Suara.com - Proses mediasi gugatan yang diajukan mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen kepada Menkopolhukam Wiranto terkait gugatan pembentukan Pam Swakarsa tidak mendapat titik temu alias deadlock. Proses mediasi tersebut justru diwarnai dengan keributan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/8/2019).
Kuasa Hukum Kivlan, Tonin Tachta mengatakan keributan terjadi bermula saat Kuasa Hukum Wiranto Adi Warman mempermasalahkan terkait status advokat Tonin. Saat itu kuasa Hukum Wiranto menuding bahwa dirinya melanggar kode etik dan sudah mendapat surat pemecatan sebagai pengacara.
"Awal mulanya dia mempermasalahkan mengenai dia bilang mereka (pengacara Wiranto) memasukkan surat kepada pengadilan bilang bahwa pengacara Kivlan Zen ini sudah kena kode etik dan sudah dipecat sumpahnya sudah dibatalkan," ujar Tonin saat dihubungi Suara.com, Kamis (28/8/2019).
Tonin menyebut apa yang dikatakan oleh pengacara Wiranto merupakan fitnah yang dialamatkan kepada dirinya.
"Ini apa segala macam itu kan fitnah," kata dia.
Tonin pun mengatakan kepada hakim, bahwa proses mediasi bukan membicarakan soal legal standing, melainkan proses untuk mendamaikan kedua belah pihak.
"Saya bilang sama hakim-hakim, bahwa ini bukan membicarakan legal standing tapi membicarakan mengenai damai atau tidak damai. Masalah surat kuasa segala macem, itu nanti di sidang-sidang bukan di sini. Mereka mempermasalahkan itu," kata dia.
Setrelah itu, Tonin menyebut perdebatan antara dirinya dengan kuasa hukum Wiranto dimulai. Bahkan kata Tonin, saat mediasi tersebut, kuasa hukum Wiranto mengatakan kliennya tidak mau hadir dan tidak ingin berdamai dengan Kivlan Zen.
"Saya bilang kalau memang dia memang enggak mau hadir tolong dia dihukum karena peraturan Mahkamah Agung, wajib hadir dalam persidangan karena damai damai itu namanya hasil mediasi," kata dia.
Baca Juga: Mahasiswa Papua Desak Referendum, Wiranto: Tuntutan Tidak Tepat
"Tapi kalau dia tidak mau hadir tolong dihukum saya bilang pak Kivlan bisa kami usahakan walaupun dia dalam penjara, karena dia izin atau tidak di izinin oleh penjara itu masalah lain tapi dia (Kivlan) mau hadir, tapi dia (Wiranto) enggak mau hadir," Tonin menambahkan.
Dari perdebatan tersebut, kata Tonin, kuasa hukum Wiranto ikut berdiri dan hendak membanting kursi.
"Jadi pengacaranya pak Wiranto si Rizki itu sudah berdebat sudah berdiri, dia berupaya ngambil kursi, tapi kursinya terjatuh sehingga tidak jadi melempar kepada kami. Jadi dia (Pengacara Wiranto) yang bikin ribut duluan sehingga akhirnya ribut besar sampai security turun banyak orang masuk ke dalam ruang sidang segala macam dimediasi," ucap Tonin.
Setelah itu keributan pun berakhir dan kedua belah pihak meninggalkan lokasi sidang. Sidang pun tidak menemui titik temu.
"(Sidang hari ini) deadlock," ucap dia.
Tonin pun berencana melaporkan kuasa hukum Wiranto kepada PN Jakarta Timur. Ia menilai kuasa hukum Wiranto telah melanggar kode etik sebagai pengacara.
Berita Terkait
-
Kivlan Zen Bakal Dihadirkan Saat Proses Mediasi Dengan Wiranto
-
Berkas Lengkap, Polisi Serahkan Kivlan Zen dan Habil Marati ke Kejaksaan
-
Wiranto Bertolak ke Papua untuk Wujudkan Perdamaian
-
Marak Kebakaran Hutan, Wiranto: Kita Tanggung Jawab Jaga Paru-paru Dunia
-
Ini Tiga Persoalan yang Mesti Dihadapi Pemerintah Tuntaskan Karhutla
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Puncak Musim Hujan, BMKG Minta Warga DIY Waspadai Banjir dan Longsor
-
Demokrat Nilai Langkah Hukum SBY Jadi Pendidikan Politik Lawan Disinformasi
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Kemen PPPA Pastikan Hak dan Pendidikan Anak Tetap Terpenuhi
-
Reklamasi Terintegrasi, Wujud Komitmen Praktik Pertambangan yang Bertanggung Jawab
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Optimalkan Peran Keuchik Percepat Pendataan Kerusakan Hunian Pascabenca
-
Pintu Air Pasar Ikan Siaga 1, Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob
-
Jakarta Diprediksi Hujan Sepanjang Hari Ini, Terutama Bagian Selatan dan Timur
-
Revisi UU Sisdiknas Digodok, DPR Tekankan Integrasi Nilai Budaya dalam Pendidikan
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT