Suara.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PHSK) menolak atas wacana penghidupan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Belajar dari sejarah, peran presiden sebagai komando akan hilang apabila GBHN kembali digunakan.
Fajri Nursyamsi, Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK menerangkan bahwa wacana penghidupan GBHN malah menjadi wujud melawan arus sejarah. Sejarah Indonesia mencatatkan bahwa GBHN dijalankan saat pemerintahan Presiden Soekarno, Soeharto, B.J Habibie hingga Abdurrahman Wahid.
Setidaknya ada dua presiden yang merasakan pemakzulan saat negara menjalankan pola pembangunan berjangka melalui GBHN. Pemakzulan bisa dilakukan oleh MPR meskipun presiden tidak melanggar konstitusi.
"Presiden Soekarno dan Presiden Abdurahman Wahid sempat merasakan bagaimana GBHN dijadikan sebagai dasar oleh MPR untuk melakukan pemakzulan," kata Fajri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/8/2019).
Apabila diuraikan, Presiden Soekarno digugat oleh rakyat atas dugaan keterlibatan pada kasus G30S/PKI. Kemudian Presiden Soeharto dilengserkan karena amarah rakyat membumbung tinggi sebab adanya krisis moneter pada 1998. Kemudian Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang turun dari jabatannya usai Dekrit Presiden yang dikeluarkannya mendapat tentangan dari banyak pihak termasuk oleh Megawati Soekarnoputri yang kala itu menjabat sebagai wakil presiden.
Dengan demikian, penghapusan GBHN dalam amandemen UUD 1945 itu dilakukan bukan tanpa alasan. Menurutnya, apabila saat ini malah muncul wacana penghidupan GBHN kembali, maka potensi adanya pemakzulan itu bisa kembali mencuat.
Pasalnya, sistem presidensial yang selama ini sudah dijalankan dengan baik bahkan melahirkan adanya demokrasi di Indonesia dikhawatirkan akan kembali redup. Sebab, jika ada GBHN kembali, maka presiden setidaknya harus mematuhi mandat dari yang diberikan MPR terkait dengan arah pembangunan negara.
"Dengan model GBHN, presiden hanya diposisikan sebagai pelaksana tugas sehingga esensi presiden sebagai pemegang arah dan komando pembangunan menjadi hilang," tandasnya.
Baca Juga: PSHK Anggap Wacana Hidupkan GBHN Bukan Dari Kepentingan Masyarakat
Tag
Berita Terkait
-
PSHK Anggap Wacana Hidupkan GBHN Bukan Dari Kepentingan Masyarakat
-
Wacana Menghidupkan GBHN Dianggap Melawan Komitmen Pembangunan Sekarang
-
Mahfud MD Peringatkan Jika Amandemen UUD 1945: Awas Diubah Lagi
-
Wacana PDIP Kembali Hidupkan GBHN, Apa Pentingnya untuk Indonesia Kini?
-
GBHN Bakal Dihidupkan Lagi, JK: Asal Jangan Ubah Seluruh Sistem
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Temui Pendemo dan Meminta Maaf?
-
Mirip Indonesia? Demo Berdarah di Nepal karena Rakyat Muak Lihat Keluarga Pejabat Flexing
-
Update Demo Berdarah di Nepal, Istri Eks Perdana Menteri Tewas Disiksa dan Terbakar Hidup-hidup
-
Agensi Wajib Setor Uang buat Kuota Haji Khusus, KPK Ungkap Liciknya Pejabat Kemenag: Sewenang-Wenang
-
Diduga Oknum Polisi Perintah Bebaskan Pencuri Motor: Motor Kamu Ada Dua Kan?
-
CEK FAKTA: Benarkah Purnawirawan TNI Gelar Demo Tuntut Pemakzulan Gibran?
-
Demo 10 September 2025: Aktivis-Mahasiswa Demo di Polda Metro Buntut Penangkapan Delpedro Cs
-
KPK Ungkap Dugaan RK Terima Uang Hasil Korupsi Pengadaan Iklan di BJB
-
PSI Jakarta Ungkap Aksi Nyata Jawab Tuntutan 17+8, Apa Saja?
-
Baru Sehari Jabat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Didemo dan Didesak Dicopot