Suara.com - Calon pimpinan KPK dari unsur Polri, Antam Novambar, mengklaim bakal menindak senior-seniornya di kepolisian jika memiliki dugaan tindak pidana korupsi. Hal itu disampika Antam saat menjalani uji publik di hadapan pansel dan panelis di gedung Sekretariat Negara Jakarta, Selasa (27/8/2019).
"Bapak berani kalau senior-senior ada dugaan korupsi dan apakah bapak berani meninggalkan atribut bapak sebagai anggota Polri?" tanya ketua panitia seleksi (pansel) KPK Yenti Garnasih.
Mendengar pertanyaan tersebut, Antam dengan tegas bakal menindak oknum polisi tersebut.
"Hajar," jawab Antam pasti.
Uji publik seleksi capim KPK periode 2019-2023 pada 27-29 Agustus 2019 diikuti 20 capim, pansel KPK melakukan wawancara terhadap 7 orang capim yang dilakukan bergantian selama satu jam.
"Bapak ke sini naik Vespa atau tidak?" tanya Yenti.
"Naik Vespa warna biru," jawab Antam.
Kemudian Yenti menayakan pada Antam, apakah akan melepas jabatan polri jika nantinya terpilih menjadi pimpinan KPK berikutnya.
Degan tegas Antam akan mengikuti aturan yang ada.
Baca Juga: Depan Pansel KPK, Irjen Firli Klaim Tak Sengaja Ketemu TGB saat Main Tenis
"Itu harus, saya taat aturan KPK, mau gak mau saya wajib taat mengharuskan aturan itu," jawab Antam.
"Apakah bapak bersedia mundur kalau ada 'conflict of interest' atau buat mekanisme pimpinan KPK terbukti melanggar kode etik mundur?" tanya Diani.
"Itu ada di UU KPK no 30/2002 untuk sanksi-sanksi pimpinan KPK yang melanggar, itu yang harus dilaksanakan, hukumnya ada bukan SOP lagi," jawab Antam.
Untuk diketahui, panelis dalam uji publik tersebut terdiri atas pansel yaitu Yenti Garnasih, Indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, Hamdi Moeloek dan Al Araf.
Pansel juga mengundang dua panelis yaitu sosiolog hukum Meutia Ghani-Rochman dan pengacara Luhut Pangaribuan.
Panitia seleksi (pansel) capim KPK pada Jumat (23/8) mengumumkan 20 orang yang lolos lolos seleksi "profile assesment". Mereka terdiri atas akademisi/dosen (3 orang), advokat (1 orang), pegawai BUMN (1 orang), jaksa (3 orang), pensiunan jaksa (1 orang), hakim (1 orang), anggota Polri (4 orang), auditor (1 orang), komisioner/pegawai KPK (2 orang), PNS (2 orang) dan penasihat menteri (1 orang).
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?
-
Noel Ngaku Dilarang Ungkap Partai K: Benernya Lidah Gue Mau Ngomongin Hari Ini
-
Prabowo Sentil Bogor Semrawut Banyak Spanduk, Wawako Jenal: 61 Baliho Sudah Kami Bongkar
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Ada 4 Orang dari Kejagung Minta Duit Masing-masing Rp 1,5 Miliar
-
DJKI Perkenalkan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Melalui Video Call
-
Saksi Sidang Noel Akui Pernah Ditawari LC Oleh 'Sultan Kemnaker': Saya Tidak Tahu Sumber Duitnya
-
Singgung Kasus Pertamina, Eks Ketua MK Beberkan Persoalan Besar Penegakan Hukum