Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan peran empat tersangka baru dalam kasus penerimaan suap proyek KTP elektronik.
Empat tersangka baru itu ialah anggota DPR RI Miryam S Hariyani; Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI; Husni Fahmi, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP; dan, Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Miryam pada tahun 2011 meminta uang USD 100 ribu kepada Irman—kala itu Dirjen Ducapil Kemendagri.
"MSH (Miryam) meminta USD 100 ribu kepada Irman untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).
Kemudian, Irman mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang lebih dulu divonis bersalah dalam kasus sama, ketika itu menyanggupi permintaan Miryam.
Sepanjang tahun 2011 – 2012, Miryam menerima beberapa kali pemberian uang dari Irman dan Sugiharto.
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara terdakwa Setya Novanto, MSH (Miryam) diduga diperkaya USD 1,2 juta," ucap Saut.
Selanjutnya, untuk tersangka Isnu Edhi Wijaya (ISE) berperan dalam pemberian suap pada Februari tahun 2011.
"Tersangka ISE dan Andi Agustinus menemui Irman dan Sugiharto agar salah satu dari konsorsium dapat memenangkan proyek e-KTP," ujar Saut.
Baca Juga: Kasus e-KTP, Miryam Anggota DPR Minta Duit Pakai Kode Uang Jajan
Sehingga atas permintaan tersebut, Irman menyetujui dan meminta komitmen pemberian uang kepada anggota DPR RI. Kemudian tersangka ISE, tersangka PLS, dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk Konsorsium PNRI.
"Tersangka ISE bersama konsorsium PNRI mengajukan penawaran paket pengerjaan dengan nilai kurang lebih Rp 5,8 Triliun," kata Saut.
Kemudian untuk tersangka HSF (Husni Fahmi) berperan melakukan sejumlah pertemuan dengan sejumlah vendor yang akan memegang proyek e-KTP pada tahun 2011.
"HSF diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor. Padahal HSF dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang," kata Saut.
Sementara untuk tersangka Paulus Tannos (PLS) berperan dalam proyek korupsi e-KTP, turut melakukan pertemuan bersama beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor termasuk dan tersangka HSF dan ISE di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
“Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 (sepuluh) bulan dan menghasilkan beberapa output di antaranya adalah Standard Operating Procedure (SOP)," ujar Saut.
Kemudian, Paulus turut melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka ISE untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen.
"Sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri," ungkap Saut.
Sehingga, sebagaimana muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Nivanto, "Jadi, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 Miliar terkait proyek E-KTP," kata Saut.
Berita Terkait
-
Kasus e-KTP, Miryam Anggota DPR Minta Duit Pakai Kode Uang Jajan
-
Mentan Amran Copot Sejumlah Pejabat karena Diduga Terlibat Korupsi
-
KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP, Ini Nama-namanya
-
Kasus Wali Kota Dumai, KPK Geledah Kantor Dinkes hingga Rumah Dinas
-
Sore Ini, KPK Umumkan Nama Tersangka Baru Kasus Suap e-KTP
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri