Suara.com - Seorang remaja bernama Rohiman (17) menjadi korban pemerasan di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di Jalan P. Tubagus Angke, Jelambar, Jakarta Barat, Senin (5/8/2019).
Saat itu, korban sedang melintas di JPO tersebut bersama rekannya, Alik (20). Hanya saja, empat orang pelaku bernama Afandi (18), Dika Rizky (20), Kiki (30) dan Jojo (30) sudah menanti dan langsung mencegat keduanya.
"Setelah dicegat, korban dimintai uang oleh A dan DR. Karena keduanya takut dilukai akhirnya dikasih oleh korban R Rp 20 ribu dan A Rp 10 ribu," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren, Ajun Komisaris Polisi Rensa Aktadiva saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2019).
Meski telah menyerahkan uang, kedua korban tetap ditahan. Para tersangka malah mengancam kedua korban untuk menyerahkan barang berharga yang dibawa, yakni ponsel.
Para tersangka mengancam Rohiman dengan mencekik dan hendak menusuk. Keberanian Rohiman pun luluh dan langsung menyerahkan ponsel miliknya.
"Korban menolak untuk menyerahkan Hp merek Xiaomi-nya. Lalu si pelaku mencekik dan mengancam akan menusuk korban R. Akhirnya, korban menyerahkan Hp kepada pelaku karena takut ditusuk beneran," sambungnya.
Atas aksi pemerasan tersebut, korban mencari bala bantuan warga sekitar. Ia pun menceritakan jika ponsel genggamnya habis dirampas.
Warga akhirnya mendatangi pelaku di JPO tersebut. Dua pelaku berhasil ditangkap, yakni Afandi dan Dian Rizky. Sementara, dua pelaku lainnya yakni Kiki dan Jojo melarikan diri.
"Warga yang kesal dengan aksi keempat pelaku, kemudian mendatangi JPO dan menangkap dua orang A dan DR. Keduanya sempat dihakimi karena mungkin kesal ya ulah mereka ini meresahkan pejalan kaki dan bisa saja korbannya besok-besok warga sekitar," papar Rensa.
Baca Juga: Mengaku Jadi Satpol PP dan Peras Pedagang, BS Diciduk Polisi
Dari tangan tersangka, polisi menyita ponsel genggam milik korban, sebuah pisau kecil dan uang sebesar Rp 30 ribu.
"Pelaku kami kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
Kena Jebakan Mario, Mahasiswi Diperas Usai Disuruh Bugil Lewat Video Call
-
WNI Diperas Polisi Antiteror Malaysia, Paspornya Disita
-
Disebut Broker Pungli Sertifikasi Halal, Polisi Diminta Buru WN Selandia
-
Warga Jerman Ungkap Aksi Jahat Oknum MUI Soal Pungli Sertifikasi Halal
-
MUI Disebut Intervensi Polisi Pada Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi Halal
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar