Suara.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PHSK) menolak atas wacana penghidupan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Belajar dari sejarah, peran presiden sebagai komando akan hilang apabila GBHN kembali digunakan.
Fajri Nursyamsi, Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK menerangkan bahwa wacana penghidupan GBHN malah menjadi wujud melawan arus sejarah. Sejarah Indonesia mencatatkan bahwa GBHN dijalankan saat pemerintahan Presiden Soekarno, Soeharto, B.J Habibie hingga Abdurrahman Wahid.
Setidaknya ada dua presiden yang merasakan pemakzulan saat negara menjalankan pola pembangunan berjangka melalui GBHN. Pemakzulan bisa dilakukan oleh MPR meskipun presiden tidak melanggar konstitusi.
"Presiden Soekarno dan Presiden Abdurahman Wahid sempat merasakan bagaimana GBHN dijadikan sebagai dasar oleh MPR untuk melakukan pemakzulan," kata Fajri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/8/2019).
Apabila diuraikan, Presiden Soekarno digugat oleh rakyat atas dugaan keterlibatan pada kasus G30S/PKI. Kemudian Presiden Soeharto dilengserkan karena amarah rakyat membumbung tinggi sebab adanya krisis moneter pada 1998. Kemudian Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang turun dari jabatannya usai Dekrit Presiden yang dikeluarkannya mendapat tentangan dari banyak pihak termasuk oleh Megawati Soekarnoputri yang kala itu menjabat sebagai wakil presiden.
Dengan demikian, penghapusan GBHN dalam amandemen UUD 1945 itu dilakukan bukan tanpa alasan. Menurutnya, apabila saat ini malah muncul wacana penghidupan GBHN kembali, maka potensi adanya pemakzulan itu bisa kembali mencuat.
Pasalnya, sistem presidensial yang selama ini sudah dijalankan dengan baik bahkan melahirkan adanya demokrasi di Indonesia dikhawatirkan akan kembali redup. Sebab, jika ada GBHN kembali, maka presiden setidaknya harus mematuhi mandat dari yang diberikan MPR terkait dengan arah pembangunan negara.
"Dengan model GBHN, presiden hanya diposisikan sebagai pelaksana tugas sehingga esensi presiden sebagai pemegang arah dan komando pembangunan menjadi hilang," tandasnya.
Baca Juga: PSHK Anggap Wacana Hidupkan GBHN Bukan Dari Kepentingan Masyarakat
Tag
Berita Terkait
-
PSHK Anggap Wacana Hidupkan GBHN Bukan Dari Kepentingan Masyarakat
-
Wacana Menghidupkan GBHN Dianggap Melawan Komitmen Pembangunan Sekarang
-
Mahfud MD Peringatkan Jika Amandemen UUD 1945: Awas Diubah Lagi
-
Wacana PDIP Kembali Hidupkan GBHN, Apa Pentingnya untuk Indonesia Kini?
-
GBHN Bakal Dihidupkan Lagi, JK: Asal Jangan Ubah Seluruh Sistem
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
-
Geger WNA Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Tegaskan 100 Persen Palsu: NIK Tak Terbaca Sistem
-
Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Kendari, Sidang Siap Dimulai!
-
WNA Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Kok Bisa Lolos? Ini Faktanya