Suara.com - Polisi telah meringkus tiga pelaku penganiayaan terhadap pemuda bernama Musliadi alias Mus hingga tewas. Peristiwa pembunuhan itu terjadi setelah Mus terlibat cekcok dengan para pelaku di sebuah warung minumas keras tradisional jenis tuak di Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes M Edi Faryadi, mengatakan, ketiga pelaku yang telah diringkus adalah SS (42), HM (49) dan VS (29). Mereka semuanya adalah warga Dusun Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat.
"Para pelaku berhasil diamankan polisi setelah melakukan penyelidikan dan akhirnya ditemukanlah pelaku utama dalam aksi pengeroyokan yang berujung tewasnya seorang korban," kata Edi seperti dilansir Antara, Sabtu (3/8/2019).
Aksi penganiayaan berawal saat Mus sedang menenggak tuak di warung milik E Simbolon di Jalan Camp Agro RT 13, Dusun Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat pada Kamis (1/8/2019) malam.
Namun, tiba-tiba datang warga bernama Tombus Sinaga ke warung tuak itu karena merasa terusik dengan musik yang diputar korban dengan kencang. Suara musik itu diminta dikecilkan Tombus dengan alasan karena anaknya kurang sehat.
Tak terima dengan teguran itu, Mus langsung berang dan berujung terlibat perselisihan di warung tuak itu. Bahkan keduanya sempat terlibat baku hantam. Setelah mendengar adanya keributan di sana, warga sekitar pun berdatangan untuk melerai perkelahian antara Tombus dan Mus.
Tak mau diajak berdamai, Mus yang kandung emosi kembali mendatangi warung tuak yang ketika itu masih dipenuhi warga.
Massa yang merasa tidak senang dengan perbuatan korban Mus, tiba-tiba langsung melakukan pengeroyokan pemuda itu dengan menggunakan tangan kosong serta ada yang menggunakan kayu dan batu yang akibat aksi tersebut nyawa Mus sudah tidak tertolong lagi atau meninggal dunia ditempat kejadian.
"Seluruh barang bukti berupa kayu dan batu yang dipakai pelaku untuk mengeroyok korbannya," kata dia.
Baca Juga: Keroyok Orang di Kafe, Patrich Wanggai Jadi Tersangka
Terkait kasus ini, tiga pelaku yang sudah ditangkap polisi dijerat Pasal 351 Juncto pasal 170 KUHPindana.
"Kini ketiga terduga pelaku diamankan di Polres Tanjab Barat untuk dilakukan penyelidikan lagi guna mengungkap pelaku lainnya bila ada bukti," kata dia.
Berita Terkait
-
Tepergok Mesum di Rumah, Istri Malah Dianiaya Suaminya sampai Bonyok
-
Luka Serius karena Dianiaya Satpam Lain, Urat Kaki Beni Nyaris Putus
-
Cekcok karena Daun Mangga Rontok, Kakek Bie Dianiaya Tetangganya Sendiri
-
Dianiaya Suami Usai Salat, Badan Sri Diseret dan Mukanya Disunduti Rokok
-
Sempat Koma Usai Dianiaya 17 Santri, Robby Alhalim Akhirnya Tewas
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kemarau Panjang Mengintai, Jakarta Rencanakan Hujan Buatan Tiap Pekan
-
Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta
-
DTI Series 2026 Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi Digital Nasional
-
15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!
-
YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi
-
BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global
-
Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak
-
Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
-
Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana
-
Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya