Suara.com - Delapan anggota penyidik KPK membawa dua koper dan satu dus usai menggeledah ruang kerja Sekertaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perizinan Meikarta.
Petugas keamanan Gedung Sate, Yanto Rukmana menuturkan para penyidik itu datang sekitar jam 09.00 WIB. Mereka, kata dia, dipersilakan masuk ke Gedung Sate setelah menunjukkan identitas sebagai penyidik KPK.
"Mereka sekitar delapan orang, enam orang laki-laki dan dua orang perempuan. Mereka pakai batik, langsung saya perintahkan koordinasi ke Sekpri, mereka bawa koper juga," kata Yanto, Rabu (31/7/2019).
Seluruh anggota penyidik tersebut memakai masker serta didampingi oleh petugas kepolisian saat menggeledah ruang Iwa yang berada di lantai dua Gedung Sate. Mereka menggeledah ruang itu sekitar lima jam setelah keluar tepat pada pukul 14.36 WIB.
Usai menggeledah, mereka langsung dikawal petugas kepolisian keluar dari area Gedung Sate dengan dua mobil. Dua koper dan satu dus tersebut langsung dimasukkan ke bagasi mobil tersebut.
"Ini hanya berisi berkas-berkas saja," kata penyidik KPK.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan menggeledah ruang kerja Iwa Karniwa, hari ini. Penggeledahan itu dilakukan setelah Iwa ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Iya, ada penggeledahan dalam kasus suap terkait RDTR (Rencana Detil Tata Ruang) Meikarta pagi ini di ruang Sekda Jabar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Dalam pengembangan kasus Meikarta itu, KPK pada Senin (29/7) kembali menetapkan dua tersangka, yaitu Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO).
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Meikarta, KPK Langsung Geledah Ruang Kerja Sekda Jabar
Iwa diduga menerima aliran suap dari proyek Meikarta sebesar Rp900 juta terkait dengan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jawa Barat.
Untuk diketahui, perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.
Atas perbuatannya, Iwa Karniwa diduga melanggar pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara).
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Suap Meikarta, KPK Langsung Geledah Ruang Kerja Sekda Jabar
-
Terjerat Suap Meikarta, KPK Dukung Ridwan Kamil Segera Copot Sekda Jabar
-
KPK Telisik Peran Anggota Dewan PDIP di Kasus Suap Meikarta
-
KPK Telusuri Peran Korporasi dalam Kasus Meikarta
-
Suap Rp 1 Miliar, KPK: Kami Belum Terima Penyerahan Uang dari Sekda Jabar
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'