Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Marwan Dasopang, menyebut hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual bisa saja diterapkan di Indonesia. Tujuannya kata dia, untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku yang sama kembali mengulangi perbuatannya.
Marwan menuturkan, beberapa kasus yang sudah berhasil diungkap pihak kepolisian korban dari kejahatan seksual nantinya berpotensi menjadi pelaku sebagaimana dia mendapat perlakuan sebelumnya.
Pernyataan Marwan tersebut menyusul hukuman kebiri yang dijatuhkan kepada Muhammad Aris, pemuda berusia 21 tahun pelaku pemerkosaan terhadap 9 anak.
"Memang diperdebatkan hukuman kebiri dan hukuman mati, tapi melihat akibatnya luar biasa karena tiap korban pemerkosaan, korban sodomi atau kekerasan seksual begitu kita telusuri dan dalami, sebagian besar adalah korban, kalau ditelusuri masa lalunya adalah korban juga," ujar Marwan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2019).
"Maka bila tidak dihukum berat seperti kebiri, potensi mengulangi dan menularkan korban yang akan berpeluang membuat korban lagi," Marwan menambahkan.
Marwan menuturkan, perdebatan atas hukum kebiri tersebut masih mencuat lantaran masih bisa memberi kesempatan kepada pelaku untuk bertaubat. Namun, kata dia, jika mempertimbangkan aspek lainnya yakni timbulnya korban lebih banyak, maka kebiri bisa saja diterapkan.
"Ya itu pertimbangan hukumnya sudah dikaji sedemikian rupa, aspek kerusakan yang terjadi itu kan sangat luar biasa. Anak-anak masa depan kita, masa depan bangsa ini rusak karena itu," katanya.
"Apalagi itu perkaliannya luar biasa karena korban anak peluang untuk mengorbankan yang lain bisa jadi 4 sampai 5 orang. Kalau ada korbannya 5 dikali lima sudah 25, itu pertimbangan hukum yang saya pikir bisa menerapkan hukuman kebiri itu," lanjutnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Aris, pemuda berusia 21 tahun, menjadi pesakitan kasus asusila pertama yang bakal dihukum kebiri.
Baca Juga: MacBook Pro 15 Inci Dilarang Masuk ke dalam Pesawat Singapore Airlines
Aris adalah pemerkosa 9 anak di bawah umur di Mojokerto. Ia sempat melakukan upaya banding, namun ditolak. Kekinian, kasusnya sudah memunyai kekuatan hukum tetap alias inkracht dan segera dikebiri.
Warga Mengelo Tengah, Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, itu divonis bersalah Pengadilan Negeri setempat Kamis (2/5/2019). Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara plus dikebiri.
Kuasa hukum Aris saat itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, informasi yang terhimpun, PT Surabaya justru mengeluarkan putusan yang menguatkan vonis PN Mojokerto.
Berita Terkait
-
Bahas Eksekusi Kebiri Aris, Kemenkes akan Panggil IDI dan Kejaksaan
-
Hukuman Kebiri Predator Anak, Jaksa Siapkan Dokter Khusus untuk Aris
-
Usulan Baru, Pedofil di Alabama Harus Dikebiri Sebelum Keluar dari Penjara
-
Buntut Cabuli 9 Anak, Aris Si Predator Tak Bisa Lagi Ereksi Seumur Hidup
-
KPPPA Sosialisasi Hukum Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Skandal Korupsi Mesin Jahit PPKUKM Jaktim Terbongkar: Modus Mark Up Gila-gilaan, Negara Tekor Rp4 M!
-
WNI Disandera Tentara Israel, Din Syamsuddin Desak Presiden Prabowo Bicara di Forum BoP!
-
Ahmad Bahar Minta Maaf ke Hercules, Klaim Video Viral Bukan Buatannya: HP Saya Dihack
-
Akhir Pelarian Jambret WNA di Bundaran HI: 120 Kali Beraksi, Keok Ditembus 'Timah Panas' Polisi
-
Anwar Ibrahim Tuntut Pembebasan Aktivis GSF dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel
-
Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam, 1 Terdeteksi Diintersep!
-
Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran