Suara.com - Sekjen Partai NasDem, Johnny G. Plate, ikut membantah pernyataan Capim KPK Johanis Tanak soal dugaan intervensi yang dilakukan Jaksa Agung HM Prasetyo. Johanis mengatakan hal itu terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, atau ketika tengah menangani perkara Mantan Gubernur Sulawesi Tengah Bandjela Paliudju, yang juga Ketua Dewan Pembina Partai NasDem Sulawesi Tengah.
"Ditengarai pernyataan tersebut tidak lengkap, tidak akurat, dan cenderung mengandung fitnah," ujar Johnny melalui keterangan tertulisnya, Kamis (29/8/2019).
Johnny menerangkan, Jaksa Agung HM Prasetyo baru dilantik pada 20 November 2014. Sedangkan Kejaksaan Tinggi Sulteng kata dia, menetapkan Bandjela Paliudju sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dukungan perjalanan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, dan penunjang operasional gubernur, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 289/R.2/Fd.1/11/2014, tertanggal 6 November 2014.
Kemudian pada 29 November 2014, DPW Partai NasDem Sulteng kata Johnny, memberhentikan sementara Bandjela Paliudju dari Jabatan Ketua Dewan Pembina Partai NasDem serta mencabut sementara status keanggotaannya.
"2 Desember 2014, DPW Partai NasDem Sulteng memberhentikan Bandjela Paliudju sebagai anggota Partai NasDem," kata dia.
Setelah itu, pada 9 Desember 2014 Kejaksaan Tinggi menahan Bandjela Paliudju.
Dalam kasus ini, Jaksa menuntut Bandjela Paliudju hukuman pidana sembilan sembilan tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam (6) bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 7,78 miliar subsider empat tahun penjara.
Tetapi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu memutus bebas perkara tersebut.
Terkait putusan itu, Johny menyebut JPU langsung mengajukan kasasi dan akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Baca Juga: Bobby Jayanto, Tersangka Rasis Terancam Dipecat dari Nasdem
Bandjela Paliudju kemudian divonis penjara tujuh (7) tahun enam (6) bulan, denda Rp 200 juta subsider enam (6) bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti Rp 7,78 miliar subsider tiga (3) tahun penjara.
"Partai NasDem memiliki pandangan dan sikap antikorupsi. Partai NasDem mengusung antimahar dan antikorupsi sebagai sikap Partai," kata dia.
"Tanpa menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, apapun jabatannya," kata dia.
Untuk diketahui, Tudingan itu sebelumnya disampaikan Johanis saat ditanya anggota Panitia Seleksi Al Araf saat uji publik dan wawancara Capim KPK di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
"Waktu itu, saya Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulteng. Menangani perkara mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayor Jenderal Purn Paliudju," ujarnya.
Terkait pertemuan itu, kata dia, Prasetyo membeberkan kepada dirinya sosok Banjela Paliudju.
Berita Terkait
-
JAK Yogyakarta Desak Presiden Anulir Capim KPK
-
Depan Tim Pansel, Capim KPK Johanis Curhat Pernah Diintervensi Jaksa Agung
-
Capim KPK Dianggap Langgar Kode Etik, Wapres JK: Ada Praduga Tak Bersalah
-
Tes Capim KPK, Wakabreskrim Irjem Antam Ditanya Apa Pernah Ancam Penyidik?
-
Pengacara Koruptor Jadi Panelis Capim KPK, Laode: Apakah Pakar Cuma Itu?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu