan kajian lebih konprehensif, karena bisa mengarah pada liberalisasi.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Selesaikan RUU Pertanahan dalam Waktu Dekat
Ia menegaskan, RUU Pertanahan ini akan menjadi aturan yang terkait dengan hajat hidup masyarakat secara luas, sehingga pembahasannya tidak perlu terburu-buru.
"Tidak harus diselesaikan oleh anggota DPR RI periode 2014-2019 saat ini," katanya.
Menurut dia, RUU Pertanahan ini setelah diundangkan harus memberikan manfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat, khususnya petani. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo
-
Aisyah Aqilah 'Siksa' Emosi demi Sajen Satu Suro: Lebih Melelahkan dari Teror Horor
-
Presiden FIFA Kirim Pesan ke Lionel Messi Cs usai Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Apa Isinya?
-
Tak Perlu Transit, Wings Air Buka Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Mulai 7 Agustus
-
Mitsubishi Xforce Hybrid Diproduksi di Indonesia
-
Ulah Jukir Liar Bikin 21 Motor di Trotoar Satrio Kuningan Kena Razia
-
Wajah Baru Malioboro, Becak Kayuh Kini Jadi Bekalista yang Canggih dan Ramah Lingkungan