Suara.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tujuh orang saksi terkait penyidikan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, Jumat (26/7/2019).
Kebanyakan saksi yang diperiksa itu merupakan pejabat daerah yang merupakan anak buah Nurdin di Pemprov Kepri. Mereka adalah Sekda Provinsi Kepulauan Riau, Arif Fadilah, Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Kepala Seksi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; Tahmid, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepulauan Riau; Firadus.
Kemudian saksi lain yang diperiksa, yakni Iskandar selaku DPRD Provinsi Kepri, Bun Hai selaku Notaris, dan seorang wiraswasta bernama Sugiarto.
"Kapasitas 7 saksi ini kami periksa untuk tersangka NBA (Nurdin Basirun)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Jumat (26/7/2019).
Terkait jadwal pemeriksaan ini, tim KPK telah berkoordinasi dengan Polres Belerang, Batam untuk bisa meminjam kantor tersebut selama memeriksa para saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Balerang, Batam," tutup Febri.
Kasus suap dan gratifikasi ini terungkap setelah tim KPK menangkap Nurdin dan lima orang lainnya dalam operasi tangkap tangan di Kepulauan Riau pada Rabu (10/7/2019) malam.
Nurdin ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus suap perizinan reklamasi yang sudah dipantau KPK sejak lama dari laporan masyarakat. Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah mata uang asing.
"KPK juga mengamankan uang lain dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Sedang dalam proses perhitungan," ujar Febri.
Baca Juga: Dalami Kasus Gubernur Nurdin Basirun, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Kepri
Berita Terkait
-
Ajudan Kaya Gubernur Kepri Penuhi Panggilan KPK
-
Dalami Kasus Gubernur Nurdin Basirun, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Kepri
-
Rekam Jejak Ajudan Kaya Gubernur Kepri, Beli Rumah Rp 1,9 M
-
Digeledah KPK, Petugas Buka Paksa hingga Panjat Pagar Rumah Gubernur Nurdin
-
Lima Lokasi yang Digeledah KPK Terkait Kasus Suap Gubernur Nurdin Basirun
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka