Suara.com - Proses mediasi gugatan yang diajukan mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen kepada Menkopolhukam Wiranto terkait gugatan pembentukan Pam Swakarsa tidak mendapat titik temu alias deadlock. Proses mediasi tersebut justru diwarnai dengan keributan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/8/2019).
Kuasa Hukum Kivlan, Tonin Tachta mengatakan keributan terjadi bermula saat Kuasa Hukum Wiranto Adi Warman mempermasalahkan terkait status advokat Tonin. Saat itu kuasa Hukum Wiranto menuding bahwa dirinya melanggar kode etik dan sudah mendapat surat pemecatan sebagai pengacara.
"Awal mulanya dia mempermasalahkan mengenai dia bilang mereka (pengacara Wiranto) memasukkan surat kepada pengadilan bilang bahwa pengacara Kivlan Zen ini sudah kena kode etik dan sudah dipecat sumpahnya sudah dibatalkan," ujar Tonin saat dihubungi Suara.com, Kamis (28/8/2019).
Tonin menyebut apa yang dikatakan oleh pengacara Wiranto merupakan fitnah yang dialamatkan kepada dirinya.
"Ini apa segala macam itu kan fitnah," kata dia.
Tonin pun mengatakan kepada hakim, bahwa proses mediasi bukan membicarakan soal legal standing, melainkan proses untuk mendamaikan kedua belah pihak.
"Saya bilang sama hakim-hakim, bahwa ini bukan membicarakan legal standing tapi membicarakan mengenai damai atau tidak damai. Masalah surat kuasa segala macem, itu nanti di sidang-sidang bukan di sini. Mereka mempermasalahkan itu," kata dia.
Setrelah itu, Tonin menyebut perdebatan antara dirinya dengan kuasa hukum Wiranto dimulai. Bahkan kata Tonin, saat mediasi tersebut, kuasa hukum Wiranto mengatakan kliennya tidak mau hadir dan tidak ingin berdamai dengan Kivlan Zen.
"Saya bilang kalau memang dia memang enggak mau hadir tolong dia dihukum karena peraturan Mahkamah Agung, wajib hadir dalam persidangan karena damai damai itu namanya hasil mediasi," kata dia.
Baca Juga: Mahasiswa Papua Desak Referendum, Wiranto: Tuntutan Tidak Tepat
"Tapi kalau dia tidak mau hadir tolong dihukum saya bilang pak Kivlan bisa kami usahakan walaupun dia dalam penjara, karena dia izin atau tidak di izinin oleh penjara itu masalah lain tapi dia (Kivlan) mau hadir, tapi dia (Wiranto) enggak mau hadir," Tonin menambahkan.
Dari perdebatan tersebut, kata Tonin, kuasa hukum Wiranto ikut berdiri dan hendak membanting kursi.
"Jadi pengacaranya pak Wiranto si Rizki itu sudah berdebat sudah berdiri, dia berupaya ngambil kursi, tapi kursinya terjatuh sehingga tidak jadi melempar kepada kami. Jadi dia (Pengacara Wiranto) yang bikin ribut duluan sehingga akhirnya ribut besar sampai security turun banyak orang masuk ke dalam ruang sidang segala macam dimediasi," ucap Tonin.
Setelah itu keributan pun berakhir dan kedua belah pihak meninggalkan lokasi sidang. Sidang pun tidak menemui titik temu.
"(Sidang hari ini) deadlock," ucap dia.
Tonin pun berencana melaporkan kuasa hukum Wiranto kepada PN Jakarta Timur. Ia menilai kuasa hukum Wiranto telah melanggar kode etik sebagai pengacara.
Berita Terkait
-
Kivlan Zen Bakal Dihadirkan Saat Proses Mediasi Dengan Wiranto
-
Berkas Lengkap, Polisi Serahkan Kivlan Zen dan Habil Marati ke Kejaksaan
-
Wiranto Bertolak ke Papua untuk Wujudkan Perdamaian
-
Marak Kebakaran Hutan, Wiranto: Kita Tanggung Jawab Jaga Paru-paru Dunia
-
Ini Tiga Persoalan yang Mesti Dihadapi Pemerintah Tuntaskan Karhutla
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara
-
Siapa Aipda Dianita Agustina? Polwan yang Terseret Skandal Koper Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro
-
ICW Sebut Wacana Jokowi Kembalikan UU KPK 2019 sebagai Upaya 'Cuci Tangan'
-
Gus Falah Bongkar Standar Ganda Jokowi Soal UU KPK: Wujud 'Cuci Tangan'
-
BPBD DKI Jakarta Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Warga Diminta Siaga 1620 Februari
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, ICW: Upaya Cuci Tangan dari Kesalahan Lama
-
DPRD DKI Dorong Penertiban Manusia Gerobak: Tidak Hanya Digusur, Tapi Diberi Pelatihan Agar Mandiri