Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur atau Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara Jakarta. Anies dalam instruksinya mencanangkan program optimalisasi penghijauan pada sarana dan prasarana publik.
Instruksi Gubernur itu ditujukan kepada seluruh dinas yang ada di Provinsi DKI Jakarta untuk mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi pada sarana dan prasarana publik.
“Mengoptimalisasikan penghijauan pada sarana dan prasarana publik dengan mengadakan tanaman berdaya serap tinggi mulai tahun 2019, serta mendorong adopsi prinsip green building melalui penerapan insentif dan diinsentif,” bunyi poin enam seperti yang tertuang dalam Ingub 66 Tahun 2019.
Untuk Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan diinstruksikan agar menyediakan tanaman yang menyerap polusi di seluruh gedung sekolah, fasilitas olahraga/kepemudaan dan fasilitas kesehatan milih Pemda.
Sementara Dinas Lingkungan Hidup diminta untuk merintis dan menyusun konsep dan mekanisme offsetiing atau pengimbangan emisi melalui penanaman pohon.
Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI diminta untuk mempercepat penerbitan revisi Peraturan Gubernur tentang bangunan hijau yang memuat ketentuan insentif dan diinsentif.
Munculnya Instruksi Gubernur itu sebagai langkah yang diambil oleh Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi masalah kualitas udara yang semakin memburuk selama beberapa bulan terakhir.
Masalah kualitas udara yang buruk ini menghasilkan tuntutan dari beberapa organisasi yang bergerak di bidang lingkungan seperti WALHI dan Greenpeace kepada tujuh lembaga pemerintahan.
Baca Juga: Awal Agustus, Peringkat Kualitas Udara Jakarta Kembali Terburuk di Dunia
Berita Terkait
-
Diadukan ke Anies karena Palak Pedagang Hewan, Camat: Kita Cari Sumbangan
-
Nasdem: Surya Paloh Tak Pernah Bicara Dukung Anies Nyapres
-
Anies Wacanakan Lidah Mertua, Penggugat: Hati-hati Pakai Uang Rakyat
-
Sebut Risma Bagus Jadi Kadinas Persampahan, Cuitan Pengamat Ini Dikritik
-
Kuasa Hukum Gubernur Banten Tak Hadir, Sidang Gugatan Polusi Udara Ditunda
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital