Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Marwan Dasopang, menyebut hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual bisa saja diterapkan di Indonesia. Tujuannya kata dia, untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku yang sama kembali mengulangi perbuatannya.
Marwan menuturkan, beberapa kasus yang sudah berhasil diungkap pihak kepolisian korban dari kejahatan seksual nantinya berpotensi menjadi pelaku sebagaimana dia mendapat perlakuan sebelumnya.
Pernyataan Marwan tersebut menyusul hukuman kebiri yang dijatuhkan kepada Muhammad Aris, pemuda berusia 21 tahun pelaku pemerkosaan terhadap 9 anak.
"Memang diperdebatkan hukuman kebiri dan hukuman mati, tapi melihat akibatnya luar biasa karena tiap korban pemerkosaan, korban sodomi atau kekerasan seksual begitu kita telusuri dan dalami, sebagian besar adalah korban, kalau ditelusuri masa lalunya adalah korban juga," ujar Marwan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2019).
"Maka bila tidak dihukum berat seperti kebiri, potensi mengulangi dan menularkan korban yang akan berpeluang membuat korban lagi," Marwan menambahkan.
Marwan menuturkan, perdebatan atas hukum kebiri tersebut masih mencuat lantaran masih bisa memberi kesempatan kepada pelaku untuk bertaubat. Namun, kata dia, jika mempertimbangkan aspek lainnya yakni timbulnya korban lebih banyak, maka kebiri bisa saja diterapkan.
"Ya itu pertimbangan hukumnya sudah dikaji sedemikian rupa, aspek kerusakan yang terjadi itu kan sangat luar biasa. Anak-anak masa depan kita, masa depan bangsa ini rusak karena itu," katanya.
"Apalagi itu perkaliannya luar biasa karena korban anak peluang untuk mengorbankan yang lain bisa jadi 4 sampai 5 orang. Kalau ada korbannya 5 dikali lima sudah 25, itu pertimbangan hukum yang saya pikir bisa menerapkan hukuman kebiri itu," lanjutnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Aris, pemuda berusia 21 tahun, menjadi pesakitan kasus asusila pertama yang bakal dihukum kebiri.
Baca Juga: MacBook Pro 15 Inci Dilarang Masuk ke dalam Pesawat Singapore Airlines
Aris adalah pemerkosa 9 anak di bawah umur di Mojokerto. Ia sempat melakukan upaya banding, namun ditolak. Kekinian, kasusnya sudah memunyai kekuatan hukum tetap alias inkracht dan segera dikebiri.
Warga Mengelo Tengah, Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, itu divonis bersalah Pengadilan Negeri setempat Kamis (2/5/2019). Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara plus dikebiri.
Kuasa hukum Aris saat itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, informasi yang terhimpun, PT Surabaya justru mengeluarkan putusan yang menguatkan vonis PN Mojokerto.
Berita Terkait
-
Bahas Eksekusi Kebiri Aris, Kemenkes akan Panggil IDI dan Kejaksaan
-
Hukuman Kebiri Predator Anak, Jaksa Siapkan Dokter Khusus untuk Aris
-
Usulan Baru, Pedofil di Alabama Harus Dikebiri Sebelum Keluar dari Penjara
-
Buntut Cabuli 9 Anak, Aris Si Predator Tak Bisa Lagi Ereksi Seumur Hidup
-
KPPPA Sosialisasi Hukum Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Museum dan Rumah Singgah Marsinah Resmi Mulai Dibangun di Nganjuk
-
Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Bakal Tindak yang Melanggar
-
171.379 Rumah Rusak, Dompet Dhuafa Targetkan Bangun 1.000 RUMTARA bagi Penyintas Bencana Sumatra
-
Promo MRT Rp 1 dan Jadwal Operasional Tanggal 31 Desember 2025-1 Januari 2026
-
Jalan Sudirman-MH Thamrin-Bundaran HI Ditutup, Ini Rute Alternatifnya
-
Warga Antusias Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI Meski Tanpa Kembang Api: yang Penting Jalan-Jalan
-
Transportasi Aceh-Medan Pulih, Mobilitas Warga dan Roda Perekonomian Regional Kembali Bergerak
-
Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya
-
Elit PDIP soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Rakyat Akan Marah, Hak-haknya Diambil
-
Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Malam Tahun Baru 2026, Warga Mulai Merapat