Suara.com - Ketua Umum YLBHI Asfinawati, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong terkait dengan seleksi Capim KPK. Mereka dilaporkan Pemuda kawal KPK dan Masyarakat DKI Jakarta.
Terkait laporan itu penasihat ahli Kepolisian RI, Hendardi, memberi saran kepada Polda Metro Jaya untuk tidak memproses pelaporan tersebut. Tetapi Hendardi juga tidak mempersoalkan pihak yang melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya.
"Enggak apa-apa itu kan biasa saja, mereka punya pendapat. Buat saya itu enggak terlalu penting ya, tapi saya sudah bilang ke Polda enggak usah proses," kata Hendardi di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).
Selaku penasihat ahli kapolri, Hendardi mengaku sudah memberikan masukan terkait hal tersebut. Ia menegaskan hal itu disampaikan bukan karena jabatannya sebagai anggota Pansel KPK.
Meski demikian, Hendardi tak dapat memastikan apakah masukannya tersebut akan didengar pihak kepolisian atau tidak.
"Itu kan permintaan pribadi saya belum tentu dipenuhi. Tapi untuk enggak diproses lah begitu-begitu buat apa? Iya kan biar saja mereka," tandasnya.
Untuk diketahui, Pemuda kawal KPK dan Masyarakat DKI Jakarta melaporkan tiga orang terkait dugaan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya pada Rabu (28/8/2019).
Mereka yang dilaporkan adalah Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, dan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Agung Zulianto selaku pihak pelapor menyebut, laporan itu dibuat lantaran ketiganya diduga menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan. Ia menilai, hal tersebut dikutip sejumlah media online dan menurunkan integritas KPK.
Baca Juga: Pansel Pastikan Tidak Akan Penuhi Undangan KPK Besok
"Kalau beritanya tanggal 19 mei 2019 disampaikan koordinator ICW, Adnan Topan, sumbernya Jawapos.com. Untuk pemberitaan Ketua Umum YLBHI, Asfinawati dikutip Kumparan.com tanggal 25 Agustus 2019," kata Agung saat dikonfirmasi, Kamis (29/8/2019).
Agung menyebut, Febri Diansyah selaku juru bicara KPK menyampaikan pernyataan ihwal dugaan pelanggaran dalam pemilihan Capim KPK. Seperti dugaan penerimaan gratifikasi.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5360/VIII/2019/Dit. Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Nasdem: Pernyataan Capim KPK Johanis Tanak Tak Akurat dan Cenderung Fitnah
-
Dikritik Eks Pimpinan KPK, Pansel: BW Mau Ngomong Apa Saja Boleh
-
PP Muhammadiyah Kritik Pansel KPK, Hendardi: Ada Orang yang Main Politik
-
MAKI: WP KPK Sangat Tidak Nyaman Capim dari Kepolisian
-
Integritasnya Diragukan di Pansel, Hendardi: Mereka yang Sedang Berpolitik
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf