Suara.com - Gempa Banten terjadi pada Jumat, (2/8/2019) pukul 19.03 WIB.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan gempa bumi Banten berkekuatan 7,4 Skala Richter (SR), yang kemudian diklarifikasi berkekuatan 6,9 SR.
"Dengan ini menyampaikan bahwa pada hari Jumat 2 Agustus 2019 pukul 19.03.25 WIB wilayah samudera Hindia di sebelah Selatan Selat Sunda, diguncang gempa bumi tektonik dan hasil analisis BMKG berkekuatan 7,4 SR yang selanjutnya dimukhtahirkan menjadi berkekuatan 6,9 SR," kata Dwikorita saat konpers di Kantor BMKG, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019) malam.
Sebagai informasi, Indonesia terletak pada pertemuan tiga lempeng bumi, Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik.
Hal tersebut membuat Indonesia menjadi negara rawan gempa bumi.
Pantauan Suara.com dari Katalog Tsunami Indonesia yang dirilis BMKG, Indonesia pernah diguncang gempa dengan magnitudo di atas 7 Skala Ritcher.
Berikut informasinya!
1. Tahun 2004, gempa Aceh (9,0 SR), memicu tsunami
Gempa Aceh terjadi pada 26 Desember 2004.
Baca Juga: Kondisi Terkini Pascagempa Banten 7,4 SR, Puluhan Rumah Hancur
Dikutip dari Katalog Tsunami Indonesia rilisan BMKG, gempa Aceh berkekuatan 9,0 SR.
Laporan BMKG menyebutkan bahwa air laut surut selama 30 menit setelah gempa, kemudian gelombang tsunami pertama datang.
Gelombang pertama datang jam 08.42 ( 44 menit setelah gempa). Gelombang kedua tiba jam 08.53 (lebih besar). Gelombang kedua tiba jam 09.15 (paling besar). Kota Banda Aceh yang luluh lantak akibat gempa berkekuatan 9 SR semakin mudah dihempas gelombang tsunami dan dibawanya jauh ke darat.
Rumah-rumah yang terletak di dekat pantai umumnya tersapu rata kecuali beberapa masjid. Puing-puing dari rumah rumah yang hancur tersebut terbawa masuk dan diendapkan di dalam kota. Mobil-mobil terseret dan mengapung.
Perahu-perahu nelayan dan kapal bertonase besar terhempas jauh ke arah darat. Rumah tanpa tulang beton hancur tersapu tsunami. Sementara bangunan dengan struktur beton dan bertingkat relatif dapat bertahan.
Tahun 2012, Aceh kembali diguncang gempa berkekuatan 8,4 SR.
Berita Terkait
-
Vanesha Prescilla Debut Horor Psikologis di Jepang lewat Film The Scarecrow Valley
-
Unik! Maskapai Singapura Gandeng Seniman RI, Bikin Aksesori Travel Terinspirasi Sambal
-
Food Cycle Indonesia Ubah Surplus Pangan Jadi Bantuan untuk Warga Rentan
-
Sentil Titi DJ, Citra Scholstika Curhat Pengalaman Pahit Dibanding-bandingkan Juri
-
Timnas Indonesia U-17 Bisa Segel Tiket ke Piala Dunia, Ini Hitung-hitungannya
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas