Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur atau Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara Jakarta. Anies dalam instruksinya mencanangkan program optimalisasi penghijauan pada sarana dan prasarana publik.
Instruksi Gubernur itu ditujukan kepada seluruh dinas yang ada di Provinsi DKI Jakarta untuk mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi pada sarana dan prasarana publik.
“Mengoptimalisasikan penghijauan pada sarana dan prasarana publik dengan mengadakan tanaman berdaya serap tinggi mulai tahun 2019, serta mendorong adopsi prinsip green building melalui penerapan insentif dan diinsentif,” bunyi poin enam seperti yang tertuang dalam Ingub 66 Tahun 2019.
Untuk Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan diinstruksikan agar menyediakan tanaman yang menyerap polusi di seluruh gedung sekolah, fasilitas olahraga/kepemudaan dan fasilitas kesehatan milih Pemda.
Sementara Dinas Lingkungan Hidup diminta untuk merintis dan menyusun konsep dan mekanisme offsetiing atau pengimbangan emisi melalui penanaman pohon.
Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI diminta untuk mempercepat penerbitan revisi Peraturan Gubernur tentang bangunan hijau yang memuat ketentuan insentif dan diinsentif.
Munculnya Instruksi Gubernur itu sebagai langkah yang diambil oleh Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi masalah kualitas udara yang semakin memburuk selama beberapa bulan terakhir.
Masalah kualitas udara yang buruk ini menghasilkan tuntutan dari beberapa organisasi yang bergerak di bidang lingkungan seperti WALHI dan Greenpeace kepada tujuh lembaga pemerintahan.
Baca Juga: Awal Agustus, Peringkat Kualitas Udara Jakarta Kembali Terburuk di Dunia
Berita Terkait
-
Diadukan ke Anies karena Palak Pedagang Hewan, Camat: Kita Cari Sumbangan
-
Nasdem: Surya Paloh Tak Pernah Bicara Dukung Anies Nyapres
-
Anies Wacanakan Lidah Mertua, Penggugat: Hati-hati Pakai Uang Rakyat
-
Sebut Risma Bagus Jadi Kadinas Persampahan, Cuitan Pengamat Ini Dikritik
-
Kuasa Hukum Gubernur Banten Tak Hadir, Sidang Gugatan Polusi Udara Ditunda
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Dua Kunci Syahganda Nainggolan Agar Rakyat Kaya dalam 5 Tahun: Upah dan Redistribusi Tanah
-
Diteror Bom Molotov usai Kritik Pemerintah, Ini 7 Fakta Serangan di Rumah DJ Donny
-
Kenapa Penerima Bansos di Kantor Pos Harus Foto Diri dengan KTP dan KK? Ini Penjelasan Dirut PT Pos
-
Figur Publik Kritis Diteror, Koalisi Masyarakat Sipil Serukan Soliditas: Warga Jaga Warga!
-
Malam Tahun Baru, KAI Commuter Tambah 26 Perjalanan KRL Jabodetabek hingga Dini Hari
-
TNI Harus Swadaya Tangani Bencana, Ketua Banggar DPR Desak BNPB Lebih Gesit Koordinasi Anggaran
-
Kortas Tipikor Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PJUTS ESDM, Negara Rugi Rp19,5 Miliar!
-
BLTS Rp 900 Ribu di Aceh Tamiang Disalurkan Manual, Kantor Pos Masih Rusak Pascabencana
-
Penanganan 7 Ruas Jalan Nasional Terdampak Pasca Bencana di Aceh Tamiang Berangsur Pulih
-
Rute Transjakarta 24 Jam dan Daftar Kantong Parkir Jakarta saat Malam Tahun Baru