Suara.com - Sebanyak 99 orang lebih kena tipu penerimaan pegawai negeri sipil atau PNS yang telah berlangsung sejak 2010. Jumlah orang kena tipu sampai lebih dari 99 orang.
Penipuan tersebut dilakukan oleh tersangka HB alias Bima. Bima menyasar sasaran karyawan hononer Kategori II (K2) dengan iming-iming bisa membantu proses pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
"Tadi saya tanya ke tersangka kira-kira berapa orang, dia sudah lupa, korban yang dia ingat hanya 99 orang, padahal dari 2010 hingga sekarang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Modus yang digunakan tersangka adalah melihat daftar nama tenaga honorer di internet, lalu menghubungi korban seolah-olah tersangka bisa membantu korbannya untuk lolos menjadi PNS. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kartu pengenal Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan selalu berpakaian necis.
"Jadi untuk meyakinkan korban, korbannya ini disuruh datang ke kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di lantai 3. Di sana tersangka dengan pakaian safari menemui korban dan menyampaikan namanya sudah ada di SK," ujar Argo.
Korban yang melihat namanya tertera dalam SK pengangkatan PNS langsung percaya dengan ucapan pelaku dan langsung menyetorkan sejumlah uang.
Pelaku juga menunjukkan mutasi rekening harian palsu dan menyampaikan bahwa seandainya korban tidak diterima, uangnya akan dikembalikan.
Setelah ditunggu-tunggu, namun tidak kunjung diangkat menjadi PNS, korban pun merasa tertipu dan melaporkan ke Polda Metro Jaya.
Argo mengatakan korbannya tidak hanya dari Jakarta, ada juga yang berasa dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Baca Juga: Penipuan 59 Calhaj, Polda Jatim Buru Syaifullah yang Mengaku Dari Kemenag
Karena itu, Argo mengimbau kepada para korban yang merasa pernah ditipu oleh pelaku untuk melapor ke Polda Metro Jaya.
Perwakilan dari Biro SDM Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Agam mengatakan penerimaan calon pegawai negeri sipil sangat transparan dan sama sekali tidak melibatkan tatap muka dan perantara.
"Segala prosedur yang terkait dengan penerimaan CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan tanpa mekanisme pertemuan tatap muka," kata Agam, di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tertipu oleh oknum yang ingin membantu atau menolong dengan menjadi perantara CPNS maupun PPPK dengan imbalan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja Siapkan Kuota 23.500 Pemudik
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai