News / Nasional
Rabu, 21 Agustus 2019 | 13:10 WIB
Advokat Azaz Tigor Nainggolan yang mengatasnamakan masyarakat menggugat PT. PLN Persero. (Suara.com/Tyo)

Dalam petitumnya, KKI menyatakan tak dapat menggunakan fasilitas umum seperti transportasi publik (MRT dan KRL) serta terganggunya jaringan telepon dan Internet.

Load More