Suara.com - Dua orang karyawan PT Bartim Coalindo bernama Tamaleh (38) dan Noorifansyah (27) dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah. Dua orang karyawan tersebut diduga melakukan tindak pidana penggelapan bahan bakar minyak jenis solar.
Kasat Reskrim AKP Andika Rama mengatakan ditangkapnya dua karyawan itu tindak lanjut dari laporan PT Bartim Coalindo yang merasa curiga ada selisih antara jumlah bahan bakar dalam tangki dengan dalam catatan bahan bakar solar.
"Setelah kami selidiki dan berdasarkan saksi maupun alat bukti yang cukup, akhirnya mengerucut pada kedua orang itu, sehingga patut diduga dilakukan yang bersangkutan. Kami pun menangkap kedua orang itu, Kamis (27/7) malam," kata Rama di Sabtu (27/7/2019).
Rama menernagkan, dugaan penggelapan minyak jenis solar itu berawal saat adanya pengecekan isi tangki truk BBM milik perusahaan.
Hasil pengecekan tersebut, ditemukan adanya selisih sisa stok solar yang ada ditangki dengan catatan di dalam buku kontrol perusahaan.
Andika mengatakan, kejadian tersebut ternyata terus berulang dan perusahaan merasa dirugikan dengan taksiran sekitar Rp 10 juta. Manajemen PT Bartim Coalindo pun sekitar bulan Mei 2019, melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.
Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup, diantaranya tiga buah dirigen 20 liter, satu gulungan selang, sebuah stik pengukur tangki dan sebuah buah stik penembak.
"Berdasarkan bukti yang cukup, telah dilakukan penahanan terhadap kedua pelaku di ruang tahanan Polres Barito Timur," ucapnya.
Taruna Akpol 2007 itu menegaskan, atas dugaan kasus penggelapan sebagaimana dimaksd dalam pasal 374 sub 372 KUHP junto pasal 55 KUHP, penyidik akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Barito Timur. (Antara)
Baca Juga: Minyak Pertamina Tumpah, Pantai Sedari Karawang Tercemar
Tag
Berita Terkait
-
Unfaedah Banget, Pengendara Motor Goyangkan Kendaraannya saat Isi BBM
-
Bukan Avtur, Ternyata Ini Ketentuan Komponen Bahan Bakar Mobil Balap F1
-
Duh, Sebanyak 21.248 Unit Suzuki Jimny Kena Recall!
-
Keren, Tim Indonesia Tembus Final Balap Eco-Marathon di Inggris
-
Bisa Gunakan Minyak Goreng, Ini Mobil yang Dipakai Hauwke Keliling Asia
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
ShopeePay Luncurkan Kampanye "Pulsa & PLN Pasti Murah", Bantu Pengguna Lebih Hemat
-
Dari Ketua DPRD Sampai Camat, KPK Sisir Pejabat Kuansing Terkait Skandal Jual Beli Jabatan
-
Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107 Juta, Kemenhaj Usul Jemaah Bayar Rp42,8 Juta
-
Daya Tampung SMA Negeri Terbatas, DPRD Jakarta Temukan Anak 17 Tahun Belum Pernah Sekolah
-
KPK Periksa 9 Saksi Kasus Suap Bupati Kuansing, Ketua DPRD Juprizal Ikut Dipanggil!
-
Ada Potensi Fraud Rp6 Triliun, BPJS Kesehatan Minta Pengawalan KPK
-
RI Gandeng India Restorasi 200 Candi Perwara Prambanan
-
Sasar Orang Mampu, Pramono Anung Godok Ulang Kenaikan Tarif Transjakarta dan Subsidi
-
JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
-
Amunisi Baru! dr Tifa Bakal Pakai Putusan Praperadilan Roy Suryo untuk Patahkan Dakwaan Jaksa