Suara.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PHSK) menolak atas wacana penghidupan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Belajar dari sejarah, peran presiden sebagai komando akan hilang apabila GBHN kembali digunakan.
Fajri Nursyamsi, Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK menerangkan bahwa wacana penghidupan GBHN malah menjadi wujud melawan arus sejarah. Sejarah Indonesia mencatatkan bahwa GBHN dijalankan saat pemerintahan Presiden Soekarno, Soeharto, B.J Habibie hingga Abdurrahman Wahid.
Setidaknya ada dua presiden yang merasakan pemakzulan saat negara menjalankan pola pembangunan berjangka melalui GBHN. Pemakzulan bisa dilakukan oleh MPR meskipun presiden tidak melanggar konstitusi.
"Presiden Soekarno dan Presiden Abdurahman Wahid sempat merasakan bagaimana GBHN dijadikan sebagai dasar oleh MPR untuk melakukan pemakzulan," kata Fajri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/8/2019).
Apabila diuraikan, Presiden Soekarno digugat oleh rakyat atas dugaan keterlibatan pada kasus G30S/PKI. Kemudian Presiden Soeharto dilengserkan karena amarah rakyat membumbung tinggi sebab adanya krisis moneter pada 1998. Kemudian Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang turun dari jabatannya usai Dekrit Presiden yang dikeluarkannya mendapat tentangan dari banyak pihak termasuk oleh Megawati Soekarnoputri yang kala itu menjabat sebagai wakil presiden.
Dengan demikian, penghapusan GBHN dalam amandemen UUD 1945 itu dilakukan bukan tanpa alasan. Menurutnya, apabila saat ini malah muncul wacana penghidupan GBHN kembali, maka potensi adanya pemakzulan itu bisa kembali mencuat.
Pasalnya, sistem presidensial yang selama ini sudah dijalankan dengan baik bahkan melahirkan adanya demokrasi di Indonesia dikhawatirkan akan kembali redup. Sebab, jika ada GBHN kembali, maka presiden setidaknya harus mematuhi mandat dari yang diberikan MPR terkait dengan arah pembangunan negara.
"Dengan model GBHN, presiden hanya diposisikan sebagai pelaksana tugas sehingga esensi presiden sebagai pemegang arah dan komando pembangunan menjadi hilang," tandasnya.
Baca Juga: PSHK Anggap Wacana Hidupkan GBHN Bukan Dari Kepentingan Masyarakat
Tag
Berita Terkait
-
PSHK Anggap Wacana Hidupkan GBHN Bukan Dari Kepentingan Masyarakat
-
Wacana Menghidupkan GBHN Dianggap Melawan Komitmen Pembangunan Sekarang
-
Mahfud MD Peringatkan Jika Amandemen UUD 1945: Awas Diubah Lagi
-
Wacana PDIP Kembali Hidupkan GBHN, Apa Pentingnya untuk Indonesia Kini?
-
GBHN Bakal Dihidupkan Lagi, JK: Asal Jangan Ubah Seluruh Sistem
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?