Suara.com - Indekos di Kecamatan Johar Baru, Jakata Pusat yang didesain seperti sleep box tengah ditindaklanjuti oleh Pemkot Jakpus. Rencananya, hunian sementara yang hanya muat satu orag itu akan disegel.
Camat Johar Baru, Nurhelmi Savitri mengatakan, upaya penyelegelan itu karena indekos tersebut tak mengantongi Izin Membangun Bangunan (IMB). Selain itu, pemilik rumah tersebut juga dianggap tak memilik izin untuk membuat indekos.
Bangunan indekos ini telah disidak oleh Wakil Wali Kota Jakpus, Irwandi.
"Pak Wakil arahannya dia kan tidak punya izin IMB, izin rumah kos, semuanya dia enggak punya izin. Jadi mungkin kita akan segel bangunannya," ujar Nurhelmi saat dihubungi, Senin (2/8/2019).
Nurhelmi yang menjabat sebagai Camat 5 bulan lalu ini mengaku tidak mengetahui soal adanya indekos ini. Bahkan menurutnya pimpinan RT dan RW setempat juga tidak mengetahuinya.
"Sebenarnya dia bangun waktu itu enggak ketahuan ya. Biasa lah kan ditutup dulu. Tahu-tahu sudah jadi bangunan aja. Itu saya dari RT-RW ya," kata Nurhelmi.
Ia menyebut pihaknya sedang mengkaji mengenai rencana penyegelan bangunan itu bersama Suku Dinas terkait. Namun ia menyebut paling lama 7 hari bangunan sudah disegel.
"Jadi dalam proses penyegelan dulu ya. Paling lama 7 hari ke depan," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat melakukan sidak terhadap indekos harian di kawasan Johar Baru. Hunian sementara untuk perorangan itu disidak karena bangunannya dianggap tidak manusiawi.
Baca Juga: Jadi Lokasi Prostitusi Pemerkosaan Gadis Belia, Indekos Desa Kolor Ditutup
Sidak tersebut dilakukan oleh Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, bersama jajaran Pemkot Jakpus hari ini, Senin (2/9/2019). Menurutnya bangunan yang dibuat tiap kamar sempit dan hanya muat satu kasur ukuran sedang ini sangat memprihatinkan.
Tag
Berita Terkait
-
Bak Kandang Burung, Kamar Kos di Johar Baru Jakpus Tak Manusiawi
-
Usai Jakarta Blackout, Gang Rumpi Johar Baru Kebakaran
-
Terungkap! Perusuh 22 Mei Mau Serang Presiden Jokowi saat di Johar Baru
-
Pemilik Rumah Roboh di Johar Baru Nekat Bangun Indekos Ilegal
-
Tewaskan 3 Orang, Pemilik Rumah Roboh di Johar Baru Jadi Tersangka
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar