Suara.com - AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Indonesi bersama LBH Pers menolak 10 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Alasannya pasal-pasal itu berpotensi bisa mengkriminalisasi jurnalis dan media dalam menjalankan tugas
Hal itu dinyatakan Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin dalam keterangan persnya di Kantor AJI Indonesia, Jakarta, Senin (2/9/2019). Kesepuluh pasal itu adalah Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah. dan pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa.
Selain itu pasal 262 tentang penyiaran berita bohong, pasal 263 tentang berita tidak pasti, pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan, pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, pasal 440 tentang pencemaran nama baik, dan pasal 444 tentang pencemaran orang mati.
“Harapannya pasal yang berkaitannya dengan pers ini mendukung dalam kebebasan pers," kata Ade.
LBH Pers meminta pemerintah dan DPR mencabut pasal-pasal tersebut.
Banyaknya pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dianggap menjadi instrumen intimidasi melalui jalur hukum terhadap Jurnalis dan media, dapat menimbulkan implementasi dari hukum ini sangat subyektif. Sehingga memungkinkan orang yang sebenarnya tak layak juga bisa memakainya. Pasal-pasal itu juga bisa dimanfaatkan pihak kepolisian.
"Problem dalam implementasi, menjadi instrumen intimidasi melalui jalur hukum terhadap jurnalis dan media. Implemntasi daru hukum ini sangat subyektif sehingga memunhkinkan orang yang sebenernya tak layak juga bisa memakainya," kata Ade dalam pemaparannya. (Shifa Audia)
Tag
Berita Terkait
-
Robet Berstatus Tersangka, LBH Pers: Pola Lama Polisi Tangkap Aktivis!
-
Kasus Robertus Robet, LBH Pers: Penangkapan Janggal dan Pakai Pasal Karet
-
ICJR dan LBH Pers: Pasal yang Dikenakan Robet Bentuk Upaya Kriminalisasi
-
AJI Jakarta Desak Polisi Usut Kekerasan Jurnalis Hingga ke Pengadilan
-
PHK Sepihak, Tabloid Wanita Indonesia Diduga Melanggar Hukum
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Mamah Dedeh Bocorkan Isi Pertemuan Prabowo dan Ulama: Bahas Perang Dunia hingga Krisis Bangsa
-
JK Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Bahas Kondisi Negara hingga Ketegangan Global
-
Jusuf Kalla Ajak Seluruh Masjid Indonesia Baca Qunut Nazilah untuk Perdamaian Dunia
-
Suasana Hangat Bukber Istana: Prabowo Salami Ulama dan Cium Tangan Kiai Nurul Huda Djazuli
-
Pemprov DKI 'Guyur' Warga Ciganjur dengan Sembako Murah dan Kacamata Gratis
-
Prabowo Buka Bersama Ulama di Istana, Dapat Saran Keluar dari BoP
-
Resmi! Biaya Pemakaman di Jakarta Kini Nol Rupiah
-
Jimly Mau Bisik-bisik ke Prabowo, Minta Waktu Lapor Hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri
-
Cegah Korban Jiwa Terulang, Pramono Anung Percepat Penertiban Kabel Semrawut di Jakarta
-
Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Terbuka, Terapkan Protokol Khusus Selama Situasi Perang